Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 22 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Wacana Pilkada via DPRD: Ide Mundur, Potensi ‘Sapi Perah’, dan Kedaulatan Rakyat
Politik

Wacana Pilkada via DPRD: Ide Mundur, Potensi ‘Sapi Perah’, dan Kedaulatan Rakyat

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 24, 2025 4:01 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi (Sumber; infopemilu.kpu.go.id)
SHARE

Wacana kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung dipilih oleh rakyat kembali mencuat. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan mekanisme tersebut, juga Presiden Prabowo yang mempertimbangkan saran itu.

Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro dan kontra. Tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baik memang dilakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota, biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,”

kata Bahlil.

Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, berpendapat perdebatan ini bukan pertama kali. Era Joko Widodo menjabat sebagai kepala negara, usulan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan yaitu Prabowo.

Kalau dilihat orang-orangnya (pengusul), cara berpikirnya, ini merupakan watak Orde Baru yang kemudian menyalahkan rakyat karena ada politik uang,”

ucap Kunto kepada owrite, Selasa, 9 Desember 2025.

“Permintaan” politik uang itu seolah menjadikan rakyat penyebab pemilu atau pilkada mahal lantaran ada ongkos politik.

Padahal problemnya ada pada elite. Kalau elite politik tidak kasih uang, rakyat juga tidak akan minta. Jadi ada supply and demand yang tak pernah dibenahi, tapi selalu menyalahkan rakyat,”

sambung dia.

Lebih lanjut, Kunto menganalisis bahwa mengembalikan pemilihan kepada DPRD tidak akan menghapus politik uang, melainkan hanya memindahkan lokasinya. Jika sebelumnya praktik politik uang menyebar ke rakyat dalam bentuk “serangan fajar”, lantas dengan sistem pemilihan DPRD, aliran dana bakal terkonsentrasi ke segelintir anggota dewan.

Politik uangnya tidak kepada rakyat, tapi kepada anggota DPRD,”

kata dia.

Selain potensi korupsi, Kunto juga menyoroti kerancuan tata negara jika sistem ini diterapkan. Indonesia menganut sistem presidensial, berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia atau sistem pemerintahan Inggris yang parlementer, yaitu garis komando dari Perdana Menteri hingga ke jajaran bawah dipilih oleh parlemen.

Kalau Indonesia pakai sistem presidensial di (tingkat) nasional, lalu kemudian sistem parlementer di daerah, kan jadi ngaco. Jadi soal tata pemerintahan itu tidak bagus,”

ujar Kunto

Ada pula risiko hak-hak rakyat untuk berpartisipasi langsung dalam berdemokrasi di daerahnya malah disunat. Hal ini juga berisiko memangkas fungsi kontrol rakyat terhadap kepala daerah. Jika kepala daerah tidak berkinerja baik, rakyat kehilangan mekanisme hukuman langsung melalui kotak suara alias jika ia tidak kerja optimal maka tidak bisa dihukum dengan cara tidak dipilih kembali dalam pemilu berikutnya.

Kenapa Mau Mundur, sih?

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi negara ini. Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan tidak langsung, namun akhirnya ditinggalkan lantaran banyaknya masalah yang timbul, mulai dari politik transaksional di tingkat elite hingga terpilihnya pemimpin yang tidak dikehendaki rakyat.

Saya kira itu ide mundur. Karena pemilihan melalui DPRD pernah juga terjadi di Indonesia. Kenapa masyarakat meninggalkannya? Karena banyak persoalan. Sehingga kemudian (publik) memilih secara langsung agar hak pilih masyarakat yang diatur konstitusi bisa dilaksanakan,”

ujar Hadar kepada owrite, Selasa.

Salah dua alasan utama pihak yang mendukung Pilkada via DPRD adalah untuk menekan biaya politik tinggi (high cost politics) dan menghindari politik uang di masyarakat. Namun, Hadar membantah argumen tersebut.

Ia meyakini bahwa mengembalikan pemilihan ke DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang, melainkan hanya memindahkan lokasinya ke gedung parlemen. Hadar mengingatkan bahwa dalam praktik masa lalu, kepala daerah seringkali menjadi objek pemerasan politik oleh anggota dewan.

Kalau dipilih oleh DPRD, akuntabilitasnya ke DPRD. Itu seringkali menjadi ajang ‘sapi perah’ setiap tahun. Kepala daerah diminta pertanggungjawabannya dan itu jadi ajang permainan uang. Dahulu problem ini sering timbul,”

tegas Hadar.

Ia menduga persoalan-persoalan tersebut tetap bakal banyak. Selain perkara teknis dan potensi korupsi, Hadar menyoroti aspek hukum yang lebih serius. Ia menegaskan, bahwa pemilihan via DPRD bertentangan dengan konstitusi. Sebab merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggolongkan Pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu. Dalam konstitusi, Pemilu harus dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Maka sebetulnya tidak ada lagi alternatif Pilkada dilakukan melalui DPRD, itu akan menjadi problem serius karena hak konstitusional warga dicabut. Terkait maraknya politik uang yang kerap dijadikan kambing hitam untuk menghapus Pilkada langsung, Hadar menilai pemerintah dan politisi tidak adil jika menyalahkan warga negara.

Politik uang terjadi karena suplai dari para politisi yang ingin mengambil jalan pintas untuk menang dengan membeli suara rakyat. Sangat tidak adil dan tidak bijak kalau menyalahkan masyarakat. Para elite politik seolah ingin menutupi kebobrokan sistem kaderisasi dengan cara merampas hak pilih rakyat.

Mereka hanya mau mengambil cara gampang. Kalau berhadapan langsung dengan rakyat, mereka harus repot. Jadi mereka ingin mereka sendiri yang menguasai proses pemilihan ini,”

tambah Hadar.

Bila para kandidat ingin berhasil dalam pesta demokrasi lima tahunan ini seharusnya menjadikan Pemilu arena yang bersih dan berkualitas tanpa perlu uang bicara.

Pemerintah jangan terlalu bangga dengan tingkat partisipasi masyarakat tinggi. Lebih baik punya tingkat partisipasi rendah, namun tanpa membeli suara rakyat yang memilih, tanpa permainan uang,”

tutur Hadar.

Wajib ada pembatasan dan pengawasan ketat, serta penegakan hukum perihal penggunaan dana supaya para kontestan tak menyepelekan Pilkada. Hadar juga menyoroti peran penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam merespons wacana ini. Ia berharap, penyelenggara pemilu berani bersuara untuk mempertahankan prinsip pemilihan langsung, meski ia mengaku skeptis dengan kemandirian komisioner saat ini.

Seharusnya mereka bisa bersuara. Walaupun saya tidak terlalu yakin kalau melihat orang-orang KPU dan Bawaslu sekarang yang (cenderung) mau enaknya saja. Itu orang-orang yang memang juga tidak mandiri, karena mereka bukan model yang berani untuk berkata berbeda dengan penguasa, DPR, dan partai politik yang besar sekarang,”

ucap Hadar.

Jangan juga jajaran KPU dan Bawaslu berlindung di balik kalimat “Kami hanya penyelenggara dan pelaksana. Kami akan jalankan mandat undang-undang. Kalau undang-undang diubah, kami akan jalankan.”

Sebagai solusi atas masalah biaya tinggi dan politik uang, Hadar menyarankan penegakan hukum yang lebih ketat, transparansi dana kampanye, dan audit yang serius. Bukan dengan mengubah sistem pemilihan. Tentu akan lebih baik kalau Bawaslu diberikan otoritas secara khusus selain menyelesaikan pelanggaran administrasi, mereka diberikan otoritas untukmengawasi dan memproses bila terdapat dugaan pelanggaran dana kampanye atau politik uang.

KPU dan Bawaslu juga berperan mengedukasi dan meningkatkan kesadaran para pemilih bahwa permainan uang dalam Pemilu merupakan pelanggaran serius. Bahkan berakibat pidana dan sanksi administratif. Kedaulatan Rakyat adalah KunciDi tengah diskusi mengenai wacana ini, Komisioner KPU RI Idham Kholik menegaskan kembali landasan hukum yang saat ini berlaku, yakni prinsip kedaulatan yang berada di tangan rakyat.

Tiga pasal dalam UUD 1945 yang menarik untuk didiskusikan kembali yaitu Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 20 Ayat (1) dan (2),”

kata dia kepada owrite, Selasa.

Saat ini, lanjut dia, belum ada RUU Pilkada yang dipublikasi oleh regulator dan dia meyakini pembentuk undang-undang telah mendalami dan memahami dengan baik kehendak asli pengamendemen UUD.

Ketika ditanya perihal wacana pengembalian pemilihan kepala daerah via DPRD yang didasari alasan penghematan anggaran dan tingginya biaya politik, saat dikonfirmasi mengenai data riil pos anggaran terbesar dalam penyelenggaraan Pilkada—apakah biaya operasional penyelenggara atau biaya kampanye kandidat—Idham tidak merinci detail angka.

Namun, Idham justru menekankan kembali landasan filosofis dan yuridis pelaksanaan Pilkada Langsung sebagai mandat konstitusi. Isu anggaran tidak boleh menggeser prinsip dasar bernegara. Ia merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama.

Frasa dalam Paragraf IV Pembukaan UUD 1945 menyebutkan: ‘…suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…’ dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,”

ujar Idham.

Ia pun mengingatkan bahwa definisi Pilkada dalam regulasi yang berlaku saat ini sudah sangat jelas, yakni pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan perwakilan. Hal ini termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Idham mengutip bunyi pasal tersebut: “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota… adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih… secara langsung dan demokratis.”

Menjawab keraguan ihwal efektivitas penggunaan anggaran negara dalam Pilkada langsung, Idham memastikan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024 yang telah berlalu, KPU Daerah telah bekerja dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 lalu, KPU di daerah berpedoman pada prinsip akuntabel, efektif, dan efisien sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf i, j, & k Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024. Penganggaran Pilkada 2024 lalu juga dibahas bersama Pemda dan DPRD setempat,”

jelas Idham.
Tag:DPRDPRDHeadlinepemilupilkadaSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri temui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Politik

Megawati Temui Prabowo di Istana Diam-diam Jelang Lebaran, Katanya Bahas Hal Ini…

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Istana Merdeka,…

dusep-malik
By
Dusep
3 hari lalu
Gambar ilustrasi
Politik

(Part II) Kelabu Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Akal Bulus Elite Kubur Suara Rakyat

Pemerintah dan DPR seharusnya membenahi district magnitude (besaran daerah pemilihan) atau fokus…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
1 minggu lalu
Gambar ilustrasi
Politik

(Part I) Kelabu Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Akal Bulus Elite Kubur Suara Rakyat

Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
1 minggu lalu
PDIP keluarkan instruksi antisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia.
Politik

Waspada Dampak Perang Timur Tengah, PDIP Keluarkan Instruksi Darurat ke Kader Daerah

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat instruksi kepada para kadernya di…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up