Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih terus diperluas pemerintah. Namun, di tengah skala program yang semakin besar, persoalan mengenai tata kelola dan rantai komando pengelolaan koperasi justru masih menjadi sorotan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai persoalan tersebut perlu segera diperjelas karena Kopdes dibangun dalam skala nasional. Presiden Prabowo sebelumnya menyebut sekitar 10.000 Kopdes Merah Putih telah beroperasi, meski baru sekitar 3.300 yang dinilai berjalan optimal.
Diungkapkan Achmad, skala tersebut membuat pemerintah memang membutuhkan sistem manajemen yang profesional. Namun, ekspansi dalam jumlah besar juga harus diikuti dengan desain akuntabilitas yang jelas, terutama mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam mengelola koperasi.
Hal ini menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status manajer Kopdes. Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyebut manajer Kopdes bukan pegawai BUMN.
Sementara Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan perjanjian kerja waktu tertentu selama dua tahun.
Achmad menilai, perbedaan tersebut tidak semestinya dianggap sekadar persoalan administratif. Status manajer berkaitan dengan siapa yang berwenang memberikan instruksi, menentukan target, mengevaluasi kinerja hingga mengambil keputusan terkait pemberhentian.
Jika pemerintah sendiri belum satu suara menjawab siapa sebenarnya atasan manajer Kopdes Merah Putih, maka masalahnya bukan sekadar komunikasi,”
ujar Achmad.
Menurut dia, ketidakjelasan tersebut dapat menjadi persoalan ketika terdapat perbedaan keputusan antara pengurus koperasi dan pihak yang menaungi manajer. Dalam struktur koperasi, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pengurus bertanggung jawab kepada anggota.
Karena itu, semakin banyak Kopdes yang beroperasi, semakin penting pemerintah memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara koperasi, pemerintah dan BUMN.
Tata Kelola Harus Jelas
Achmad mengatakan pemerintah memang memiliki alasan untuk memberikan dukungan terhadap Kopdes. Pengelolaan ribuan koperasi membutuhkan sumber daya manusia profesional, sistem bisnis, teknologi, logistik hingga akuntansi yang memadai.
Namun, dukungan tersebut tidak boleh membuat struktur koperasi kehilangan kemandiriannya.
Semakin besar pemerintah memasukkan modal, aset, manajer dan sistem bisnis dari atas, semakin kuat pula mekanisme yang harus disiapkan untuk menjaga kemandirian koperasi,”
katanya.
Menurut Achmad, anggota tetap harus memiliki posisi sebagai pemilik koperasi. Pemerintah dan BUMN dapat memberikan pendampingan untuk memperkuat kapasitas Kopdes, tetapi batas antara pendampingan dan pengendalian perlu dibuat secara tegas.
Dengan jumlah Kopdes yang terus bertambah, kejelasan tersebut menjadi semakin penting. Sebab, persoalan yang terlihat kecil pada satu koperasi dapat berkembang menjadi persoalan tata kelola berskala nasional jika struktur kewenangannya tidak seragam.
Achmad menilai, pemerintah perlu menyatukan aturan mengenai posisi manajer, hubungan kerja, kewenangan pengurus dan mekanisme pertanggungjawaban agar setiap Kopdes memiliki rantai komando yang jelas.
Persoalannya bukan sekadar manajer Kopdes pegawai siapa. Persoalannya adalah siapa yang sesungguhnya memegang kendali, dan siapa yang bertanggung jawab ketika keputusan itu salah,”
ujarnya.







