Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 15 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Koruptor yang Mengaku Salah Bukan Alasan untuk Bebas dari Proses Hukum
Nasional

Koruptor yang Mengaku Salah Bukan Alasan untuk Bebas dari Proses Hukum

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 14, 2026 5:46 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 hari lalu
Share
Penangkapan Tahanan KPK
Penangkapan Tahanan KPK/Doc. Owrite/Acel
SHARE

Direktur The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar mengingatkan pemerintah agar wacana pengampunan terhadap koruptor yang mengaku dan menyatakan bertobat tidak mengabaikan prinsip negara hukum. 

Seseorang yang terlibat korupsi termasuk pejabat atau orang yang bekerja di BUMN, tetap harus menjalani proses hukum meskipun telah mengakui perbuatannya dan memiliki keluarga yang harus dipikirkan.

Kalau balik lagi ke poin soal BUMN, ada hal yang patut kita hati-hati dari statement-nya Prabowo,”

kata Adinda kepada Owrite, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo Klaim Kerja Habis-habisan untuk Rakyat: Kalender Saya Tidak Ada Tanggal Merah

Adinda menyinggung pernyataan sebelumnya mengenai kemungkinan memberikan pengampunan kepada koruptor yang telah insaf dengan alasan memiliki keluarga. 

Dikatakannya, pertimbangan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan korupsi.

Karena sebelumnya pernah disampaikan, kalau koruptor insaf, ya udahlah, mereka punya keluarga, kasihan, ya nggak begitu caranya,”

ucapnya.

Tunduk pada Hukum

Dijelaskan, penanganan perkara korupsi harus tetap ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum. Ia menilai, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang yang melakukan pelanggaran harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan maupun tempatnya bekerja.

Ini saya pikir mungkin bisa dianggap sebagai bagian penegakan hukum, terutama terkait masalah korupsi,”

jelasnya.

Adinda menegaskan, prinsip tersebut juga berlaku bagi orang-orang yang bekerja di BUMN. Ditegaskannya, status sebagai pejabat atau pengurus perusahaan negara tidak boleh membuat seseorang memperoleh perlakuan berbeda ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Kita adalah negara hukum dan siapapun harus mengikuti ketentuan yang ada, termasuk orang-orang dari BUMN,”

tegasnya.

Karena itu, pengakuan atau pernyataan penyesalan dari seseorang tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menjalani proses hukum. Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme hukum tetap harus berjalan untuk menguji perkara tersebut.

Baca juga:
Purbaya Tegaskan Belum Berencana Naikkan Gaji ASN pada 2027 Pemerintah belum berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri…
Prabowo Klaim Swasembada Pangan Berhasil, Pengamat: Harga Beras Masih Mencekik,… Analis Kebijakan Publik Dr. Faisal Sallatalohy mengkritik klaim keberhasilan kabinet Presiden Prabowo…
Prabowo Tak Singgung Nasib Guru PPPK Dalam Pidato, Begini Respon… Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Saifuddin menyoroti nasib guru berstatus Pegawai…
  • Purbaya Tegaskan Belum Berencana Naikkan Gaji ASN pada 2027
  • Prabowo Klaim Swasembada Pangan Berhasil, Pengamat: Harga Beras Masih Mencekik, Stop Tipu-Tipu
  • Prabowo Tak Singgung Nasib Guru PPPK Dalam Pidato, Begini Respon DPR

Misalnya ketika bermasalah, ya tidak berhenti karena dia mengaku, harus ada proses hukumnya seperti yang lain, gitu,”

terangnya.

Adinda mengingatkan, penghentian proses hukum hanya karena seseorang mengaku bersalah atau memiliki keluarga yang harus ditanggung dapat membuka ruang perlakuan istimewa. Kondisi tersebut menurutnya justru berpotensi menimbulkan favoritisme dalam penegakan hukum.

Karena kalau tidak, ya ada favoritisme lagi dan buat apa? Buat pengadilan yang baru, gitu,”

ungkapnya.

Adinda juga mengkritik banyaknya gagasan baru yang muncul dalam penanganan persoalan hukum dan korupsi. 

Menurut saya terlalu banyak rencana-rencana,”  

tutupnya.
Tag:Adinda Tenriangke MuchtarAmpuni KoruptorBUMNkoruptorPrabowo Subianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, Berpotensi Tsunami
By Dusep Malik
Gempa Bumi 7,7 Magnitudo Guncang Nagekeo, NTT. (Sumber: BMKG)
1
Purbaya Tegaskan Belum Berencana Naikkan Gaji ASN pada 2027
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat DJP (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
2
Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Rumah dan Hotel Dilaporkan Rusak
By Anisa Aulia
Tim SAR lakukan evakuasi Gempa Bumi M7,7 di NTT. (Sumber: Tim SAR Maumere NTT)
3
Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Satu Orang Tewas Tertimpa Bangunan 
By Rahmat Baihaqi
Tim SAR Gabungan evakuasi korban gempa NTT yang tertimpa bangunan. (Sumber: Tim SAR Maumere NTT)
4
Anggaran MBG 2027 Turun Jadi Rp240 Triliun, Sasar 70 Juta Penerima
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
5

BERITA LAINNYA

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Nasional

SBY Absen di Upacara HUT ke-81 RI, Mensesneg Prasetyo: Beliau Harus Cek Kesehatan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Tim SAR Gabungan evakuasi korban gempa NTT yang tertimpa bangunan. (Sumber: Tim SAR Maumere NTT)
Nasional

Update Gempa Magnitudo 7,7 di NTT, 14 Orang Meninggal Dunia

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan korban jiwa akibat gempa bumi magnitudo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: Antara Foto/Gregorio J Gilbert/sth/nz)
Nasional

Pasca Gempa Magnitudo 7,7 di NTT, Ini Daftar Pelabuhan dan Bandara yang Rusak

Sejumlah pelabuhan dan bandara di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
6 jam lalu
Ilustrasi Jalan Rusak akibat Gempa Bumi. (Sumber: Unsplash/ Anastasia R.)
Nasional

Sejumlah Jalan Nasional Tertimbun Longsor Imbas Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan sejumlah ruas jalan nasional di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up