DPD RI mempertanyakan keberadaan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bentukan Presiden Prabowo.
Ketua Pansus Papua DPD RI Yorrys Raweyai bahkan menyebut keberadaan komite tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar pembentukan komite.
“Itu apa itu? (Pembentukan komite) berdasarkan apa? Undang-undang Otsus atau…?”
ujar dia di gedung DPR, Kamis, 3 September 2026.
Ketika dijelaskan bahwa komite tersebut dibentuk dan dilantik oleh Presiden, Yorrys justru mempertanyakan dasar hukum.
Tidak Sah?
Dia pun membandingkan dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang memang diatur dalam Undang-Undang Otsus Papua dan berada di bawah Presiden.
“Dalam Undang-Undang Otsus ada satu badan di bawah Presiden (yaitu) BP3OKP,”
lanjut dia.
Menurut Yorrys keberadaan badan lain di luar mekanisme yang telah diatur dalam UU Otsus justru berpotensi menimbulkan kebingungan dalam tata kelola penanganan Papua.
“Kami sedang mempertanyakan itu dan kami mungkin akan menggugat bahwa di luar (UU Otsus) itu tidak boleh ada badan,”
ujar dia.
Dia menilai keberadaan lebih dari satu badan yang menangani persoalan Otsus berpotensi membuat pemerintah bingung dan tidak memiliki satu rujukan yang jelas dalam mengambil keputusan.



























