Kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan yang viral di media sosial tak boleh berakhir hanya pemberian sanksi kepada tenaga kesehatan yang dianggap melanggar.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien secara menyeluruh.
Anggota DPR RI Abdullah mengatakan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat standar komunikasi tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya.
Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai mutu pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan tindakan medis, tetapi juga bagaimana tenaga kesehatan berkomunikasi dan memperlakukan pasien.
Tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku. Yang lebih penting, Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital,”
ujar Abduh dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Lanjutnya, tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien, ujarnya.
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan komunikasi tenaga kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
Kompetensi Klinis
Menurutnya, pelayanan kesehatan berbasis pasien atau patient-centered care menuntut tenaga kesehatan tidak hanya memiliki kompetensi klinis.
Kemampuan berkomunikasi untuk membangun kepercayaan, rasa aman, dan penghormatan terhadap pasien juga harus menjadi bagian dari standar pelayanan.
Kalau yang diperkuat hanya literasi digital, tetapi tidak dibangun dari prinsip penghormatan terhadap hak pasien, maka ruh pelayanan bisa hilang. Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan,”
tegasnya.
Abduh mengingatkan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena itu, ia meminta Kemenkes tidak melihat kasus Yurizal semata sebagai persoalan perilaku individu. Menurutnya, buruknya komunikasi pelayanan juga berpotensi memicu kesalahpahaman, konflik, hingga sengketa hukum.
Penegakan Kode Etik
Selain pembenahan sistem, Abduh meminta penegakan kode etik tetap dilakukan terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang,”
pungkasnya.
Kasus Yurizal mencuat setelah unggahannya mengenai lamanya waktu tunggu untuk memperoleh ruang perawatan di rumah sakit viral di media sosial.
Polemik kemudian melebar setelah beredar komentar sejumlah oknum tenaga kesehatan yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Kemenkes sebelumnya menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut dan menegaskan pentingnya profesionalisme, etika, serta penghormatan terhadap martabat pasien, termasuk dalam interaksi di ruang digital.





















