Tidak terlintas dipikirannya perempuan inisial KWM akan berakhir dibui setelah dibuntuti oleh anggota Kepolisian. Niat hati ingin menggugurkan kandungan di sebuah Apartemen Basura, Jakarta Timur, malah berakhir diciduk oleh sejumlah anggota kepolisian.
KWM tadinya, sudah mendaftarkan diri untuk melakukan aborsi ilegal setelah mendapat iklan di website bernama ‘Klinik Aborsi Kuret Promedis’. Foto USG dan KTP disertakannya ke admin Whatsapp terhubung dari website tersebut. Tidak lama berselang sebuah lokasi praktik dan jadwal janji masuk ke dalam pesan gawainya.
Pada 7 November 2025, KWM tidak sendiri, ada wanita lainnya inisial R yang ingin mengguggurkan kandungannya. Mereka dijemput mobil misterius warna hitam lalu diantarkannya ke area parkir lantai 5 apartemen.
Untuk masuk ke kamar praktik aborsi ilegal itu, pasien hanya bisa mengakses lift dan menuju lantai 28.
Polisi yang sudah membuntuti gerak-gerik pasien, langsung menggerebek kamar apartemen nomor 28AC itu. Bak ruang operasi, kamar apartemen itu disulap menjadi sebuah klinik aborsi ilegal diotaki seorang dokter obgyn (kandungan) gadungan perempuan inisial NS.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan praktik aborsi NS sudah dijalankannya selama dua tahun kebelakang, hasil yang diraupnya pun terpaut mencapai miliaran rupiah.
Total keuntungan yang telah di dapat dari keseluruhan tersangka dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp2.613.700.000,”
kata Edy di Polda Metro Jaya, Rabu 17 Desember 2025.
Kata Edy, NS selama ini menjalankan praktik aborsi ilegalnya cuman bermodalkan pengetahuan dari media sosial hingga akhirnya memutuskan untuk membuka dua klinik aborsi ilegal. Awalnya praktik tersebut dilakukannya dengan menyewa sebuah apartemen di kawasan Bekasi Jawa Barat lalu berpindah ke daerah Jakarta Timur.
Sedangkan biaya untuk melakukan tindakan aborsi ilegal tersebut sebesar Rp5-8 juta dengan cara pembayaran melalui transfer rekening,”
ucapnya.
Untuk melakukan aborsi, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasien yakni usia janin tidak lebih dari lima minggu. Atas kasus ini, NS dan empat anak buahnya inisial RH, M, LN, YH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Para Tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”
ujar Edy.

