Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghentikan penyidikan kasus korupsi tambang di Konawe Utara yang melibatkan bupatinya, Aswad Sulaiman. Dalihnya, pihak auditor yang melakukan perhitungan tidak menemukan adanya kerugian negara.
Auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Budi, tambang di Konawe Utara itu bukan bagian milik negara sehingga tidak bisa diperhitungkan sebagai kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003.
Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,”
katanya.
Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3,”
Budi menambahkan.
Di sisi lain, KPK juga sempat menyelidiki dugaan suap oleh Aswad, namun kasus itu juga ikut dihentikan pada akhirnya. Alasannya kasus tersebut sudah kepalang lawas dan tidak bisa dilanjutkan.
Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena kadaluwarsa perkara,”
tutup dia.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka korupsi tambang di Konawe Utara pada 3 Oktober 2017 lalu. Saat itu Aswad menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016. Aswad diduga menggunakan kuasanya saat itu mencabut izin tambang nikel dari PT Antam yang merupakan perusahaan milik negara.
Dari situ, dia mengalihkan ke sejumlah perusahaan swasta dengan menerbitkan 30 SK penambang eksplorasi.
Pada periode pertama Aswad menjabat, dia diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Mentan, Amran Sulaiman Ikut Terseret Kasus Korupsi tambang di Konawe Utara
Dalam perjalanan kasusnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada November 2021. Saat itu Amran menjadi Mentan di era kepemimpinan Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Kala itu Amran diperiksa dalam kapasitasnya Direktur PT Tiran Indonesia.
PT Tiran merupakan bagian dari Tiran Group, perusahaan yang bergerak di bidag pertambangan nikel. Dalam situs resmi PT Tiran Indonesia (https://tirangroup.com/profil/), Andi Amran Sulaiman merupakan pendiri sekaligus direktur perusahaannya. Namun saat ini PT Tiran dipimpin oleh Rahmat Arif.
Pemeriksaan terhadap Amran terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan ekspliotasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

