Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Shadow Government Menggila: Keluarga dan Cukong Kendalikan Tender
Hukum

Shadow Government Menggila: Keluarga dan Cukong Kendalikan Tender

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 25, 2025 10:41 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)
SHARE

Kasus suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara, dan juga kasus – kasus lainnya terkait suap dan korupsi, membuktikan bahwa sistem e-procurement (lelang elektronik) belum mampu membendung kesepakatan “bawah meja” yang terjadi sebelum sistem dinyalakan.

Daftar isi Konten
  • Di Balik Bayangan Bapak
  • Memutus politik uang.

Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), berpendapat kasus Ade bukanlah anomali, melainkan praktik klasik yang berulang akibat mahalnya biaya politik dan lemahnya pengawasan internal.

Relasi transaksional ini terbangun sebelum Pilkada dimulai. Akibatnya, ketika menjabat, kepala daerah harus membagi-bagi proyek kepada kontraktor pendukung, sekaligus mencari keuntungan pribadi melalui kickback (pembayaran atau imbalan ilegal yang diberikan secara rahasia sebagai kompensasi atas perlakuan istimewa dalam suatu transaksi atau kontrak).

Bulus demi Lulus: Metamorfosis Ijon dalam Siasat Shadow Government Bupati Bekasi

Kepala daerah itu terpilih karena ada dukungan politik. Selama ini menjadi problem utama, ada dana politik yang tidak transparan. Sehingga itu mengunci keberadaan kepala daerah untuk memberikan ‘balas budi’ ketika dia terpilih. Jadi sama-sama mencari keuntungan,”

ucap Misbah kepada owrite, Rabu, 24 Desember.

Bahkan sistem pengadaan elektronik (e-procurement) dan penyusunan anggaran berbasis digital (e-budgeting) dibuat untuk mencegah korupsi.

Kecanggihan sistem ini bisa sia-sia ketika pemenang tender sudah ditentukan sejak awal oleh penguasa anggaran. Seolah menjadi proses administratif semata meski ada lelang.

Administratif menggugurkan kewajiban. Sementara kemenangan sudah ditentukan,”

sambung dia.

Kepala daerah merupakan pengguna anggaran yang memiliki wewenang luar biasa untuk menentukan pemenang proyek, walau itu kemudian dikuasakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, misalnya, kepada dinas.

Namun, kontrol utama tetap ada di tangan pengguna anggaran, sedangkan dinas hanya menjalankan operasional saja.

“Kuncian” pemenang tender tidak melulu terjadi saat lelang, melainkan jauh sebelumnya, yaitu sejak tahap perencanaan (penyusunan Kebijakan Umum Anggaran sebagai pedoman awal dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dan Rencana Kerja dan Anggaran).

Sebagai pengguna anggaran, kepala daerah berwewenang penuh yang sering kali luput dari kontrol DPRD, apalagi bila koalisi pendukung bupati mendominasi parlemen.

Misbah menganalisis, bahwa penggunaan anggota keluarga (ayah, istri, atau suami) adalah modus umum mengaburkan jejak rasuah agar tidak mengarah langsung kepada kepala daerah.

Dalam kasus Ade, Kunang memanfaatkan kekuasaan anaknya untuk memalak dinas dan kontraktor. Dia menggunakan “kekuatan” Ade untuk turut mendapatkan cuan.

Kepala daerah selaku pengguna anggaran, kadang tidak melakukan secara langsung, tetapi menggunakan tangan orang lain yang merupakan keluarga dekat atau teman dekat agar menghindari kecurigaan,”

jelas Misbah.

Faktor struktural sebagai penyebab utama praktik ijon tak terdeteksi sejak dini oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.

Posisi Inspektorat yang berada di bawah bupati membuat mereka tidak memiliki independensi dan tumpul taji. Bila mereka mengawasi, artinya sedang menjalani “jeruk makan jeruk”, apalagi kewenangannya relative lemah.

Tapi (APIP) masih tetap diperlukan. inspektorat daerah ini diperkuat posisinya dan memang harus dicarikanregulasi agar independensi APIP lebih kuat. Sehingga dia bisa mengontrol, melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai evaluasi,”

jelas Misbah.

APIP juga bisa bekerja sama dengan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya, sehingga bila terjadi penyimpangan mereka berani menindak atasannya.

Selain itu, di masa depan penting untuk membuat deklarasi “tiada konflik kepentingan” dari para kontraktor. Publik pun harus tahu siapa pemilik manfaat dari perusahaan pemenang tender, untuk memastikan tidak ada hubungan kekerabatan atau afiliasi politik dengan kepala daerah.

Pemerintah juga bisa mengembangkan model dashboard yang bisa diakses publik, mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan hingga pengadaan.

Untuk memutus mata rantai ini, FITRA mendorong reformasi transparansi. Tidak cukup hanya sistem elektronik, pemerintah daerah harus menerapkan open contracting yakni data proyek dan profil kontraktor dibuka kepada publik.

Itu juga harus dipublikasikan sehingga masyarakat bisa menilai apakah ada atau tidak konflik kepentingan,”

ucap dia.

Di Balik Bayangan Bapak

Kasus Ade membuka kotak pandora kerapuhan sistem pemerintahan daerah di Indonesia. fenomena ini sebagai praktik shadow government (pemerintahan bayangan)—sebuah struktur kekuasaan tak resmi yang mengendalikan kebijakan publik dari balik layar.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyatakan kasus di Bekasi ialah contoh terori hierarki birokrasi lumpuh di hadapan hierarki keluarga dan pemodal politik.

Ambisi Dinasti Bekasi Berakhir di Balik Jeruji

Dalam pandangannya pemerintah bayangan lahir dari “utang budi” seorang kepala daerah kepada pihak-pihak yang berjasa menjadikannya pemenang dalam kontestasi politik.

Pemberi bayangan itu adalah orang yang kasih uang kontribusi untuk memenangkan kontestasi dalam jabatan publik. Ya, yaitu pengusaha bisnis, yang menjadi cukong. (Lalu) yang bisa menjadi shadow government adalah pihak keluarga,”

tutur Djohermansyah kepada owrite, Rabu.

Artinya, selain cukong, aktor utama pemerintahan bayangan adalah keluarga dekat—ayah, istri, anak, atau menantu—terutama jika mereka adalah petahana (king maker) yang mewariskan takhta kepada kerabatnya yang minim pengalaman.

Ketika shadow government bekerja, kepala daerah terpilih hanyalah boneka. Kendali atas penempatan jabatan (mutasi ASN), penentuan pemenang tender, hingga alokasi proyek dikendalikan oleh aktor di balik layar tersebut.

Fenomena ini sering terjadi ketika petahana “memaksakan” anggota keluarganya yang belum matang secara politik untuk maju. Anak yang masih “orok”, minim jam terbang, namun memimpin suatu daerah yang menyimpan kompleksitas.

Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur kewajiban pemerintahan bersih dan larangan korupsi, kolusi, nepotisme. Djohermansyah menilai aturan tersebut hanya normatif dan minim penegakan.

Ia membedah empat lapisan pengawasan yang seharusnya bekerja, namun tiga di antaranya lumpuh. Runtuhnya benteng pengawasan membuat praktik penyimpangan kekuasaan melenggang tanpa koreksi.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Lapisan pertama adalah DPRD. Secara regulasi, DPRD berwewenang kuat mengoreksi kepala daerah melalui hak interpelasi hingga hak angket. Tapi kenyataannya malah sebaliknya: DPRD malah dikooptasi. Fungsi kontrol legislatif yang seharusnya tajam, kini tumpul karena kolusi kepentingan antara wakil rakyat dan penguasa daerah.
  2. Inspektorat Daerah
    Lapisan kedua, Inspektorat Daerah, seharusnya bertugas menelisik penyimpangan administrasi dan tata kelola, tapi lembaga ini menghadapi kendala struktural yang fatal: nasib mereka ada di tangan orang yang harus mereka awasi. Karena kariernya ditentukan oleh kepala daerah.
  3. Masyarakat Sipil
    Lapisan ketiga adalah pengawasan eksternal dari masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat. Kapasitas masyarakat sipil masih lemah dalam menjangkau kasus-kasus level tinggi. Hal ini diperparah dengan modus operandi korupsi yang sangat tertutup dan rapi, sehingga sulit ditembus dari luar.
  4. Whistleblower
    Lapisan keempat ialah sang whistleblower alias pengungkap fakta/pelapor. Djohermansyah menilai ini satu titik terang dan harapan itu kini bergantung pada “orang dalam” atau Aparatur Sipil Negara yang berani mengungkap.

Ini yang ada harapan, yaitu pengawasan oleh ‘peniup peluit’ dari ASN yang idealis dan profesional, yang tidak suka dengan perilaku koruptif kepala daerah,”

tegas mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.

Para ASN inilah yang mengetahui data, memegang bukti, dan berani melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Untuk memutus mata rantai shadow government, Djohermansyah menawarkan dua solusi fundamental.

Memutus politik uang.

Negara harus menanggung biaya saksi, kampanye, dan rangkaian pemilu lainnya agar calon tidak bergantung pada cukong.

Diputus kontribusi ‘orang berjasa’. Jadi tidak ada lagi orang yang berjasa terhadap dia. Tidak perlu lagi ‘uang Bapak’ dan jasa-jasa keluarga. Birokrat tidak usah ikut-ikutan bantu. Birokrasi tetap netral karena Pilkada murah,”

kata Djohermansyah.

Detailnya adalah memperbaiki Pilkada mahal menjadi murah, yaitu dengan tetap mempertahankan pilkada langsung, tapi semua ongkos-ongkos politik mahal ditiadakan.

Selain itu, ia mengusulkan sistem pemilihan campuran yaitu daerah maju tetap menyelenggarakan Pilkada langsung, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan pendidikan politik belum matang dikembalikan pemilihannya lewat DPRD.

Membentuk Inspektur Pemerintah Pusat

kata Djohermansyah.

Djohermansyah menyarankan penghapusan peran gubernur sebagai pengawas bupati dan wali kota.

Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat dapat menempatkan aparat pengawas sendiri di 38 provinsi—meniru model Prefektur di Prancis atau Komisaris Negara di Belanda—, yang bertugas mengawasi bupati dan walikota.

Usulan ini perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tag:Ade kuswarabekasikabupaten bekasiKorupsiKPKSpillsuap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
10 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
16 jam lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
4 hari lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up