Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kubu Roy Suryo Cium “Aroma Busuk” RJ, SP3 Eggi–Damai Dituding Sarat Rekayasa
Hukum

Kubu Roy Suryo Cium “Aroma Busuk” RJ, SP3 Eggi–Damai Dituding Sarat Rekayasa

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Januari 20, 2026 3:01 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026. (Dokumen istimewa)
SHARE

Kubu eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuding permohonan restorative justice (RJ) yang berujung dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perakara (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak murni. Mereka menilai, banyak kejanggalan yang terjadi.

Karena kita melihat ini RJ-nya (Restorative Justice) tidak genuine. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu,”

kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, kepada wartawan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurutnya, permohonan restorative justice hingga berlabuh keluarnya SP3 untuk Eggi dan Damai Lubis ada turut peran serta dari penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penyidik itu, sambung Refly, ikut hadir saat pertemuan kubu Eggi dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Memang, kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan. RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah, sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,”

tudingnya.

Sejatinya, Refly tidak mempermasalahkan ikhwal penghentian perkara untuk Eggi dan Damai Lubis. Hanya saja, tambahnya, ada kecacatan hukum yang terjadi saat SP3 itu dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui, Eggi dan Damai Lubis merupakan tersangka kluster pertama dugaan pencemaran nama baik Jokowi sebelumnya.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Semestinya, bila mengacu dengan KUHAP yang baru, permohonan RJ itu tidak bisa dilakukan.

Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, tidak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,”

tegas dia.

Senada dengan Reffly, kuasa hukum Roy, Jahmada Girsang, menyampaikan mekanisme restorative justice memiliki aturan yang lebih ketat pasca adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2026 terbit pada awal tahun. Sebab, permohonan restorative justice sejatinya tidak bisa dikabulkan dengan singkat.

Dalam SEMA itu, dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan restorative justice ada dua tingkatan, yakni pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Selain itu, juga harus ada surat izin dari pihak pengadilan.

Yang jelas, pertama adalah harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri itu diberikan waktu 3 hari. Jadi, artinya dari poin satu aja tidak mungkin satu atau dua hari bisa menyelesaikan komponen restorative justice itu,”

papar Jahmada.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni adanya surat perjanjian terbuka serta ada beberapa poin dalam permohonan restorative justice yang dipenuhi.

Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu,”

tegas dia.
Tag:damai hari lubisEggi SudjanaIjazah PalsuJoko WidodoJokowiRefly HarunRestorative justiceRoy Suryo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Klaim Lepas dari Kutukan 5%, Purbaya Beberkan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, Indonesia sudah keluar dari kutukan pertumbuhan ekonomi 5 persen, sejalan dengan ekonomi kuartal I-2026 tumbuh 5,61 persen. Untuk menjaga momentum ini, sejumlah resep disiapkan…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Persija melakukan latihan jelang lawan Persib di Persija Training Ground, Sawangan, Kamis 7 Mei 2026
Olahraga

Jelang Lawan Persib, Persija Dihantam Kabar Buruk

Persija Jakarta kembali menggelar latihan jelang pertandingan melawan Persib Bandung di Persija Training Ground, Sawangan, Depok, Kamis 7 Mei 2026. Pada sesi latihan kali ini, pelatih Persija, Mauricio Souza, terlihat…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nasional

KPK Ungkap Alasan LHKPN Prabowo Belum Dipublikasikan Meski Lewat Tenggat Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto. Padahal tenggat waktu pelaporan jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Juru Bicara KPK…

By
Rahmat
Adi Briantika
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
16 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
17 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
17 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up