Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan surat pencegahan untuk eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan seorang advokat, Don Ritto, bepergian ke luar negeri karena telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Pencegahan itu menindaklanjuti surat permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
“Imigrasi telah mencegah ke luar negeri terhadap FA dan DR,”
ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
Aparat penegak hukum memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie dan Don di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Permohonan pencegahan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






