Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang menuai kritik. Publik menilai produk legislasi tersebut bermasalah secara substansi dan proses, serta berpotensi besar mengancam penegakan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.
Kritik utama menyoroti substansi KUHAP yang dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum, seperti potensi jebakan hukum, pemeriksaan gawai tanpa prosedur yang jelas, hingga proses penahanan tanpa perintah pengadilan. Kekhawatiran ini diperparah dengan dugaan adanya politisasi kebijakan dan minimnya komitmen DPR serta pemerintah terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
Regulasi saling memasung satu sama lain atau dilanggar, itu sangat anomali. Dampaknya bagi masyarakat, jelas kualitas pemerintah dan DPR kita buruk bagi HAM,”
ujar Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, kepada owrite, Rabu (19/11/2025).
Kebijakan, bahkan di level undang-undang yang sangat krusial, akan membuat masyarakat takut bersuara. Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan aparat dan kriminalisasi aktivis buruh, yang dianggap rentan mengalami proses hukum yang tidak legal, semakin memperkuat kekhawatiran ini.
Adinda menilai, “bermasalahnya setengah hukum Indonesia” lantaran budaya hukum dan substansi hukum yang bermasalah, serta penegak hukum turut bermasalah. Sorotan lain ialah krisis kepercayaan publik terhadap pilar-pilar demokrasi, terutama DPR. Alih-alih memperbaiki kinerja, komunikasi publik pemerintah dan DPR justru dinilai semakin bermasalah, bahkan setelah gerakan besar masyarakat sipil.
Proses pengesahan KUHAP dinilai menyepelekan dan mengabaikan asas umum pemerintahan yang baik, termasuk prinsip partisipasi bermakna. Masyarakat sipil hanya dijadikan “stempel” formalitas. Berkaitan dengan unsur politik, Adinda berpendapat ada “pengaturan” politik. Ada politisasi dalam setiap proses kebijakan dan ada kepentingan yang mungkin saja bias.
Karena kesepakatan seperti ini (ada yang menganggap) tidak perlu melakukan checks and balances terhadap DPR yang dianggap (sebagai lembaga) penjaga stabilitas,”
ujar dia.
Pengesahan KUHAP pun dianggap menambah deretan undang-undang bermasalah, seperti UU ITE, yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi suara kritis. Hal ini menciptakan harmonisasi legislasi yang bermasalah dan memberi sinyal bahwa kriminalisasi dapat dilakukan atas nama stabilitas atau kepentingan umum, dengan interpretasi HAM oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung HAM.
Dalam Rapat Paripurna kemarin, parlemen mengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. Pemerintah dan DPR menilai KUHAP harus segera sah karena tanpa KUHAP baru, inovasi fundamental dalam KUHP baru dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol kosong lantaran tidak ada prosedur formal untuk mewujudkannya di tingkat penyidikan hingga peradilan.
Karena KUHP baru akan berlaku efektif pada Januari 2026, revisi KUHAP dianggap kebutuhan mendesak untuk memastikan proses hukum berjalan sejalan dengan semangat keadilan, humanisme, dan modernitas yang dibawa oleh KUHP baru. Jika tidak, sistem peradilan pidana Indonesia berisiko mengalami ketidakpastian hukum.



