Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai jadi momentum mengembalikan fokus belanja pendidikan pada kebutuhan dasar sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas guru. Selain itu, alokasi anggaran pendidikan untuk membangun sarana dan prasarana, serta memperluas akses pendidikan.
Kami mengapresiasi putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,”
kata Lalu, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Lalu, putusan itu juga bisa beri kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar digunakan untuk jamin hak masyarakat untuk peroleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.







