Sejumlah polisi berjaga di lahan tanah milik negara yang menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara yang telah disita penyidik di kawasan Ungasan, Badung, Bali, Kamis (17/9/2026). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN seluas sekitar 23 hektar dengan potensi nilai lahan diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun yang diduga telah dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta selama belasan tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
KPK mengungkapkan, Skor Penilaian Integritas (SPI) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah masuk kategori rentan sebelum terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat utama dan wilayah.
Lembaga antirasuah itu mencatat, skor SPI Kementerian ATR/BPN mengalami penurunan hingga minus 4,58 poin dalam dua tahun terakhir.
Pada SPI 2024, Kementerian ATR/BPN mendapat nilai 75,88 dan menurun ke angka 71,30 di tahun 2025 atau masuk kategori rentan,”
ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026.
Skor SPI merupakan salah satu instrumen untuk melihat bagaimana integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik.
Iklan
Melalui skor SPI, kata Budi, KPK dapat memetakan risiko dan titik rawan lewat kajian dalam kerangka pencegahan. Salah satunya di Kementerian ATR/BPN.
Salah satu yang mendapat sorotan paling tajam oleh KPK yakni terjadinya penurunan pada tranparansi dan keadilan layanan di Kementerian ATR BPN. Pada sektor tersebut mengalami penurunan dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025.
Selain itu, penilaian terhadap integritas pegawainya cenderung fluktuatif dan mengalami penurunan dari 2021 hingga 2025.
Pada 2021 nilainya 87,10, meningkat menjadi 89,58 pada 2022, kemudian turun menjadi 87,63 pada 2023, naik kembali menjadi 90,02 pada 2024, dan turun menjadi 88,81 pada 2025,”
ujar Budi.
Budi menilai, dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan jauh-jauh hari dalam bidang pencegahan.
Namun diduga hal tersebut diabaikan, sehingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN hingga menjerat tersangka dari kalangan pejabat utama hingga wilayah.
Sejatinya, SPI sudah menjadi dasar early warning atau peringatan dini bagi Kementerian ATR/BPN sebelum akhirnya dilakukan penindakan oleh KPK.
Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin,”
tutur Jubir KPK.
Dalam perkara ini ada delapan orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di internal Kementerian ATR/BPN. Mereka diantaranya:
No.
Nama
Jabatan/Status
Peran/Keterangan
1
Lampri
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
Pejabat ATR/BPN
2
Sontang Coin Manurung
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Pejabat ATR/BPN
3
Adrianto Pitojo Adi
Direktur Utama Summarecon
Pihak swasta
4
Fahd El Fouz
Pihak swasta
Disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri
5
Arif Sugiyanto
Pihak swasta
Disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri
6
Rizal Pahlevi
Pihak swasta
Disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri
7
Erwin
Pihak swasta
Disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri
8
Muhammad Fakhry
Pihak swasta
Disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri
Rincian Perkara
Perkara
Pihak yang Disebut
Dugaan/Peristiwa
Nilai
Perkara 1: Suap pengurusan HGB
Adrianto Pitojo Adi, Sontang Coin Manurung, Erwin
Adrianto diduga menyuap Sontang melalui Erwin untuk membuka blokir dan memuluskan penerbitan HGB di lahan yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di Kabupaten Bogor
Rp1,5 miliar
Perkara 2: Gratifikasi
Pejabat ATR/BPN, Erwin, Arif Sugiyanto, Lampri
Setoran pengurusan HGB serta dugaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan
Rp2,1 miliar
Aliran dana Perkara 2
Erwin → Arif Sugiyanto
Dari Rp2,1 miliar yang diterima Erwin, Rp1,8 miliar disebut kemudian disetorkan kepada Arif Sugiyanto
Rp1,8 miliar
Gratifikasi lain
Lampri dan Arif Sugiyanto
Dugaan gratifikasi lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan
Rp8 miliar
Barang bukti disita
KPK
Uang tunai rupiah dan mata uang asing dari penanganan dua perkara
Rp106,3 miliar
Ringkasan Aliran Dana
Tahap
Pihak
Nilai
Keterangan
1
Pengurusan HGB → Erwin
Rp2,1 miliar
Dana pengurusan HGB yang disebut diterima Erwin
2
Erwin → Arif Sugiyanto
Rp1,8 miliar
Sebagian dana kemudian disebut disetorkan kepada Arif Sugiyanto
3
Gratifikasi lain
Rp8 miliar
Disebut berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan
4
Barang bukti KPK
Rp106,3 miliar
Total uang tunai rupiah dan mata uang asing yang disebut disita KPK dalam dua perkara
Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, disangkakan Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara, enam orang lain selaku penerima, dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.