Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Putusan MK soal Peradilan Militer Jadi Alarm, DPR dan Pemerintah Diminta Segera Bergerak

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni mengingatkan DPR dan pemerintah agar tak menunda revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni mengingatkan DPR dan pemerintah agar tak menunda revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Amelia, putusan MK tak boleh berhenti sebagai penegasan prinsip hukum. DPR dan pemerintah perlu menerjemahkannya ke dalam regulasi yang bisa memastikan mekanisme penegakan hukum terhadap prajurit TNI berjalan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan,”

kata Amelia, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia menilai revisi UU Peradilan Militer jadi bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum. Hal itu termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.

Iklan

Dia mengatakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum mesti tercermin dalam mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Secara pribadi saya menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara,”

ujarnya.

Amelia menyampaikan pembaruan Undang-Undang tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Pembahasan juga perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan tak menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya.

Revisi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif, terukur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,”

lanjut Amelia.

Menurutnya, salah satu hal yang mesti dipastikan dalam revisi adalah kejelasan kewenangan dan prosedur penanganan perkara. Mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan konflik antarlembaga.

Lebih lanjut, Amelia menyampaikan perubahan regulasi tak cukup hanya menyentuh rumusan pasal. Aturan baru harus menghadirkan mekanisme penegakan hukum yang transparan sehingga pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan.

Hal yang paling penting adalah memastikan bahwa perubahan regulasi tidak berhenti pada penyesuaian norma,”

ujarnya.

Ia juga menilai profesionalisme TNI harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara, TNI perlu memastikan bahwa prajuritnya menghormati prinsip keadilan.

Amelia berharap DPR dan pemerintah menggunakan tenggat waktu dari MK untuk merumuskan aturan yang mampu menjawab kebutuhan reformasi hukum.

Penundaan pembahasan justru berisiko menghambat upaya memperjelas mekanisme penegakan hukum.

Ia menyampaikan revisi UU Peradilan Militer mesti jadi momentum perkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan sistem hukum. Kepastian mengenai forum peradilan yang berwenang jadi salah satu prinsip utama yang perlu diwujudkan melalui pembaruan regulasi.

Prinsipnya sederhana yaitu tidak boleh ada keraguan mengenai forum peradilan yang berwenang,”

tutur Amelia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu