Wacana kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung dipilih oleh rakyat kembali mencuat. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan mekanisme tersebut, juga Presiden Prabowo yang mempertimbangkan saran itu.
Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro dan kontra. Tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baik memang dilakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota, biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,”
kata Bahlil.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, berpendapat perdebatan ini bukan pertama kali. Era Joko Widodo menjabat sebagai kepala negara, usulan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan yaitu Prabowo.
Kalau dilihat orang-orangnya (pengusul), cara berpikirnya, ini merupakan watak Orde Baru yang kemudian menyalahkan rakyat karena ada politik uang,”
ucap Kunto kepada owrite, Selasa, 9 Desember 2025.
“Permintaan” politik uang itu seolah menjadikan rakyat penyebab pemilu atau pilkada mahal lantaran ada ongkos politik.
Padahal problemnya ada pada elite. Kalau elite politik tidak kasih uang, rakyat juga tidak akan minta. Jadi ada supply and demand yang tak pernah dibenahi, tapi selalu menyalahkan rakyat,”
sambung dia.
Lebih lanjut, Kunto menganalisis bahwa mengembalikan pemilihan kepada DPRD tidak akan menghapus politik uang, melainkan hanya memindahkan lokasinya. Jika sebelumnya praktik politik uang menyebar ke rakyat dalam bentuk “serangan fajar”, lantas dengan sistem pemilihan DPRD, aliran dana bakal terkonsentrasi ke segelintir anggota dewan.
Politik uangnya tidak kepada rakyat, tapi kepada anggota DPRD,”
kata dia.
Selain potensi korupsi, Kunto juga menyoroti kerancuan tata negara jika sistem ini diterapkan. Indonesia menganut sistem presidensial, berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia atau sistem pemerintahan Inggris yang parlementer, yaitu garis komando dari Perdana Menteri hingga ke jajaran bawah dipilih oleh parlemen.
Kalau Indonesia pakai sistem presidensial di (tingkat) nasional, lalu kemudian sistem parlementer di daerah, kan jadi ngaco. Jadi soal tata pemerintahan itu tidak bagus,”
ujar Kunto
Ada pula risiko hak-hak rakyat untuk berpartisipasi langsung dalam berdemokrasi di daerahnya malah disunat. Hal ini juga berisiko memangkas fungsi kontrol rakyat terhadap kepala daerah. Jika kepala daerah tidak berkinerja baik, rakyat kehilangan mekanisme hukuman langsung melalui kotak suara alias jika ia tidak kerja optimal maka tidak bisa dihukum dengan cara tidak dipilih kembali dalam pemilu berikutnya.
Kenapa Mau Mundur, sih?
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi negara ini. Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan tidak langsung, namun akhirnya ditinggalkan lantaran banyaknya masalah yang timbul, mulai dari politik transaksional di tingkat elite hingga terpilihnya pemimpin yang tidak dikehendaki rakyat.
Saya kira itu ide mundur. Karena pemilihan melalui DPRD pernah juga terjadi di Indonesia. Kenapa masyarakat meninggalkannya? Karena banyak persoalan. Sehingga kemudian (publik) memilih secara langsung agar hak pilih masyarakat yang diatur konstitusi bisa dilaksanakan,”
ujar Hadar kepada owrite, Selasa.
Salah dua alasan utama pihak yang mendukung Pilkada via DPRD adalah untuk menekan biaya politik tinggi (high cost politics) dan menghindari politik uang di masyarakat. Namun, Hadar membantah argumen tersebut.
Ia meyakini bahwa mengembalikan pemilihan ke DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang, melainkan hanya memindahkan lokasinya ke gedung parlemen. Hadar mengingatkan bahwa dalam praktik masa lalu, kepala daerah seringkali menjadi objek pemerasan politik oleh anggota dewan.
Kalau dipilih oleh DPRD, akuntabilitasnya ke DPRD. Itu seringkali menjadi ajang ‘sapi perah’ setiap tahun. Kepala daerah diminta pertanggungjawabannya dan itu jadi ajang permainan uang. Dahulu problem ini sering timbul,”
tegas Hadar.
Ia menduga persoalan-persoalan tersebut tetap bakal banyak. Selain perkara teknis dan potensi korupsi, Hadar menyoroti aspek hukum yang lebih serius. Ia menegaskan, bahwa pemilihan via DPRD bertentangan dengan konstitusi. Sebab merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggolongkan Pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu. Dalam konstitusi, Pemilu harus dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
Maka sebetulnya tidak ada lagi alternatif Pilkada dilakukan melalui DPRD, itu akan menjadi problem serius karena hak konstitusional warga dicabut. Terkait maraknya politik uang yang kerap dijadikan kambing hitam untuk menghapus Pilkada langsung, Hadar menilai pemerintah dan politisi tidak adil jika menyalahkan warga negara.
Politik uang terjadi karena suplai dari para politisi yang ingin mengambil jalan pintas untuk menang dengan membeli suara rakyat. Sangat tidak adil dan tidak bijak kalau menyalahkan masyarakat. Para elite politik seolah ingin menutupi kebobrokan sistem kaderisasi dengan cara merampas hak pilih rakyat.
Mereka hanya mau mengambil cara gampang. Kalau berhadapan langsung dengan rakyat, mereka harus repot. Jadi mereka ingin mereka sendiri yang menguasai proses pemilihan ini,”
tambah Hadar.
Bila para kandidat ingin berhasil dalam pesta demokrasi lima tahunan ini seharusnya menjadikan Pemilu arena yang bersih dan berkualitas tanpa perlu uang bicara.
Pemerintah jangan terlalu bangga dengan tingkat partisipasi masyarakat tinggi. Lebih baik punya tingkat partisipasi rendah, namun tanpa membeli suara rakyat yang memilih, tanpa permainan uang,”
tutur Hadar.
Wajib ada pembatasan dan pengawasan ketat, serta penegakan hukum perihal penggunaan dana supaya para kontestan tak menyepelekan Pilkada. Hadar juga menyoroti peran penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam merespons wacana ini. Ia berharap, penyelenggara pemilu berani bersuara untuk mempertahankan prinsip pemilihan langsung, meski ia mengaku skeptis dengan kemandirian komisioner saat ini.
Seharusnya mereka bisa bersuara. Walaupun saya tidak terlalu yakin kalau melihat orang-orang KPU dan Bawaslu sekarang yang (cenderung) mau enaknya saja. Itu orang-orang yang memang juga tidak mandiri, karena mereka bukan model yang berani untuk berkata berbeda dengan penguasa, DPR, dan partai politik yang besar sekarang,”
ucap Hadar.
Jangan juga jajaran KPU dan Bawaslu berlindung di balik kalimat “Kami hanya penyelenggara dan pelaksana. Kami akan jalankan mandat undang-undang. Kalau undang-undang diubah, kami akan jalankan.”
Sebagai solusi atas masalah biaya tinggi dan politik uang, Hadar menyarankan penegakan hukum yang lebih ketat, transparansi dana kampanye, dan audit yang serius. Bukan dengan mengubah sistem pemilihan. Tentu akan lebih baik kalau Bawaslu diberikan otoritas secara khusus selain menyelesaikan pelanggaran administrasi, mereka diberikan otoritas untukmengawasi dan memproses bila terdapat dugaan pelanggaran dana kampanye atau politik uang.
KPU dan Bawaslu juga berperan mengedukasi dan meningkatkan kesadaran para pemilih bahwa permainan uang dalam Pemilu merupakan pelanggaran serius. Bahkan berakibat pidana dan sanksi administratif. Kedaulatan Rakyat adalah KunciDi tengah diskusi mengenai wacana ini, Komisioner KPU RI Idham Kholik menegaskan kembali landasan hukum yang saat ini berlaku, yakni prinsip kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
Tiga pasal dalam UUD 1945 yang menarik untuk didiskusikan kembali yaitu Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 20 Ayat (1) dan (2),”
kata dia kepada owrite, Selasa.
Saat ini, lanjut dia, belum ada RUU Pilkada yang dipublikasi oleh regulator dan dia meyakini pembentuk undang-undang telah mendalami dan memahami dengan baik kehendak asli pengamendemen UUD.
Ketika ditanya perihal wacana pengembalian pemilihan kepala daerah via DPRD yang didasari alasan penghematan anggaran dan tingginya biaya politik, saat dikonfirmasi mengenai data riil pos anggaran terbesar dalam penyelenggaraan Pilkada—apakah biaya operasional penyelenggara atau biaya kampanye kandidat—Idham tidak merinci detail angka.
Namun, Idham justru menekankan kembali landasan filosofis dan yuridis pelaksanaan Pilkada Langsung sebagai mandat konstitusi. Isu anggaran tidak boleh menggeser prinsip dasar bernegara. Ia merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama.
Frasa dalam Paragraf IV Pembukaan UUD 1945 menyebutkan: ‘…suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…’ dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,”
ujar Idham.
Ia pun mengingatkan bahwa definisi Pilkada dalam regulasi yang berlaku saat ini sudah sangat jelas, yakni pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan perwakilan. Hal ini termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Idham mengutip bunyi pasal tersebut: “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota… adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih… secara langsung dan demokratis.”
Menjawab keraguan ihwal efektivitas penggunaan anggaran negara dalam Pilkada langsung, Idham memastikan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024 yang telah berlalu, KPU Daerah telah bekerja dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 lalu, KPU di daerah berpedoman pada prinsip akuntabel, efektif, dan efisien sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf i, j, & k Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024. Penganggaran Pilkada 2024 lalu juga dibahas bersama Pemda dan DPRD setempat,”
jelas Idham.

