Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa Rabu besok, 7 Januari 2026. Hellyana bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Besok jam 10 (Hellyana diperiksa),”
ujar kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin saat dikonfirmasi owrite.id, Selasa, 6 Januari 2026.
Hellyana, kata Zainul, sedianya dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada 29 Desember 2025 lalu. Namun saat itu belum berkenan hadir, sebab ada beberapa agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kami memohon kiranya pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026,”
ucap Zainul.
Hellyana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama Ahmad Sidik.
Penyidik juga telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel hingga akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka Hellyana nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim pertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana diduga memalsukan penggunaan gelar akademik dan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
