Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council) memilih Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa, sebagai Presiden Dewan HAM untuk masa jabatan satu tahun.
Pemilihan yang berlangsung pada 8 Januari 2026 di Jenewa ini menetapkan Indonesia sebagai pemimpin badan HAM dunia pada momen krusial, yakni siklus ke-20 yang menandai dua dekade berdirinya Dewan HAM sejak tahun 2006.
Sidharto Reza Suryodipuro terpilih setelah dinominasikan oleh Kelompok Negara Asia-Pasifik (Group of Asia-Pacific States), menggantikan presiden sebelumnya sesuai rotasi wilayah. Dalam pidato perdananya setelah terpilih, Dubes Sidharto menekankan pentingnya refleksi sejarah Dewan sebagai panduan melangkah ke depan.
Saat memperingati ulang tahun ke-20 Dewan, saya telah merenungkan sejarahnya sebagai panduan penting untuk memetakan jalan (Dewan HAM) ke depan,”
ucap dia.
Sidharto, yang bakal menjabat hingga 31 Desember 2026, pun menyoroti tantangan perpecahan yang kerap terjadi, namun mengingatkan kembali pada janji awal pembentukan Dewan.
Sejak pembentukan Dewan, meski terdapat perbedaan pandangan, negara-negara anggota mengesampingkan perpecahan demi mengakui janji Dewan untuk memajukan penghormatan universal bagi perlindungan semua hak asasi manusia. Sidharto pun menegaskan komitmen kepemimpinannya untuk menjaga netralitas dan objektivitas lembaga.
Kami percaya bahwa Dewan harus tetap setia pada prinsip-prinsip inti universalitas, objektivitas, dan non-selektivitas dalam mempertimbangkan isu-isu hak asasi manusia, memperlakukan semua hak asasi manusia, termasuk hak atas pembangunan, secara adil dan setara,”
kata Sidharto.
Respons
Terpilihnya Indonesia disambut dengan sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penetapan ini sebagai sebuah ironi besar di tengah catatan merah penegakan HAM di dalam negeri.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya berkata bahwa di balik prestise diplomatik tersebut, Indonesia justru menunjukkan sikap “selective silence” atau diam terpilih terhadap berbagai pelanggaran HAM di ranah domestik maupun global.
Lebih dari sekadar prestise, jabatan Presiden Dewan HAM PBB memuat mandat substantif seperti upaya fasilitasi dialog HAM yang terbuka, menjamin partisipasi bermakna masyarakat sipil, serta mendorong perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat tersebut di dalam negerinya sendiri?”
kata Dimas, 8 Januari 2026.
Alih-alih memfasilitasi dialog, praktik pemenuhan tuntutan aspirasi di Indonesia justru cenderung mendelegitimasi suara kritis publik yang menyebabkan tergerusnya ruang kebebasan sipil. Berbagai aksi protes sepanjang tahun lalu, mulai dari gelombang protes bertajuk ‘Indonesia Gelap’ (Februari 2025), penolakan revisi UU TNI (Maret 2025), aksi Peringatan Hari Buruh (Mei 2025), hingga kerusuhan aksi pada 25- 31 Agustus 2025, justru berujung pada tindakan represif oleh aparat keamanan.
Dimas menegaskan korban jiwa dan luka hingga kriminalisasi terhadap para demonstran terus berjatuhan, namun tidak satupun tuntutan publik tersebut dipenuhi. Terlebih, pernyataan resmi pemerintah yang menyebut “Indonesia Gelap, Kau yang Gelap” mencerminkan sikap defensif negara terhadap kritik, alih-alih kesediaan untuk mendengar dan berdialog.
Kondisi ini menimbulkan keraguan serius atas kelayakan Indonesia menyandang posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Sebuah forum yang secara normatif menempatkan dialog dan partisipasi sebagai jantung kerjanya, justru dipimpin oleh negara yang kerap mengabaikan aspirasi publik hingga mengkriminalisasi ekspresi dan aksi protes ruang kebebasan sipil.
Terkait fungsi negara dalam melindungi pembela HAM, aktor tersebut justru memperlihatkan pola kriminalisasi terhadap kerja advokasi masyarakat sipil. Penolakan terhadap gelar pahlawan nasional bagi Soeharto, misalnya, direspons bukan dengan dialog terbuka, melainkan dengan pengucilan dan stigmatisasi,”
lanjut Dimas.
Pola serupa terlihat dalam praktik red-tagging terhadap kaum muda, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjadi penyuara isu sosial, ekonomi, dan demokrasi. Persoalan lainnya yakni negara lamban menuntaskan tindakan teror yang menimpa para pembela HAM, seperti halnya pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terhadap jurnalis Tempo hingga serangan bom molotov ke kantor berita Jubi. Hal ini menyebabkan berulangnya peristiwa teror serupa di penghujung 2025 seperti yang menimpa Iqbal Damanik aktivis Greenpeace Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga kerap menutup-nutupi memburuknya situasi HAM di Papua. Alih-alih memastikan layanan dasar dipenuhi, kata Dimas, negara justru memilih opsi penggunaan pendekatan keamanan dengan mengerahkan pasukan militer tanpa legalitas yang jelas. Hal ini menyebabkan meluasnya eskalasi konflik yang dalam berbagai kasus yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran HAM serta menimbulkan kerugian materil dan imateril pada orang asli Papua.
Dampak tersebut di antaranya perampasan tanah, penguasaan ilegal fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas sebagai markas, dan tindakan represif terhadap masyarakat adat. Sikap ini kembali menegaskan selective silence Indonesia dalam menghadapi pelanggaran serius di dalam negeri, sekaligus memperlemah klaimnya sebagai aktor yang layak memimpin agenda HAM global.
Kecenderungan selective silence ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan praktik diplomasi HAM Indonesia yang kian regresif dalam isu Palestina. Di satu sisi, Indonesia terus memosisikan diri sebagai pendukung setia perjuangan rakyat Palestina di berbagai forum internasional.
Namun di sisi lain, praktik solidaritas yang dijalankan justru menunjukkan kontradiksi tajam antara pernyataan politik, komitmen hukum internasional, dan praktik ekonomi yang menguntungkan otoritas pendudukan Israel,”
jelas Dimas.


