Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo buntut tudingan ijazah palsu. Penyidik telah menyerahkan berkas untuk tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,”
kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.
Berkas diserahkan sebagai tahap awal untuk pihak Jaksa Kejati DKI Jakarta mempelajari terlebih dahulu berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap alias P-21. Ketiga berkas tersangka itu yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Jika berkas itu belum dinyatakan lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi berdasarkan catatan dari Jaksa.
Iman mengaku pelimpahan berkas perkara itu berdasarkan rekomendasi dari gelar perkara khusus yang pernah digelar pada Senin, 15 Desember 2025 lalu.
Sebagaimana diketahui, pada kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, penyidik telah menetapkan tersangka dengan dibagi menjadi dua kluster.
Pada kluster pertama ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah yang disangkakan melanggar pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Lalu untuk klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

