Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025
Nasional

Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 17, 2025 2:32 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)
SHARE

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 menjadi masalah baru karena dianggap tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil. Di Perpol tersebut, Kapolri malah melanggengkan anak buahnya bisa menempati jabatan di 17 Kementerian/Lembaga, dan organisasi.

Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan keputusan Kapolri dengan menerbitkan Perpol 10/2025 justru bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan (konsideran) terbitnya Perpol itu sendiri dan UU 20/2023 tentang ASN.

Ditegaskannya, Perpol 10/2025 memiliki batasan dan hanya berlaku di lingkungan internal kepolisian saja, sehingga tidak bisa dicampur adukan dengan ASN.

Kapolri adalah pelaksana Undang-Undang 2/2002, bukan pembuat UU. Sementara Perpol memiliki batasan di wilayah lingkup Polri sendiri, tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang dibatasi dengan UU ASN,”

kata Bambang kepada Owrite.id, Rabu 17 Desember 2025.

Memang pada dasarnya semua personel polri bertugas tentu harus berdasar surat perintah, begitu pula dengan penempatan di masing-masing kementerian/lembaga. Hanya saja Kapolri tidak bisa seenak jidat tiba-tiba justru menempati anggotanya di 17 Kementerian/Lembaga.

Keputusan tersebut, menurut Bambang memiliki efek yang panjang, tidak menutup kemungkinan, bisa jadi ada konflik dualisme di kepemimpinan Polri saat ini.

Kalau Perpol tersebut dipaksakan, dampaknya justru bukan hanya melanggar UU Polri tetapi juga akan melanggar UU ASN. Selain juga memunculkan problem terkait meritokrasi, konflik kepentingan, dualisme kepemimpinan bagi personel dan lain-lain,”

tegasnya.

Pun kalau pada akhirnya Kapolri Sigit tidak bisa menyelasaikan masalah putusan MK itu, Presiden Prabowo Subianto semestinya juga ikut andil untuk menengahi. Caranya Presiden segera mengambil tindakan dengan menganulir Perpol tersebut, bisa dengan cara mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 3 pasca keputusan MK.

Disatu sisi, DPR juga harus memanggil Kapolri setelah mengeluarkan Perpol itu untuk memberikan penjelasan lebih lugas.

Bila tidak, ini adalah praktek inkonstitusional yang membahayakan sendi-sendi negara karena ada pembiaran pada pelanggaran UU oleh institusi. Bukan hanya pelanggatan serius dalam sistem pemerintahan tetapi sistem bernegara,”

ujar Bambang.
Tag:KapolriKementerian LembagaListyo Sigit PrabowoMKPerpol
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal batas usia pensiun polri yang baru, 23 Juni 2026.
Nasional

Kapolri Bersuara Soal Batas Pensiun Polri Diperpanjang, Minta Tanya Detail ke DPR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai batas usia pensiun anggota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
16 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
16 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up