Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Mulai 1 Januari DJP Bisa Langsung Sidak dan Periksa Wajib Pajak, Kok Bisa?
Ekonomi Bisnis

Mulai 1 Januari DJP Bisa Langsung Sidak dan Periksa Wajib Pajak, Kok Bisa?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 7, 2026 10:59 am
Anisa Aulia
Dusep
Share
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. (Sumber: Google Street View)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP) mulai 1 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sudah bisa langsung melakukan sidak dan pemeriksaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Purbaya pada 30 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,”

bunyi Pasal 2 dikutip Rabu, 7 Januari 2026.

Adapun pengawasan yang dilakukan DJP terdiri dari wajib pajak terdaftar, pengawasan WP belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pengawasan itu dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data atau informasi yang dimiliki oleh DJP.

Untuk pengawasan dilakukan atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.

Lalu Pasal 4 menjelaskan, dalam melakukan pengawasan DJP akan meminta penjelasan atas data atau keterangan dari WP, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau daring.

Kemudian melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan.

Purbaya meminta, dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak harus memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, memenuhi undangan hadir, serta memberikan kesempatan kepada DJP melakukan kunjungan.

Dalam rangka meminta penjelasan, DJP akan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan. Tanggapan dilakukan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari, namun wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.

Adapun perpanjangan waktu dengan catatan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan.

Selanjutkan Pasal 8 Ayat (1) menjelaskan, ada sejumlah usulan dari hasil kegiatan permintaan penjelasan DJP diantaranya:

  1. Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data atau keterangan;
  2. Perubahan data secara jabatan;
  3. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  4. Pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan;
  5. Pencabutan pengusaha kena pajak secara jabatan;
  6. Pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan;
  7. Perubahan data objek pajak PBB secara jabatan;
  8. Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak PBB secara jabatan;
  9. Perubahan status secara jabatan;
  10. Perubahan administrasi layanan perpajakan atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak;
  11. Pencabutan pemungut bea meterai;
  12. Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  13. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
  14. Penilaian untuk tujuan perpajakan;
  15. Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
  16. Pemeriksaan dan/atau
  17. Pemeriksaan bukti permulaan.
Tag:KemenkeuPajakpurbaya yudhi sadewaSidakWajib Pajak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita

(Part II) Tarif Meroket, Driver Ojol Nyaris Kolaps “Dicekik” Aplikator, Pemerintah Kemana?

Perubahan Pola Pemesanan Di sisi lain, salah satu perusahaan ojek online terbesar di Indonesia, Gojek memberi tanggapan terkait 'Krisis ojol' yang belakangan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Head of…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
5 Min Read
Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama
Olahraga

Veda Ega Cetak Sejarah, Pembalap Indonesia Pertama Naik Podium di Moto3

Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih podium ketiga pada ajang Moto3 Brasil 2026. Balapan tersebut berlangsung di Sirkuit Ayrton Senna pada Minggu 22 Maret…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Acara GoMudik di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta
Nasional

(Part I) Tarif Meroket, Driver Ojol Nyaris Kolaps “Dicekik” Aplikator, Pemerintah Kemana?

Sejak beberapa minggu terakhir, banyak masyarakat yang mengeluhkan soal susahnya memesan ojek online (ojol) di Jakarta dan sekitarnya. Di media sosial, fenomena ini disebut 'krisis ojol'. Fenomena 'krisis ojol' ini…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
7 Min Read

BERITA LAINNYA

KCIC mencatat terjadi lonjakan pembelian tiket kereta Whoosh pada H+2 Lebaran 2026
Ekonomi Bisnis

Whoosh Diserbu Penumpang, 13 Ribu Tiket Terjual

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat sebanyak 13 ribu tiket kereta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Pengeboran minyak di tengah gurun. (Sumber: Unsplash/Yuan Chen)
Ekonomi Bisnis

Harga Minyak Tembus US$112 Per Barel Usai Irak Stop Ekspor dan Kilang Kuwait Diserang

Harga minyak dunia kembali melonjak tajam di tengah eskalasi konflik AS-Israel vs…

dusep-malik
By
Dusep
1 hari lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Tak Hanya Efisiensi Anggaran, Purbaya Akan Batasi Pengajuan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membatasi pengajuan anggaran baru Kementerian Lembaga…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
2 hari lalu
Sejumlah pemudik kereta api jarak jauh berjalan setibanya di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat
Ekonomi Bisnis

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Laris Manis, 3,7 Juta Lebih Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 terus…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up