Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Tak Ada Lagi Kategori Tinggi-Rendah, Purbaya Samaratakan Defisit APBD 2026
Ekonomi Bisnis

Tak Ada Lagi Kategori Tinggi-Rendah, Purbaya Samaratakan Defisit APBD 2026

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 8, 2026 11:29 am
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
SHARE

Pemerintah memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Batas maksimal APBD 2026 kini diseragamkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026, menggantikan PMK 83/2023. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan berlaku per 31 Desember 2025.

Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026,”

tulis Pasal 3 dikutip Kamis, 8 Januari 2025.

Kemudian untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen, dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026.

Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,”

tegasnya.

Adapun bila dibandingkan aturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK 83/2023. Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.

Sedangkan untuk batas maksimal defisit dibagi menjadi beberapa kategori diantaranya 4,65 persen sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen rendah, 4,25 persen untuk kategori sangat rendah.

Lebih lanjut aturan anyar ini menjelaskan, jika nantinya rencana defisit APBD melampaui batas maksimal defisit APBD yang sudah ditetapkan. Maka kepala daerah harus menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri atau gubernur.

Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepala daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur,”

tulis aturan itu.
Tag:apbdDefisitmenteri dalam negeriPemdaPurbayautang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
1
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
2
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
5

BERITA LAINNYA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ekonomi Bisnis

Dapat Saingan Jakarta Jual Surat Utang Rp3,5 T, Purbaya: Kami Lebih Kredibel dari Pemda

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak khawatir surat utang yang diterbitkan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Anggota DPR sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI 5,29 Persen Bikin Pemerintah Tak Boleh Cepat Puas, Industri dan Pertanian Mulai Melambat

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar tak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nz)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Ditutup Menguat Rp17.923 per Dolar AS, Tapi IHSG Merosot 0,12 Persen

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup tak sejalan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ekonomi Bisnis

Purbaya Bantah Kabar Pemerintah Bakal Hapus Aturan Defisit APBN 3 Persen dari PDB

Pemerintah dikabarkan akan menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up