Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

MK Desak Perbaikan UU Peradilan Militer dalam 2 Tahun, Isu Impunitas Ikut Jadi Sorotan

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: mkri.id)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perbaikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu dua tahun dinilai pertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan MK kuat amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan itu mengatur perbedaan mekanisme peradilan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit.

Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer,”

kata TB Hasanuddin, Jumat, 16 Oktober 2026.

Sementara, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.

Iklan

Menurut TB Hasanuddin, putusan MK semakin memperjelas pembagian kewenangan tersebut sehingga aturan peradilan bagi prajurit tidak menimbulkan ketidakjelasan.

Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat,”

tutur politikus PDIP itu.

Namun, penguatan ketentuan dalam UU TNI belum menghilangkan kebutuhan untuk membenahi aturan peradilan militer. TB Hasanuddin menilai revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tetap diperlukan terutama untuk perjelas batas kewenangan kedua lingkungan peradilan.

Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,”

ujarnya.

Menurut dia, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan pembenahan.

Diketahui, dalam amar putusannya, MK menyampaikan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tak dilakukan perbaikan selama kurun waktu 2 tahun.

Salah satu dalil pemohon yang jadi pertimbangan MK adalah soal risiko impunitas yang terjadi dalam peradilan militer.

Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran maka akan semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.