Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perbaikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu dua tahun dinilai pertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan MK kuat amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan itu mengatur perbedaan mekanisme peradilan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit.
Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer,”
kata TB Hasanuddin, Jumat, 16 Oktober 2026.
Sementara, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.






