Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 9 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / UU KUHAP Baru Diklaim Selesaikan Masalah Hukum yang Tak Tertangani
Politik

UU KUHAP Baru Diklaim Selesaikan Masalah Hukum yang Tak Tertangani

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 3:50 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, bahwa proses pengesahan ini merupakan puncak dari pembahasan yang panjang.

Proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation. Kurang-lebih (mengumpulkan) 130 masukan, kemudian sudah memutari beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogyakarta, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,”

ujar dia. 

Urgensi pengesahan regulasi ini untuk menyelesaikan masalah-masalah yang selama 44 tahun tidak tertangani oleh undang-undang KUHAP yang lama. Peraturan baru ini diharapkan dapat memperbarui hukum acara pidana agar berpihak kepada keadilan dan mengikuti perkembangan zaman.

Tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku. Banyak sekali hal-hal yang diperbarui, yang sudah melibatkan banyak pihak, kemudian dalam pembaruannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,”

lanjut Puan. 

UU KUHAP yang baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui RUU tersebut. 

Komisi III DPR sebagai penanggungjawab pembahasan telah menjelaskan detail hal terbaru yang dimuat dalam UU KUHAP, memastikan produk hukum ini menjadi fondasi hukum formal yang adaptif, modern, dan berkeadilan untuk mendampingi KUHP sebagai hukum materiel.

Artinya UU KUHAP baru, merupakan hukum acara pidana (hukum formal) yang berfungsi sebagai panduan teknis bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru (hukum materiel), khususnya yang berkaitan dengan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

KUHP teranyar disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini bisa berlaku efektif mulai 2 Januari mendatang atau setelah tiga tahun sejak diundangkan. Salah satu contoh pembaruan dalam KUHAP yakni perihal keadilan restoratif. Keadilan restoratif diatur secara eksplisit sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

Mekanisme ini dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, menekankan pada pemulihan keadilan substantif dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Peraturan ini pun disesuaikan dengan nilai-nilai KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif (ganti kerugian).

Tag:DPRkuhapkuhpPuan Maharani
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Politik

Parpol Dukung Prabowo Dua Periode, Nasib Gibran Belum Jelas, Gerindra: Cuma Wacana Hiburan Rakyat

Sejumlah partai politik sudah menyatakan dukungan untuk Presiden Prabowo Subianto maju kembali pada Pemilihan Pilpres (Pilpres) 2029. Namun, dukungan baru diberikan kepada Prabowo, dan belum diambil sikap bahwa dukungan juga…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
4 Min Read
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Daerah

OTT Pejabat Bea Cukai yang Baru 8 Hari Dilantik Bagai Menjebak Tikus Masuk Perangkap

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Februari 2026. Bahkan, Rizal sudah ditetapkan sebagai…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
3 Min Read
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Nasional

Ambisi Prabowo RI jadi Negara Industri vs Realita Penjarahan Kekayaan Negara, Akankah Terealisasi?

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, akan membangkitkan seluruh industri yang ada di Indonesia. Ia membidik, tiga tahun mendatang Indonesia bisa kembali menjadi negara industri. Menurut Prabowo, pemerintahan yang dipimpinnya akan melakukan…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini
Politik

Anggota DPR Ingatkan Peran Indonesia di Board of Peace

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
6 hari lalu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
Politik

Ambisi Jokowi Demi PSI Siap Keliling Provinsi, Tapi Tak Pernah Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Nasional I…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
1 minggu lalu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka
Politik

Pertemuan di Kertanegara Disorot, Istana Bantah Prabowo Bertemu Oposisi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan tokoh yang bertemu Presiden Prabowo…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
1 minggu lalu
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza
Politik

Pangamat: Diusung Partai Gerakan Rakyat, Peluang Anies Dinilai Besar di Pilpres 2029

Pengamat Politik Cita Institute, Efriza memberi tanggapan terkait Partai Gerakan Rakyat yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up