Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Tolak PP 49/2025, KASBI: Pemerintah Langgengkan Rezim Upah Murah
Nasional

Tolak PP 49/2025, KASBI: Pemerintah Langgengkan Rezim Upah Murah

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 21, 2025 7:59 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Pengunjuk rasa dari gabungan aliansi buruh
Pengunjuk rasa dari gabungan aliansi buruh (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.)
SHARE

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) merespons keras terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini dinilai cacat prosedur, minim partisipasi publik, dan masih melanggengkan praktik upah murah di Indonesia.

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menegaskan bahwa meski aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, secara substansi regulasi ini hanyalah revisi dari turunan Omnibus Law Cipta Kerja yang sejak awal ditolak oleh mayoritas serikat buruh.

Proses pelibatan pemerintah daerah maupun dewan pengupahan daerah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengupahan tersebut patut dipertanyakan, karena proses pembuatanya terkesan sangat tertutup. Hal ini diperparah dengan tenggat waktu yang singkat antara penerbitan regulasi itu dan batas waktu penentuan upah minimum,”

kata Sunarno, Sabtu, 20 Desember 2025. 

Tenggat waktu yang diberikan pemerintah dinilai tidak masuk akal. Naskah Peraturan Pemerintah ini baru diterima publik pada 18 Desember, sementara batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten dijadwalkan pada 24 Desember 2025.

Kemudian, paparan Kementerian Tenaga Kerja juga dianggap mengesampingkan hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan hidup layak yang diterjemahkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menyatakan:

Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”

Ia juga menyorot perihal rumus pengupahan. Meskipun rentang indeks tertentu (alfa) dalam rumus pengupahan telah diubah menjadi 0,5 hingga 0,9. KASBI menilai, hal itu tidak efektif jika tidak didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru. Akibatnya, daerah dengan UMK rendah akan sulit mengejar ketertinggalan dari kota-kota besar. ​

Kebijakan pengupahan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan semata-mata kebijakan ekonomi,”

tegas Sunarno.

Seharusnya untuk mengejar disparitas upah buruh, antar daerah bisa menggunakan formulasi sederhana berdasarkan nilai UMK di masing-masing daerah. KASBI menawarkan formulasi progresif untuk mengatasi perbedaan ini, misalnya kenaikan upah berdasarkan persentase yang berbanding terbalik dengan nominal upah saat ini:

Upah di atas Rp5 juta: kenaikan minimal 10 persen;

​Upah Rp4 juta-Rp5 juta: kenaikan minimal 20 persen;

​Upah Rp3 juta-Rp4 juta: kenaikan minimal 30 persen;

Upah Rp2 juta-Rp3 juta: kenaikan minimal 40 persen.

Dengan formulasi seperti itu, diharapkan bisa memperkecil disparitas upah buruh Indonesia,”

ujar Sunarno.

Penerapan Upah Minimum Sektoral seharusnya bisa diberlakukan di berbagai daerah guna memberikan penghargaan bagi kaum buruh yang bekerja pada industri tertentu dengan tingkat resiko tinggi dan keahlian khusus. 

Namun, seringkali penetapan upah ini masih harus mengikuti berbagai prosedur dan penilaian, bahkan bisa dilakukan voting (posisi buruh tidak akan bisa menang dengan komposisi 2:1:1), yaitu posisi pemerintah biasanya selalu mendukung suara asosiasi pengusaha.

Bahkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten tidak serta-merta menjadi penetapan, karena masih akan dikonsultasikan dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga polemik kenaikan upah buruh akan selalu menguras energi dan kontradiktif dengan pernyataan pemerintah untuk peningkatan produktivitas, kondusifitas dan harmonisasi dalam hubungan industrial.

Atas kondisi ini KASBI menuntut beberapa hal:

Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang hanya memperpanjang rezim upah murah di Indonesia. Segera bentuk sistem pengupahan yang adil, bermartabat dan menyejahterakan buruh dengan melibatkan unsur serikat buruh;

Mendesak pemerintah menggunakan dasar KHL hasil survei terkini Dewan Pengupahan, dan penetapan kenaikan upah minimum wajib 100 persen KHL+pertumbuhan ekonomi;

Menolak penetapan upah padat karya atau sektor apapun yang nilainya dibawah ketentuan upah minimum;

Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar mengoptimalkan kenaikan upah melebihi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk memperkecil kesenjangan upah buruh;

Menyerukan seluruh serikat buruh untuk melakukan Aksi Daerah pada agenda Sidang Dewan Pengupahan untuk penetapan kenaikan upah 2026. 

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, berpendapat penerapan regulasi baru pengupahan ini perlu dibarengi dengan kebijakan pendukung khususnya peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberian insentif investasi, sehingga tidak menahan laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Peraturan ini berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri, namun efek positifnya cenderung bertahap dan tidak langsung. Maka, agar pertumbuhan tahun depan tetap terjaga, kebijakan pengupahan harus berjalan dengan banyak aspek. 

Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya,”

kata Saleh. 
Tag:BuruhGajiumpumrupah minimum provinsiupah minimum regional
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
1
Lima Potret Antonela Roccuzzo, Istri Lionel Messi yang Selalu Tampil Memesona
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Antonela Roccuzzo
2
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
3
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan

Dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Nasional

DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil.
Nasional

Bahas TKD 2027, Banggar DPR: Wilayah 3T Sering Disebut Tapi Tak Terpetakan 

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti penanganan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
13 jam lalu
Gedung DPR/MPR RI.
Nasional

DPR Bongkar Fakta Mengejutkan! Hanya 30 Persen Daerah di Indonesia yang Fiskalnya Kuat

Skema Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) kembali jadi sorotan di Gedung parlemen,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up