Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Andrie Yunus kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pekan lalu. Dokter harus menindak wajah akibat siraman air keras.
“Per pekan kemarin, Andrie Yunus telah kembali (jalani) operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya termasuk pada bibir harus dijahit,”
kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Kondisi tersebut membuat Andrie menolak permintaan hakim agar dirinya memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tak hanya itu, Andrie menegaskan ketidakpercayaannya terhadap berbagai kasus tindak pidana umum yang diadili dalam peradilan militer.
“Sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu, dapat menimbulkan impunitas maupun ketidak-imparsialan terhadap kasus tindak pidana umum,”
ucap Jane.
Dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Kontras itu, TAUD menekankan agar majelis menjunjung tinggi dalam prinsip HAM internasional dalam peradilan militer. Jane kemudian menyorot tindakan hakim yang mengancam akan memidanakan Andrie jika pemuda itu tidak hadir ke persidangan.
“Pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andri Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andri Yunus yang hari ini masih terbaring sakit,”
tegas dia.
Baca Dakwaan
Dalam kasus ini, empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan cara menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Semua itu buntut karena Andrie menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Para pelaku menuding pemuda kerap menggemakan anti militerisme. Sidang mereka dimulai pada 29 April 2026.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.



