Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan surat pencegahan untuk eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan seorang advokat, Don Ritto, bepergian ke luar negeri karena telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Pencegahan itu menindaklanjuti surat permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
“Imigrasi telah mencegah ke luar negeri terhadap FA dan DR,”
ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
Aparat penegak hukum memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie dan Don di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Permohonan pencegahan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
kata Hendarsam.
Pengalihan
Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga kasus korupsi besar ke Kejaksaan Agung. Perkara tersebut meliputi karut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu pemadaman massal (blackout), korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
Pada perkara ini Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Meski begitu, hanya Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie masih sebatas tersangka saja.























