Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 9 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025
Nasional

Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 17, 2025 2:32 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
8 bulan lalu
Share
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)
SHARE

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 menjadi masalah baru karena dianggap tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil. Di Perpol tersebut, Kapolri malah melanggengkan anak buahnya bisa menempati jabatan di 17 Kementerian/Lembaga, dan organisasi.

Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan keputusan Kapolri dengan menerbitkan Perpol 10/2025 justru bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan (konsideran) terbitnya Perpol itu sendiri dan UU 20/2023 tentang ASN.

Ditegaskannya, Perpol 10/2025 memiliki batasan dan hanya berlaku di lingkungan internal kepolisian saja, sehingga tidak bisa dicampur adukan dengan ASN.

Kapolri adalah pelaksana Undang-Undang 2/2002, bukan pembuat UU. Sementara Perpol memiliki batasan di wilayah lingkup Polri sendiri, tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang dibatasi dengan UU ASN,”

kata Bambang kepada Owrite.id, Rabu 17 Desember 2025.

Memang pada dasarnya semua personel polri bertugas tentu harus berdasar surat perintah, begitu pula dengan penempatan di masing-masing kementerian/lembaga. Hanya saja Kapolri tidak bisa seenak jidat tiba-tiba justru menempati anggotanya di 17 Kementerian/Lembaga.

Keputusan tersebut, menurut Bambang memiliki efek yang panjang, tidak menutup kemungkinan, bisa jadi ada konflik dualisme di kepemimpinan Polri saat ini.

Kalau Perpol tersebut dipaksakan, dampaknya justru bukan hanya melanggar UU Polri tetapi juga akan melanggar UU ASN. Selain juga memunculkan problem terkait meritokrasi, konflik kepentingan, dualisme kepemimpinan bagi personel dan lain-lain,”

tegasnya.

Pun kalau pada akhirnya Kapolri Sigit tidak bisa menyelasaikan masalah putusan MK itu, Presiden Prabowo Subianto semestinya juga ikut andil untuk menengahi. Caranya Presiden segera mengambil tindakan dengan menganulir Perpol tersebut, bisa dengan cara mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 3 pasca keputusan MK.

Disatu sisi, DPR juga harus memanggil Kapolri setelah mengeluarkan Perpol itu untuk memberikan penjelasan lebih lugas.

Bila tidak, ini adalah praktek inkonstitusional yang membahayakan sendi-sendi negara karena ada pembiaran pada pelanggaran UU oleh institusi. Bukan hanya pelanggatan serius dalam sistem pemerintahan tetapi sistem bernegara,”

ujar Bambang.
Tag:KapolriKementerian LembagaListyo Sigit PrabowoMKPerpol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Cibir Keluhan Pasien BPJS dan Diduga Langgar Sumpah: IDI Bakal Panggil Dokter Nirempati
By Syifa Fauziah
Ilustrasi kritik sikap nirempati tenaga medis terhadap keluhan pasien BPJS.
1
Sertifikat Prestasi Bukan ‘Tiket Emas’: Rekrutmen Polri Wajib Lewat Seleksi BETAH
By Adi Briantika
Ilustrasi seleksi anggota Polri.
2
Wasit Jadi Sorotan! Keputusan VAR di Laga Indonesia vs Singapura Tuai Polemik
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
3
Anak Sering Bawa Pulang MBG untuk Ibunya, BGN Kini Perketat Larangan
By Rika Pangesti
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 106162, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
4
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi koridor rumah sakit penuh sesak.
Nasional

Buntut Pasien BPJS Telantar Berjam-jam: PB IDI Minta Rumah Sakit Diaudit

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menyorot…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
4 jam lalu
Ilustrasi seleksi anggota Polri.
Nasional

Sertifikat Prestasi Bukan ‘Tiket Emas’: Rekrutmen Polri Wajib Lewat Seleksi BETAH

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan proses penerimaan anggota…

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
Ilustrasi kritik sikap nirempati tenaga medis terhadap keluhan pasien BPJS.
Nasional

Cibir Keluhan Pasien BPJS dan Diduga Langgar Sumpah: IDI Bakal Panggil Dokter Nirempati

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menyoroti…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
5 jam lalu
Sejumlah petugas mengemas makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polres Aceh Barat, Aceh
Nasional

950 Dapur MBG Diduga Tak Higienis dan Sanitasi Tak Layak

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up