Majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir tidak terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya perihal anggota DPR mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di ruang sidang MKD, DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Satu menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,”
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun saat membacakan putusannya.
Meski demikian, MKD tetap meminta agar politikus partai Golkar itu tetap berhati-hati saat menyampaikan informasi kepada publik agar tidak lagi menjadi kekeliruan. Kemudian Adie diminta untuk menjaga perilaku kedepannya.
Tidak terbuktinya Adies melanggar kode etik, MKD meminta Wakil Ketua DPR RI itu agar kembali aktif menempati posisinya.
Menyatakan teradus satu Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,”
Adang
Dalam laporan dugaan etik Adies Kadir, MKD dilaporkan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat
Dalam pernyataan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengakui anggota DPR mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya tunjangan beras dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta perbulannya.
Lalu ada juga tunjangan bensin yang semula Rp4 juta hingga Rp5 juta menjadi Rp7 juta perbulan. Tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang didapatkan anggota parlmene tiap bulannya.


