Kasus suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara, dan juga kasus – kasus lainnya terkait suap dan korupsi, membuktikan bahwa sistem e-procurement (lelang elektronik) belum mampu membendung kesepakatan “bawah meja” yang terjadi sebelum sistem dinyalakan.
Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), berpendapat kasus Ade bukanlah anomali, melainkan praktik klasik yang berulang akibat mahalnya biaya politik dan lemahnya pengawasan internal.
Relasi transaksional ini terbangun sebelum Pilkada dimulai. Akibatnya, ketika menjabat, kepala daerah harus membagi-bagi proyek kepada kontraktor pendukung, sekaligus mencari keuntungan pribadi melalui kickback (pembayaran atau imbalan ilegal yang diberikan secara rahasia sebagai kompensasi atas perlakuan istimewa dalam suatu transaksi atau kontrak).
Kepala daerah itu terpilih karena ada dukungan politik. Selama ini menjadi problem utama, ada dana politik yang tidak transparan. Sehingga itu mengunci keberadaan kepala daerah untuk memberikan ‘balas budi’ ketika dia terpilih. Jadi sama-sama mencari keuntungan,”
ucap Misbah kepada owrite, Rabu, 24 Desember.
Bahkan sistem pengadaan elektronik (e-procurement) dan penyusunan anggaran berbasis digital (e-budgeting) dibuat untuk mencegah korupsi.
Kecanggihan sistem ini bisa sia-sia ketika pemenang tender sudah ditentukan sejak awal oleh penguasa anggaran. Seolah menjadi proses administratif semata meski ada lelang.
Administratif menggugurkan kewajiban. Sementara kemenangan sudah ditentukan,”
sambung dia.
Kepala daerah merupakan pengguna anggaran yang memiliki wewenang luar biasa untuk menentukan pemenang proyek, walau itu kemudian dikuasakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, misalnya, kepada dinas.
Namun, kontrol utama tetap ada di tangan pengguna anggaran, sedangkan dinas hanya menjalankan operasional saja.
“Kuncian” pemenang tender tidak melulu terjadi saat lelang, melainkan jauh sebelumnya, yaitu sejak tahap perencanaan (penyusunan Kebijakan Umum Anggaran sebagai pedoman awal dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dan Rencana Kerja dan Anggaran).
Sebagai pengguna anggaran, kepala daerah berwewenang penuh yang sering kali luput dari kontrol DPRD, apalagi bila koalisi pendukung bupati mendominasi parlemen.
Misbah menganalisis, bahwa penggunaan anggota keluarga (ayah, istri, atau suami) adalah modus umum mengaburkan jejak rasuah agar tidak mengarah langsung kepada kepala daerah.
Dalam kasus Ade, Kunang memanfaatkan kekuasaan anaknya untuk memalak dinas dan kontraktor. Dia menggunakan “kekuatan” Ade untuk turut mendapatkan cuan.
Kepala daerah selaku pengguna anggaran, kadang tidak melakukan secara langsung, tetapi menggunakan tangan orang lain yang merupakan keluarga dekat atau teman dekat agar menghindari kecurigaan,”
jelas Misbah.
Faktor struktural sebagai penyebab utama praktik ijon tak terdeteksi sejak dini oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.
Posisi Inspektorat yang berada di bawah bupati membuat mereka tidak memiliki independensi dan tumpul taji. Bila mereka mengawasi, artinya sedang menjalani “jeruk makan jeruk”, apalagi kewenangannya relative lemah.
Tapi (APIP) masih tetap diperlukan. inspektorat daerah ini diperkuat posisinya dan memang harus dicarikanregulasi agar independensi APIP lebih kuat. Sehingga dia bisa mengontrol, melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai evaluasi,”
jelas Misbah.
APIP juga bisa bekerja sama dengan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya, sehingga bila terjadi penyimpangan mereka berani menindak atasannya.
Selain itu, di masa depan penting untuk membuat deklarasi “tiada konflik kepentingan” dari para kontraktor. Publik pun harus tahu siapa pemilik manfaat dari perusahaan pemenang tender, untuk memastikan tidak ada hubungan kekerabatan atau afiliasi politik dengan kepala daerah.
Pemerintah juga bisa mengembangkan model dashboard yang bisa diakses publik, mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan hingga pengadaan.
Untuk memutus mata rantai ini, FITRA mendorong reformasi transparansi. Tidak cukup hanya sistem elektronik, pemerintah daerah harus menerapkan open contracting yakni data proyek dan profil kontraktor dibuka kepada publik.
Itu juga harus dipublikasikan sehingga masyarakat bisa menilai apakah ada atau tidak konflik kepentingan,”
ucap dia.
Di Balik Bayangan Bapak
Kasus Ade membuka kotak pandora kerapuhan sistem pemerintahan daerah di Indonesia. fenomena ini sebagai praktik shadow government (pemerintahan bayangan)—sebuah struktur kekuasaan tak resmi yang mengendalikan kebijakan publik dari balik layar.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyatakan kasus di Bekasi ialah contoh terori hierarki birokrasi lumpuh di hadapan hierarki keluarga dan pemodal politik.
Dalam pandangannya pemerintah bayangan lahir dari “utang budi” seorang kepala daerah kepada pihak-pihak yang berjasa menjadikannya pemenang dalam kontestasi politik.
Pemberi bayangan itu adalah orang yang kasih uang kontribusi untuk memenangkan kontestasi dalam jabatan publik. Ya, yaitu pengusaha bisnis, yang menjadi cukong. (Lalu) yang bisa menjadi shadow government adalah pihak keluarga,”
tutur Djohermansyah kepada owrite, Rabu.
Artinya, selain cukong, aktor utama pemerintahan bayangan adalah keluarga dekat—ayah, istri, anak, atau menantu—terutama jika mereka adalah petahana (king maker) yang mewariskan takhta kepada kerabatnya yang minim pengalaman.
Ketika shadow government bekerja, kepala daerah terpilih hanyalah boneka. Kendali atas penempatan jabatan (mutasi ASN), penentuan pemenang tender, hingga alokasi proyek dikendalikan oleh aktor di balik layar tersebut.
Fenomena ini sering terjadi ketika petahana “memaksakan” anggota keluarganya yang belum matang secara politik untuk maju. Anak yang masih “orok”, minim jam terbang, namun memimpin suatu daerah yang menyimpan kompleksitas.
Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur kewajiban pemerintahan bersih dan larangan korupsi, kolusi, nepotisme. Djohermansyah menilai aturan tersebut hanya normatif dan minim penegakan.
Ia membedah empat lapisan pengawasan yang seharusnya bekerja, namun tiga di antaranya lumpuh. Runtuhnya benteng pengawasan membuat praktik penyimpangan kekuasaan melenggang tanpa koreksi.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lapisan pertama adalah DPRD. Secara regulasi, DPRD berwewenang kuat mengoreksi kepala daerah melalui hak interpelasi hingga hak angket. Tapi kenyataannya malah sebaliknya: DPRD malah dikooptasi. Fungsi kontrol legislatif yang seharusnya tajam, kini tumpul karena kolusi kepentingan antara wakil rakyat dan penguasa daerah. - Inspektorat Daerah
Lapisan kedua, Inspektorat Daerah, seharusnya bertugas menelisik penyimpangan administrasi dan tata kelola, tapi lembaga ini menghadapi kendala struktural yang fatal: nasib mereka ada di tangan orang yang harus mereka awasi. Karena kariernya ditentukan oleh kepala daerah. - Masyarakat Sipil
Lapisan ketiga adalah pengawasan eksternal dari masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat. Kapasitas masyarakat sipil masih lemah dalam menjangkau kasus-kasus level tinggi. Hal ini diperparah dengan modus operandi korupsi yang sangat tertutup dan rapi, sehingga sulit ditembus dari luar. - Whistleblower
Lapisan keempat ialah sang whistleblower alias pengungkap fakta/pelapor. Djohermansyah menilai ini satu titik terang dan harapan itu kini bergantung pada “orang dalam” atau Aparatur Sipil Negara yang berani mengungkap.
Ini yang ada harapan, yaitu pengawasan oleh ‘peniup peluit’ dari ASN yang idealis dan profesional, yang tidak suka dengan perilaku koruptif kepala daerah,”
tegas mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.
Para ASN inilah yang mengetahui data, memegang bukti, dan berani melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Untuk memutus mata rantai shadow government, Djohermansyah menawarkan dua solusi fundamental.
Memutus politik uang.
Negara harus menanggung biaya saksi, kampanye, dan rangkaian pemilu lainnya agar calon tidak bergantung pada cukong.
Diputus kontribusi ‘orang berjasa’. Jadi tidak ada lagi orang yang berjasa terhadap dia. Tidak perlu lagi ‘uang Bapak’ dan jasa-jasa keluarga. Birokrat tidak usah ikut-ikutan bantu. Birokrasi tetap netral karena Pilkada murah,”
kata Djohermansyah.
Detailnya adalah memperbaiki Pilkada mahal menjadi murah, yaitu dengan tetap mempertahankan pilkada langsung, tapi semua ongkos-ongkos politik mahal ditiadakan.
Selain itu, ia mengusulkan sistem pemilihan campuran yaitu daerah maju tetap menyelenggarakan Pilkada langsung, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan pendidikan politik belum matang dikembalikan pemilihannya lewat DPRD.
Membentuk Inspektur Pemerintah Pusat
kata Djohermansyah.
Djohermansyah menyarankan penghapusan peran gubernur sebagai pengawas bupati dan wali kota.
Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat dapat menempatkan aparat pengawas sendiri di 38 provinsi—meniru model Prefektur di Prancis atau Komisaris Negara di Belanda—, yang bertugas mengawasi bupati dan walikota.
Usulan ini perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

