Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara asing (WNA) yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor menggunakan perusahaan fiktif dan dokumen palsu.
Imigrasi mengungkap Indonesia hanya dijadikan negara transit sebelum mereka menuju Eropa.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Iran. Mereka adalah pemegang ITAS Investor,”
kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.
Yuldi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada November 2025. Laporan masyarakat itu terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen di Tangerang, Banten.
Dia menyampaikan, saat dimintai keterangan para WNA tersebut tak mengetahui perusahaan yang jadi penjamin maupun kegiatan investasi yang tercantum dalam dokumen mereka.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sebagian alamat perusahaan merupakan tempat usaha milik orang lain. Pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa,”
ujarnya.
Penyidikan juga menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang digunakan untuk
mengajukan ITAS Investor. Rekening koran perusahaan maupun rekening pribadi yang dijadikan syarat administrasi dipastikan tidak valid dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.
Rekening koran perusahaan dan pribadi dinyatakan tidak valid. Hal ini diperkuat dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Bank BCA dan Bank OCBC,”
ungkap Yuldi.
Selain itu, akta pendirian perusahaan yang digunakan para tersangka juga dinyatakan cacat hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut tidak pernah menandatangani akta secara langsung di hadapan notaris sehingga syarat objektif pembuatannya tidak terpenuhi. Dugaan pelanggaran tersebut kini turut ditangani Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
Dengan demikian, syarat objektif dalam pembuatan akte tidak terpenuhi dan mengakibatkan akte batal demi hukum,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Barron Ichsan mengungkap motif para WNA memalsukan dokumen investasi tersebut. Menurutnya, Indonesia bukanlah tujuan akhir para pelaku.
Motif dari mereka ini adalah Indonesia bukan sebagai negara tujuan, negara asli tujuannya adalah Eropa. Mereka sengaja memperoleh KITAS Indonesia untuk mempermudah mereka nantinya memperoleh visa Eropa,”
kata Barron.
Dalam perkara ini, Imigrasi turut menyita berbagai barang bukti berupa delapan paspor warga Pakistan, dua paspor warga Iran, 10 berkas dokumen izin tinggal, 12 unit telepon genggam.
Selain itu, tujuh berkas akta pendirian perusahaan, lima berkas rekening koran, serta dokumen investasi dan dokumen pendukung lainnya.
Berkas perkara kesepuluh tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.























