Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) di bawah kepemimpinan Erick Thohir berhasil melakukan terobosan penting dalam reformasi birokrasi.
Langkah tersebut diwujudkan melalui deregulasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) dengan pendekatan Omnibus Law.
Proses ini diumumkan langsung oleh Erick Thohir bersama Supratman Andi Agtas setelah penandatanganan empat Permenpora baru.
Penetapan dilakukan di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, pada Jumat 17 April 2026, dan langsung berlaku setelah diundangkan.
Deregulasi Kemenpora yang kita dorong itu adalah hasil diskusi saya dengan Pak Menkum, sehingga terjadi seperti arahan Bapak Presiden untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan baik dan ada tolak ukur dari segi program yang akan kita jalankan,”
ujar Erick.
Dari 191 Aturan Jadi 4 Regulasi
Melalui kebijakan ini, sebanyak 191 aturan berhasil disederhanakan menjadi hanya empat regulasi utama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi agar lebih efisien, responsif, serta berorientasi pada hasil nyata dalam sektor kepemudaan dan olahraga.
Penyederhanaan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan aturan yang lebih ringkas dan mudah diterapkan oleh para pemangku kepentingan.
Selain itu, proses pengambilan kebijakan juga akan menjadi lebih cepat sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya pemuda dan insan olahraga, dapat meningkat.
Dorong Industri dan Ekosistem Olahraga
Kebijakan deregulasi ini juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi industri olahraga di Indonesia. Dengan berkurangnya hambatan birokrasi, pengembangan ekosistem olahraga dan pembinaan atlet diharapkan bisa berjalan lebih optimal.
Penyederhanaan dari 191 menjadi 4 Permenpora ini bukan sekadar pengurangan jumlah regulasi, tetapi transformasi menuju sistem yang lebih adaptif, transparan, dan berdampak nyata. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dan mampu menjawab kebutuhan zaman sehingga mendorong prestasi olahraga kita, perkembangan industri olahraga serta pemberdayaan generasi muda,”
tutur Erick.
Erick Thohir juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses deregulasi ini, baik dari internal Kemenpora maupun Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Terima kasih kepada Wamenpora, Sesmenpora, Staf khusus karena usai konsul dengan Pak Menkum, saya langsung merapatkan dan menargetkan bulan apa harus selesai. Dan alhamdulillah tepat waktu. Terima kasih atas pendampingan dari tim Kemenkum,”
tutur Menpora.
Dukungan dari Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut memberikan apresiasi atas langkah reformasi ini. Ia berharap deregulasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pembinaan atlet serta prestasi olahraga nasional di masa depan.
Selamat kepada Pak Menpora dan Pak Wamenpora, atas terobosan luar biasa ini, kami dari Kemenkum disamping bekerja dengan optimal kami berdoa agar prestasi pembinaan dan jaminan atlet di masa tuanya itu bisa terjamin,”
ujar Supratman.
Ini momentum yang bagus, terima kasih Pak Menpora, saya usulkan karena mungkin masih ada beberapa peraturan yang bentuknya UU atau PP atau Permen yang lain yang bisa disisir untuk kita satukan. Kita memiliki momentum bagus karena Presiden dari awal menginginkan agar regulasi diperbaiki tidak tumpang tindih kewenangan antara kementerian satu dengan kementerian yang lain, contohnya di kegiatan kepemudaan dan keolahragaan,”
imbuhnya.
Berikut Empat (4) Permenpora hasil Deregulasi 191 Permenpora:
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan,
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Olahraga,
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi,
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026 tentang Industri Olahraga.

