Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi proses penyaluran bantuan untuk korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pengawasan untuk mengantisipasi potensi korupsi penyaluran bantuan yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Kalau pengawasan KPK sebagaimana sedia kala, ada penegakan hukum, pendidikan, dan pencegahan,”
ucap Setyo di KPK, Senin, 17 Agustus 2026.
Sinergi Aksi
Setyo mengaku pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang terlibat dalam bantuan penyaluran bantuan bencana.
Demi memastikan penyaluran bencana tidak menjadi praktik rasuah, perlu tranparansi bantuan pemerintah kepada masyarakat.
“Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah,”
ujar Setyo.
Segera Lapor
Komisi antirasuah juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melapor jika ditemukan indikasi dugaan penyalahgunaan atau distribusi bantuan yang tidak sesuai sasaran dalam penanganan bencana.
“Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK bila ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan,”
imbuh Setyo.
Dia memastikan laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu dan dikaji sebelum pihaknya menentukan langkah lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Bantuan bencana merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pertolongan, sehingga sumber daya pemerintah harus digunakan dengan maksimal dan tepat sasaran. Sebab korupsi bisa dilakukan dalam semua sektor, padahal ada hak rakyat dalam bantuan tersebut.
“Orientasinya adalah bagaimana memperbaiki itu. Memanfaatkan, menggunakan, memberdayakan segala aset yang dimiliki pemerintah, semuanya untuk kepentingan masyarakat,”
lanjut Setyo.























