Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 24 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Shadow Government Menggila: Keluarga dan Cukong Kendalikan Tender
Hukum

Shadow Government Menggila: Keluarga dan Cukong Kendalikan Tender

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 25, 2025 10:41 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
8 bulan lalu
Share
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)
SHARE

Kasus suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara, dan juga kasus – kasus lainnya terkait suap dan korupsi, membuktikan bahwa sistem e-procurement (lelang elektronik) belum mampu membendung kesepakatan “bawah meja” yang terjadi sebelum sistem dinyalakan.

Daftar isi Konten
  • Di Balik Bayangan Bapak
  • Memutus politik uang.

Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), berpendapat kasus Ade bukanlah anomali, melainkan praktik klasik yang berulang akibat mahalnya biaya politik dan lemahnya pengawasan internal.

Relasi transaksional ini terbangun sebelum Pilkada dimulai. Akibatnya, ketika menjabat, kepala daerah harus membagi-bagi proyek kepada kontraktor pendukung, sekaligus mencari keuntungan pribadi melalui kickback (pembayaran atau imbalan ilegal yang diberikan secara rahasia sebagai kompensasi atas perlakuan istimewa dalam suatu transaksi atau kontrak).

Bulus demi Lulus: Metamorfosis Ijon dalam Siasat Shadow Government Bupati Bekasi

Kepala daerah itu terpilih karena ada dukungan politik. Selama ini menjadi problem utama, ada dana politik yang tidak transparan. Sehingga itu mengunci keberadaan kepala daerah untuk memberikan ‘balas budi’ ketika dia terpilih. Jadi sama-sama mencari keuntungan,”

ucap Misbah kepada owrite, Rabu, 24 Desember.

Bahkan sistem pengadaan elektronik (e-procurement) dan penyusunan anggaran berbasis digital (e-budgeting) dibuat untuk mencegah korupsi.

Kecanggihan sistem ini bisa sia-sia ketika pemenang tender sudah ditentukan sejak awal oleh penguasa anggaran. Seolah menjadi proses administratif semata meski ada lelang.

Administratif menggugurkan kewajiban. Sementara kemenangan sudah ditentukan,”

sambung dia.

Kepala daerah merupakan pengguna anggaran yang memiliki wewenang luar biasa untuk menentukan pemenang proyek, walau itu kemudian dikuasakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, misalnya, kepada dinas.

Namun, kontrol utama tetap ada di tangan pengguna anggaran, sedangkan dinas hanya menjalankan operasional saja.

“Kuncian” pemenang tender tidak melulu terjadi saat lelang, melainkan jauh sebelumnya, yaitu sejak tahap perencanaan (penyusunan Kebijakan Umum Anggaran sebagai pedoman awal dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dan Rencana Kerja dan Anggaran).

Sebagai pengguna anggaran, kepala daerah berwewenang penuh yang sering kali luput dari kontrol DPRD, apalagi bila koalisi pendukung bupati mendominasi parlemen.

Misbah menganalisis, bahwa penggunaan anggota keluarga (ayah, istri, atau suami) adalah modus umum mengaburkan jejak rasuah agar tidak mengarah langsung kepada kepala daerah.

Dalam kasus Ade, Kunang memanfaatkan kekuasaan anaknya untuk memalak dinas dan kontraktor. Dia menggunakan “kekuatan” Ade untuk turut mendapatkan cuan.

Kepala daerah selaku pengguna anggaran, kadang tidak melakukan secara langsung, tetapi menggunakan tangan orang lain yang merupakan keluarga dekat atau teman dekat agar menghindari kecurigaan,”

jelas Misbah.

Faktor struktural sebagai penyebab utama praktik ijon tak terdeteksi sejak dini oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.

Posisi Inspektorat yang berada di bawah bupati membuat mereka tidak memiliki independensi dan tumpul taji. Bila mereka mengawasi, artinya sedang menjalani “jeruk makan jeruk”, apalagi kewenangannya relative lemah.

Tapi (APIP) masih tetap diperlukan. inspektorat daerah ini diperkuat posisinya dan memang harus dicarikanregulasi agar independensi APIP lebih kuat. Sehingga dia bisa mengontrol, melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai evaluasi,”

jelas Misbah.

APIP juga bisa bekerja sama dengan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya, sehingga bila terjadi penyimpangan mereka berani menindak atasannya.

Selain itu, di masa depan penting untuk membuat deklarasi “tiada konflik kepentingan” dari para kontraktor. Publik pun harus tahu siapa pemilik manfaat dari perusahaan pemenang tender, untuk memastikan tidak ada hubungan kekerabatan atau afiliasi politik dengan kepala daerah.

Pemerintah juga bisa mengembangkan model dashboard yang bisa diakses publik, mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan hingga pengadaan.

Untuk memutus mata rantai ini, FITRA mendorong reformasi transparansi. Tidak cukup hanya sistem elektronik, pemerintah daerah harus menerapkan open contracting yakni data proyek dan profil kontraktor dibuka kepada publik.

Itu juga harus dipublikasikan sehingga masyarakat bisa menilai apakah ada atau tidak konflik kepentingan,”

ucap dia.

Di Balik Bayangan Bapak

Kasus Ade membuka kotak pandora kerapuhan sistem pemerintahan daerah di Indonesia. fenomena ini sebagai praktik shadow government (pemerintahan bayangan)—sebuah struktur kekuasaan tak resmi yang mengendalikan kebijakan publik dari balik layar.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyatakan kasus di Bekasi ialah contoh terori hierarki birokrasi lumpuh di hadapan hierarki keluarga dan pemodal politik.

Ambisi Dinasti Bekasi Berakhir di Balik Jeruji

Dalam pandangannya pemerintah bayangan lahir dari “utang budi” seorang kepala daerah kepada pihak-pihak yang berjasa menjadikannya pemenang dalam kontestasi politik.

Pemberi bayangan itu adalah orang yang kasih uang kontribusi untuk memenangkan kontestasi dalam jabatan publik. Ya, yaitu pengusaha bisnis, yang menjadi cukong. (Lalu) yang bisa menjadi shadow government adalah pihak keluarga,”

tutur Djohermansyah kepada owrite, Rabu.

Artinya, selain cukong, aktor utama pemerintahan bayangan adalah keluarga dekat—ayah, istri, anak, atau menantu—terutama jika mereka adalah petahana (king maker) yang mewariskan takhta kepada kerabatnya yang minim pengalaman.

Ketika shadow government bekerja, kepala daerah terpilih hanyalah boneka. Kendali atas penempatan jabatan (mutasi ASN), penentuan pemenang tender, hingga alokasi proyek dikendalikan oleh aktor di balik layar tersebut.

Fenomena ini sering terjadi ketika petahana “memaksakan” anggota keluarganya yang belum matang secara politik untuk maju. Anak yang masih “orok”, minim jam terbang, namun memimpin suatu daerah yang menyimpan kompleksitas.

Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur kewajiban pemerintahan bersih dan larangan korupsi, kolusi, nepotisme. Djohermansyah menilai aturan tersebut hanya normatif dan minim penegakan.

Ia membedah empat lapisan pengawasan yang seharusnya bekerja, namun tiga di antaranya lumpuh. Runtuhnya benteng pengawasan membuat praktik penyimpangan kekuasaan melenggang tanpa koreksi.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Lapisan pertama adalah DPRD. Secara regulasi, DPRD berwewenang kuat mengoreksi kepala daerah melalui hak interpelasi hingga hak angket. Tapi kenyataannya malah sebaliknya: DPRD malah dikooptasi. Fungsi kontrol legislatif yang seharusnya tajam, kini tumpul karena kolusi kepentingan antara wakil rakyat dan penguasa daerah.
  2. Inspektorat Daerah
    Lapisan kedua, Inspektorat Daerah, seharusnya bertugas menelisik penyimpangan administrasi dan tata kelola, tapi lembaga ini menghadapi kendala struktural yang fatal: nasib mereka ada di tangan orang yang harus mereka awasi. Karena kariernya ditentukan oleh kepala daerah.
  3. Masyarakat Sipil
    Lapisan ketiga adalah pengawasan eksternal dari masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat. Kapasitas masyarakat sipil masih lemah dalam menjangkau kasus-kasus level tinggi. Hal ini diperparah dengan modus operandi korupsi yang sangat tertutup dan rapi, sehingga sulit ditembus dari luar.
  4. Whistleblower
    Lapisan keempat ialah sang whistleblower alias pengungkap fakta/pelapor. Djohermansyah menilai ini satu titik terang dan harapan itu kini bergantung pada “orang dalam” atau Aparatur Sipil Negara yang berani mengungkap.

Ini yang ada harapan, yaitu pengawasan oleh ‘peniup peluit’ dari ASN yang idealis dan profesional, yang tidak suka dengan perilaku koruptif kepala daerah,”

tegas mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.

Para ASN inilah yang mengetahui data, memegang bukti, dan berani melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Untuk memutus mata rantai shadow government, Djohermansyah menawarkan dua solusi fundamental.

Memutus politik uang.

Negara harus menanggung biaya saksi, kampanye, dan rangkaian pemilu lainnya agar calon tidak bergantung pada cukong.

Diputus kontribusi ‘orang berjasa’. Jadi tidak ada lagi orang yang berjasa terhadap dia. Tidak perlu lagi ‘uang Bapak’ dan jasa-jasa keluarga. Birokrat tidak usah ikut-ikutan bantu. Birokrasi tetap netral karena Pilkada murah,”

kata Djohermansyah.

Detailnya adalah memperbaiki Pilkada mahal menjadi murah, yaitu dengan tetap mempertahankan pilkada langsung, tapi semua ongkos-ongkos politik mahal ditiadakan.

Selain itu, ia mengusulkan sistem pemilihan campuran yaitu daerah maju tetap menyelenggarakan Pilkada langsung, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan pendidikan politik belum matang dikembalikan pemilihannya lewat DPRD.

Membentuk Inspektur Pemerintah Pusat

kata Djohermansyah.

Djohermansyah menyarankan penghapusan peran gubernur sebagai pengawas bupati dan wali kota.

Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat dapat menempatkan aparat pengawas sendiri di 38 provinsi—meniru model Prefektur di Prancis atau Komisaris Negara di Belanda—, yang bertugas mengawasi bupati dan walikota.

Usulan ini perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tag:Ade kuswarabekasikabupaten bekasiKorupsiKPKSpillsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
1
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
2
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
3
Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
4
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Buku Rekening Bank Mandiri yang Diblokir.
Hukum

AHli Hukum Perbankan Sebut Bank Mandiri Bisa Dipidana Blokir Rekening Tanpa Izin

Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Bandar lampung, Dr. Zulfie Diana Zaini, mengingatkan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jaksel.
Hukum

Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan Diteken Direktur Penyidikan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar mengatakan penetapan tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Ilustrasi menekan pin ATM di Rekening Perbankan. (Sumber: Unsplash/Gizem Nikomedi)
Hukum

Rekening Aktivis Pati Dibekukan Jelang Aksi 27 Agustus, Ahli Hukum: Tak Bisa Semena-mena!

Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
Yunus Husein, eks Kepala PPATK, menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, 24 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum

TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal 69

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up