Langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan, diapresiasi Forum Wartawan Kebangsaan (FWK).
Meski demikian, FWK mengingatkan agar kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu tak berhenti sebatas simbol atau lip service. FWK pun mendesak pemerintah menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, serta menghukum para perusak hutan seberat-beratnya demi memberi efek jera.
Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi lingkungan.
Peringatan itu mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Kebangsaan yang digelar di Kantor Suara Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Koordinator FWK Raja Pane menegaskan, pencabutan izin harus diikuti dengan penindakan hukum dan kewajiban pemulihan kawasan hutan oleh korporasi pelanggar.
Kawasan hutan yang rusak wajib dipulihkan. Itu tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan ke negara,”
ujar Raja Pane.
Ia juga menolak wacana pengalihan kawasan hutan yang izinnya dibekukan kepada BUMN atau pihak swasta lain. Menurut FWK, praktik tersebut justru berpotensi mengulang pola perusakan dengan wajah berbeda.
Illegal Logging dan Mining Harus Dihentikan
FWK menegaskan, bahwa praktik illegal logging dan illegal mining harus dihentikan secara total. Penderitaan rakyat akibat perambahan hutan tidak boleh terus berulang.
Bencana ekologis yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Sumatera menjadi bukti nyata rapuhnya tata kelola hutan. Temuan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir besar, memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di kawasan hulu sungai.
Pelaku perambahan hutan harus diusut tuntas. Mereka harus bertanggung jawab memulihkan hak masyarakat dan lingkungan, serta memastikan hutan kembali lestari,”
tegas Raja Pane.
Para peserta diskusi sepakat, tanpa penegakan hukum yang konsisten, pencabutan izin perusahaan hanya akan menjadi kebijakan kosmetik.
Diskusi ini dihadiri sejumlah wartawan senior dan tokoh pers, di antaranya M Nasir, Budi Nugraha, Muhammad Iqbal Irsyad, Herry Sinamarata, Berman Nainggolan, Krista Riyanto, dan Sarwani dari Departemen Ekuin PWI Pusat.
Satu Juta Hektare Lebih Izin Dicabut
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Total luas area yang dicabut izinnya mencapai sekitar 1.010.592 hektare, atau lebih dari satu juta hektare.
FWK menilai, angka tersebut menunjukkan besarnya skala kerusakan yang terjadi sekaligus menjadi ujian serius bagi keberanian pemerintah dalam menindak korporasi besar.
Jangan Korbankan Lingkungan Demi Pembangunan
FWK menyatakan dukungannya terhadap agenda pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional berkelanjutan, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss.
Namun, FWK menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat.
Penegakan hukum adalah kunci. Kalau negara kalah oleh korporasi perusak hutan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tapi juga kepercayaan publik,”
ujar Raja Pane.

