Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri ESDM, Sudirman Said di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) hari ini, Senin, 19 Januari 2026.
Benar (Sudirman Said) hari ini diperiksa,”
kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin, 19 Januari 2026.
Sudirman sudah kedua kalinya diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap kasus korupsi ketika dirinya menjabat sebagai menteri. Kali ini, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik.
Sebagai saksi dan saat itu menjabat sebagai menteri,”
ungkap dia.
Sudirman sebelumnya pernah diperiksa penyidik pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu. Dia mengakui dipanggil penyidik Kejagung untuk diperiksa kasus dugaan korupsi Petral.
Sudirman menerangkan dirinya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai Senior Vice Presiden Kepala Integrated Supply Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009. Namun, dia enggan memberitahukan materi pemeriksaan terhadap dirinya.
Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,”
bilang Sudirman Said.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut pemeriksaan dirinya berkaitan dengan pembubaran Petral yang pernah dilakukannya, dia menyebut praktik mafia migas sudah berlangsung cukup lama.
Pembubaran Petral pernah dilakukannya pada tahun 2015. Meski telah dibubarkan menurutnya tidak menuntaskan juga mafia migas yang ada di dalamnya.
Saya pernah jelaskan di berbagai forum publik, maksud tujuan mereformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik, karena pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,”
Katanya.
Penyidikan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015 telah diusut oleh Kejagung pada Oktober 2025. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang diusut penyidik pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sementara, untuk dugaan kerugian negara dari korupsi tersebut, Kejagung belum mengumumkannya beserta konstruksi perkaranya.

