PT Agincourt Resources atau biasa dikenal sebagai perusahaan tambang emas Martabe, harus gigit jari setelah izin usaha perseroan dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan itu buntut bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan,”
kata Menteri Sekretariat Negara Indonesia, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.
Pasca terjadinya bencana di Sumatera, Prasetyo mengatakan bahwa satgas PKH telah mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut dan pada Senin, 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta Satgas PKH,”
ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dari 28 perusahaan tersebut, terdapat 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Selain itu, enam perusahaan tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBBHHK.
Dalam daftar, satu-satunya perusahaan sektor tambang yang dicabut izin usahanya adalah PT Agincourt Resources, pemilik tambang emas Martabe yang terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi manajemen PT Agincourt Resources atas pencabutan izin usaha itu.
Melansir dari website resmi perseroan, tambang emas Martabe terletak di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dan telah beroperasi di area seluas 646,08 hektare per Desember 2024.
Tambang Emas Martabe melakukan kegiatan operasional berdasarkan Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia.
Awalnya, pada tahun 1997, wilayah pertambangan mencakup 6.560 km², kemudian area konsesi mengalami perkembangan menjadi 130.252 hektare (1.303 km²), meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.



