Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah yang akan memanfaatkan kawasan Meikarta sebagai salah satu lokasi pembangunan rumah susun subsidi.
Respons ini muncul mengingat Meikarta sebelumnya pernah terseret kasus hukum yang ditangani KPK.
Proyek Meikarta diketahui pernah menjadi objek penyelidikan dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dalam perkara tersebut lembaganya tidak pernah melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun yang berada di kawasan Meikarta.
Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,”
ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat., 16 Januari 2026.
Dijelaskannya, penyitaan yang dilakukan KPK hanya terbatas pada aset atau dana yang diduga berasal dari suap.
Penyitaan Hanya Terkait Aliran Dana Suap
Menurut Budi, aset yang disita merupakan hasil dugaan penerimaan suap dari pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin. Dengan demikian, status unit hunian di Meikarta tidak terdampak secara hukum.
Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada kendala hukum apabila pemerintah memasukkan Meikarta sebagai salah satu lokasi rusun subsidi.
Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,”
katanya.
Pemerintah Pastikan Rusun Subsidi Dibangun 2026
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa Meikarta akan digunakan sebagai salah satu lokasi pembangunan rumah susun subsidi.
Dua hari berselang, tepatnya 15 Januari 2026, Maruarar kembali menegaskan bahwa realisasi pembangunan rusun subsidi di Meikarta akan dilakukan pada tahun 2026.
Kawasan tersebut dipilih karena dinilai siap dari sisi lahan serta memiliki kebutuhan hunian yang tinggi, terutama di kawasan industri sekitarnya.
Kasus Meikarta yang sempat ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, KPK memastikan perkara tersebut tidak berdampak pada rencana pemanfaatan unit hunian Meikarta sebagai rusun subsidi.


