DPD RI mempertanyakan keberadaan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bentukan Presiden Prabowo.
Ketua Pansus Papua DPD RI Yorrys Raweyai bahkan menyebut keberadaan komite tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar pembentukan komite.
“Itu apa itu? (Pembentukan komite) berdasarkan apa? Undang-undang Otsus atau…?”
ujar dia di gedung DPR, Kamis, 3 September 2026.
Ketika dijelaskan bahwa komite tersebut dibentuk dan dilantik oleh Presiden, Yorrys justru mempertanyakan dasar hukum.






