Direktur The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar mengingatkan pemerintah agar wacana pengampunan terhadap koruptor yang mengaku dan menyatakan bertobat tidak mengabaikan prinsip negara hukum.
Seseorang yang terlibat korupsi termasuk pejabat atau orang yang bekerja di BUMN, tetap harus menjalani proses hukum meskipun telah mengakui perbuatannya dan memiliki keluarga yang harus dipikirkan.
Kalau balik lagi ke poin soal BUMN, ada hal yang patut kita hati-hati dari statement-nya Prabowo,”
kata Adinda kepada Owrite, Jumat, 14 Agustus 2026.
Adinda menyinggung pernyataan sebelumnya mengenai kemungkinan memberikan pengampunan kepada koruptor yang telah insaf dengan alasan memiliki keluarga.
Dikatakannya, pertimbangan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan korupsi.
Karena sebelumnya pernah disampaikan, kalau koruptor insaf, ya udahlah, mereka punya keluarga, kasihan, ya nggak begitu caranya,”
ucapnya.
Tunduk pada Hukum
Dijelaskan, penanganan perkara korupsi harus tetap ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum. Ia menilai, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang yang melakukan pelanggaran harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan maupun tempatnya bekerja.
Ini saya pikir mungkin bisa dianggap sebagai bagian penegakan hukum, terutama terkait masalah korupsi,”
jelasnya.
Adinda menegaskan, prinsip tersebut juga berlaku bagi orang-orang yang bekerja di BUMN. Ditegaskannya, status sebagai pejabat atau pengurus perusahaan negara tidak boleh membuat seseorang memperoleh perlakuan berbeda ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Kita adalah negara hukum dan siapapun harus mengikuti ketentuan yang ada, termasuk orang-orang dari BUMN,”
tegasnya.
Karena itu, pengakuan atau pernyataan penyesalan dari seseorang tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menjalani proses hukum. Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme hukum tetap harus berjalan untuk menguji perkara tersebut.
Misalnya ketika bermasalah, ya tidak berhenti karena dia mengaku, harus ada proses hukumnya seperti yang lain, gitu,”
terangnya.
Adinda mengingatkan, penghentian proses hukum hanya karena seseorang mengaku bersalah atau memiliki keluarga yang harus ditanggung dapat membuka ruang perlakuan istimewa. Kondisi tersebut menurutnya justru berpotensi menimbulkan favoritisme dalam penegakan hukum.
Karena kalau tidak, ya ada favoritisme lagi dan buat apa? Buat pengadilan yang baru, gitu,”
ungkapnya.
Adinda juga mengkritik banyaknya gagasan baru yang muncul dalam penanganan persoalan hukum dan korupsi.
Menurut saya terlalu banyak rencana-rencana,”
tutupnya.






















