Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 26 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kubu Roy Suryo Cium “Aroma Busuk” RJ, SP3 Eggi–Damai Dituding Sarat Rekayasa
Hukum

Kubu Roy Suryo Cium “Aroma Busuk” RJ, SP3 Eggi–Damai Dituding Sarat Rekayasa

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 20, 2026 3:01 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Dokumen istimewa)
SHARE

Kubu eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuding permohonan restorative justice (RJ) yang berujung dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perakara (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak murni. Mereka menilai, banyak kejanggalan yang terjadi.

Karena kita melihat ini RJ-nya (Restorative Justice) tidak genuine. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu,”

kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, kepada wartawan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurutnya, permohonan restorative justice hingga berlabuh keluarnya SP3 untuk Eggi dan Damai Lubis ada turut peran serta dari penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penyidik itu, sambung Refly, ikut hadir saat pertemuan kubu Eggi dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Memang, kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan. RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah, sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,”

tudingnya.

Sejatinya, Refly tidak mempermasalahkan ikhwal penghentian perkara untuk Eggi dan Damai Lubis. Hanya saja, tambahnya, ada kecacatan hukum yang terjadi saat SP3 itu dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui, Eggi dan Damai Lubis merupakan tersangka kluster pertama dugaan pencemaran nama baik Jokowi sebelumnya.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Semestinya, bila mengacu dengan KUHAP yang baru, permohonan RJ itu tidak bisa dilakukan.

Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, tidak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,”

tegas dia.

Senada dengan Reffly, kuasa hukum Roy, Jahmada Girsang, menyampaikan mekanisme restorative justice memiliki aturan yang lebih ketat pasca adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2026 terbit pada awal tahun. Sebab, permohonan restorative justice sejatinya tidak bisa dikabulkan dengan singkat.

Dalam SEMA itu, dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan restorative justice ada dua tingkatan, yakni pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Selain itu, juga harus ada surat izin dari pihak pengadilan.

Yang jelas, pertama adalah harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri itu diberikan waktu 3 hari. Jadi, artinya dari poin satu aja tidak mungkin satu atau dua hari bisa menyelesaikan komponen restorative justice itu,”

papar Jahmada.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni adanya surat perjanjian terbuka serta ada beberapa poin dalam permohonan restorative justice yang dipenuhi.

Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu,”

tegas dia.
Tag:damai hari lubisEggi SudjanaIjazah PalsuJoko WidodoJokowiRefly HarunRestorative justiceRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Tak Temui Mahasiswa dan Kerap Serang Pengkritik, Prabowo Dinilai Makin Anti Kritik
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyampaikan paparan di depan siswa dan orang tuanya saat melakukan peninjauan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kekayaan negara harus dijaga untuk memastikan masyarakat dapat hidup dengan layak dan sejahtera, salah satunya lewat jalur pendidikan. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
1
Selat Hormuz Ramai Tanker, Harga Minyak Dunia Rontok Cuma US$75,07 per Barel
By Anisa Aulia
Dongkrak pompa minyak di luar Almetyevsk di Republik Tatarstan, Rusia, 4 Juni 2023.
2
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
3
Gerindra Bela Gibran soal Isu Danai Demo Mahasiswa UBK: Jangan Adu Domba Presiden dan Wapres
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi
4
Ekuador vs Jerman: Wajib Menang atau Pulang, La Tri Hadapi Misi Nyaris Mustahil Lawan Die Mannschaft
By Hadi Febriansyah
Jerman incar hasil sempurna di babak fase grup PIala Dunia 2026
5

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).
Hukum

Firli Bahuri ‘Tersangka Abadi’, ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan Pengawalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kejati DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Hukum

Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kasus Proyek Bodong Kementerian PU Makin Melebar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
15 jam lalu
Kortastipidkor Polri menggeledah salah satu lokasi kasus korupsi Importasi handphone secara ilegal.
Hukum

Korupsi Ponsel Ilegal di Jatim: Kortastipidkor Polri Geledah Kafe, Gali TPPU

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali menggeledah beberapa tempat yang terindikasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
17 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Korupsi MBG: Kejagung Resmi Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up