Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut sekolah negeri boleh menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, penolakan itu tidak bisa dilakukan sebagian siswa atau wali murid karena keputusan harus berlaku untuk seluruh sekolah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan sekolah negeri yang menerima MBG juga harus memberikannya kepada seluruh siswa. Sebaliknya, jika menolak, penolakan juga berlaku secara keseluruhan.
Kalau sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, tidak semua,”
kata Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Sudaryono, mekanisme tersebut menjadi keputusan sementara setelah BGN membahasnya bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Kemampuan Ekonomi
Karena itu, sekolah negeri tidak bisa membagi siswa berdasarkan kemampuan ekonomi untuk menentukan siapa yang menerima MBG dan siapa yang tidak.
Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah, katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu,”
ujarnya.
Jika sekolah hendak menerima MBG, Sudaryono mengatakan keputusan tersebut harus disepakati bersama sekolah dan seluruh wali murid. Begitu pula jika sekolah memilih tidak menerima program tersebut.
Kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya sepakat iya semua atau sepakat tidak semua,”
katanya.
Keputusan Soal MBG
Dengan skema ini, keputusan soal MBG di sekolah negeri bukan menjadi pilihan yang dapat diterapkan berbeda-beda antar siswa. Sekolah dan seluruh wali murid harus memiliki kesepakatan yang sama.
Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,”
tegas Sudaryono.
Sementara untuk sekolah swasta, BGN menilai penerapan mekanismenya lebih mudah. Sudaryono mengatakan kondisi sekolah dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima program.
Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah, karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya,”
ujarnya.
Sudaryono menegaskan prinsip MBG pada dasarnya adalah pemenuhan kebutuhan gizi. Program diberikan kepada penerima manfaat, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak bersedia menerimanya.
Intinya semua diberikan, kecuali yang tidak mau,”
katanya.






