Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Mulai 1 Januari DJP Bisa Langsung Sidak dan Periksa Wajib Pajak, Kok Bisa?
Ekonomi Bisnis

Mulai 1 Januari DJP Bisa Langsung Sidak dan Periksa Wajib Pajak, Kok Bisa?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 7, 2026 10:59 am
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. (Sumber: Google Street View)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP) mulai 1 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sudah bisa langsung melakukan sidak dan pemeriksaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Purbaya pada 30 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,”

bunyi Pasal 2 dikutip Rabu, 7 Januari 2026.

Adapun pengawasan yang dilakukan DJP terdiri dari wajib pajak terdaftar, pengawasan WP belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pengawasan itu dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data atau informasi yang dimiliki oleh DJP.

Untuk pengawasan dilakukan atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.

Lalu Pasal 4 menjelaskan, dalam melakukan pengawasan DJP akan meminta penjelasan atas data atau keterangan dari WP, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau daring.

Kemudian melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan.

Purbaya meminta, dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak harus memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, memenuhi undangan hadir, serta memberikan kesempatan kepada DJP melakukan kunjungan.

Dalam rangka meminta penjelasan, DJP akan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan. Tanggapan dilakukan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari, namun wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.

Adapun perpanjangan waktu dengan catatan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan.

Selanjutkan Pasal 8 Ayat (1) menjelaskan, ada sejumlah usulan dari hasil kegiatan permintaan penjelasan DJP diantaranya:

  1. Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data atau keterangan;
  2. Perubahan data secara jabatan;
  3. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  4. Pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan;
  5. Pencabutan pengusaha kena pajak secara jabatan;
  6. Pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan;
  7. Perubahan data objek pajak PBB secara jabatan;
  8. Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak PBB secara jabatan;
  9. Perubahan status secara jabatan;
  10. Perubahan administrasi layanan perpajakan atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak;
  11. Pencabutan pemungut bea meterai;
  12. Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  13. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
  14. Penilaian untuk tujuan perpajakan;
  15. Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
  16. Pemeriksaan dan/atau
  17. Pemeriksaan bukti permulaan.
Tag:KemenkeuPajakpurbaya yudhi sadewaSidakWajib Pajak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan
By Hardani Triyoga
Bupati Muara Enim Edison.
1
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
By Rika Pangesti
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
2
Investor MBG Mulai Berontak, Program Andalan Prabowo Diterpa Gelombang Protes
By Rahmat Tunny
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
3
Polri Geledah Kantor Wika, Usut ‘Manisnya’ Proyek Pabrik Gula Assembagoes
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pencatatan keuangan.
4
Skandal Umrah Hanania: Uang Jemaah Buat Bayar Selebgram, Polisi Periksa Keanu Angelo
By Rahmat Baihaqi
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Ekonomi Bisnis

Kata Luhut Soal BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen: Langkah Bagus Rem Pelemahan Rupiah

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai keputusan Bank Indonesia…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
8 jam lalu
Eks Menteri Keuangan, Chatib Basri. (Sumber: IG @chatibbasri)
Ekonomi Bisnis

Chatib Basri Sebut Tugas Menkeu Gampang: Naikkan, Potong, Pinjam

Ekonom senior Chatib Basri menilai, tugas dari menteri keuangan (menkeu) dalam menghadapi…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
9 jam lalu
Eks Menteri Keuangan, Chatib Basri. (Sumber: IG @chatibbasri)
Ekonomi Bisnis

Chatib Basri Ingatkan Prabowo soal Risiko Kenaikan Harga Imbas Pelemahan Rupiah

Mantan Menteri Keuangan sekaligus Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri melaporkan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
9 jam lalu
Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Ekonomi Bisnis

Kemendag Ubah Skema Ekspor Sawit Lewat DSI, Tiga Permendag di Siapkan 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up