Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pengurus Pusat Muhammadiyah mengklarifikasi langkah kelompok yang mengatasnamakan “Aliansi Muda Muhammadiyah”, perihal melaporkan komika Pandji Pragiwaksono kepada Kepolisian.
Laporan yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 tersebut menuding materi stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan spesial “Mens Rea” bermuatan fitnah dan penistaan agama.
Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan menegaskan bahwa tindakan hukum maupun pernyataan publik yang dilakukan kelompok tersebut tidak merepresentasikan sikap resmi lembaganya.
Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,”
kata Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Muhammadiyah sebagai organisasi islam yang berlandaskan dakwah amar ma’ruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana,”
lanjut dia.
Muhammadiyah Memiliki Mekanisme Ketat dalam Pengambilan Keputusan
Penggunaan nama “Muhammadiyah” oleh individu atau kelompok di luar struktur resmi tidak serta-merta mencerminkan pandangan Organisasi. Sebab setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berkewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
Perihal langkah hukum yang dilayangkan, Bachtiar berkata bahwa Muhammadiyah menghormati hak konstitusional warga negara. Namun, ia menekankan bahwa segala konsekuensi dari tindakan itu merupakan tanggung jawab pelapor.
Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah,”
jelas Bachtiar.
Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Karena spirit Muhammadiyah ialah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji menyinggung kebijakan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Fenomena tersebut ia anggap sebagai bagian dari “politik balas budi” atau upaya meredam suara kritis ormas. Narasi ini dianggap sebagai fitnah yang merendahkan muruah organisasi Islam terbesar di Indonesia, serta berpotensi memecah belah bangsa.
Laporan terhadap Pandji teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menggunakan dasar UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.



