Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik mendapatkan diskon 50 persen dari pemerintah. Diskon ini diberikan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun dengan adanya diskon 50 persen, iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan. Diskon ini diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan potongan iuran ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.
Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,”
ujar Indah dalam keterangan resmi Selasa, 13 Januari 2025.
Indah menegaskan, diskon ini menyasar pada pekerja BPU di sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Mereka yang berhak jelas Indah, pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.
Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,”
tegasnya.
Indah mengatakan, untuk diskon iuran 50 persen untuk JKK dan JKM berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,”
ujarnya.
Sebagai informasi, JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sedangkan JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Namun sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
