Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 27 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Cabut Izin 28 Korporasi Sumatra: Antara Vonis Mati dan Keharaman ‘Ganti Seragam’
Nasional

(Part I) Cabut Izin 28 Korporasi Sumatra: Antara Vonis Mati dan Keharaman ‘Ganti Seragam’

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 23, 2026 5:43 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh
Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh ( ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz)
SHARE

Kementerian Lingkungan Hidup resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan ini diumumkan di Jakarta pada 21 Januari 2026.

Daftar isi Konten
  • Berikut daftar korporasi:
  • Haram Ganti Seragam

Langkah penegakan hukum merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo. Presiden telah mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, menegaskan pihaknya mendukung penuh keputusan kepala negara untuk membersihkan praktik usaha yang merusak lingkungan.

Sesuai dengan kewenangan kami, kami akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Sesneg kemarin,”

ucap Diaz.

Pencabutan izin merujuk hasil evaluasi dan audit intensif yang dilakukan oleh tim pengawas KLH bersama para pakar. Berdasar hasil kajian teknis, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas korporasi tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi.

Perusahaan-perusahaan ini dianggap gagal memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

28 entitas yang menerima sanksi berat yakni 22 perusahaan bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dan 6 perusahaan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.

Akibat pencabutan persetujuan lingkungan ini, seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan.

Pemerintah menegaskan upaya ini merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak menoleransi korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Langkah ini juga merupakan implementasi amanat UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1) untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berikut daftar korporasi:

22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri (izin seluas 97.905 hektare)
2. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare)
3. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare)

Sumatra Barat
1. PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare)
2. PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare)
3. PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare)
4. PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare)
5. PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare)
6. PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare)

Sumatra Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare)
2. PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 hektare)
3. PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare)
4. PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 hektare)
5. PT Multi Sibolga Timber (28.670 hektare)
6. PT Panei Lika Sejahtera (12.264 hektare)
7. PT Putra Lika Perkasa (10.000 hektare)
8. PT Sinar Belantara Indah (5.197 hektare)
9. PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare)
10. PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 hektare)
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 hektare)
12. PT Teluk Nauli (83.143 hektare)
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 hektare)

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK

Sumatra Utara
1. PT Agincourt Resources, dengan jenis izin IUP pertambangan 
2. PT North Sumatra Hydro Energy, dengan jenis izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air

Sumatra Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. PT Inang Sari, dengan jenis izin IUP perkebunan

Haram Ganti Seragam

Sawit Watch merespons pencabutan izin usaha terhadap 28 lantaran melanggar aturan pemanfaatan hutan. Tindakan pemerintah jangan sampai hanya menjadi formalitas atau sekadar “ganti baju” bagi korporasi, melainkan harus diikuti dengan audit menyeluruh dan redistribusi lahan untuk rakyat.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, mengapresiasi langkah pemerintah namun mengingatkan bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal dan bukan solusi akhir.

Pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup,”

kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.

Dia mendesak pemerintah tidak hanya setop pada sanksi administratif saja, tapi pemerintah harus mengimplementasikan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi, serta memastikan perusahaan membiayai pemulihan ekosistem yang rusak.

Tanpa tindak lanjut yang konkret, kebijakan ini dikhawatirkan bakal menjadi formalitas belaka.

Pencabutan izin, merujuk kepada data pemerintah, menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala sangat besar, yang selama ini dikelola oleh korporasi berbasis pulpwood dan logging.

Artinya, persoalan yang dihadapi bukanlah kasus insidental, melainkan krisis tata kelola struktural yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Karena itu keterbukaan data menjadi keharusan, bukan pilihan. Publik perlu mengetahui di mana lokasi konsesi-konsesi tersebut, bagaimana sejarah konflik dan kerusakan lingkungannya.

Selain itu, juga terkait bagaimana rencana negara mengelola kembali kawasan bekas izin, agar tidak berujung pada pengabaian, konflik baru, atau pengalihan konsesi kepada korporasi lain tanpa evaluasi menyeluruh.

Kekhawatiran utama Sawit Watch ialah lahan bekas pencabutan izin akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau “pemain lama” dengan menggunakan nama baru.

Ini adalah pola lama yang harus diputuskan. Lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan (status quo) dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan,”

tegas Surambo.

Dia menuntut agar lahan tersebut diprioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat, komunitas lokal, serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan.

Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatra hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,”

Tag:acehcabut izinKementerian Lingkungan Hidupperkebunanpertambangansumatera baratSumatera Utara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dembele Mengamuk! Prancis Gilas Norwegia dan Kunci Juara Grup I Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Dembele mencetak Hattrick saat Prancis gilas Norwegia
1
Ekuador Berpesta! Kalahkan Jerman, Presiden Langsung Umumkan Hari Libur Nasional
By Hadi Febriansyah
Suporter Ekouador larut dalam euforia kemenangan timnya atas Jerman
2
Panas! Amien Rais Minta Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Singgung Kasus Roy Suryo
By Rahmat Tunny
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
3
Pidato Prabowo Dinilai Penuh Tuduhan, Pengamat: Banyak Pernyataan Nggak Berguna
By Rahmat Tunny
Presiden RI Prabowo Subianto.
4
Islah Bahrawi: Untuk Apa Kita Punya Presiden, Kalau Setiap Pidato Hanya Salahkan Rakyatnya
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto di Gorontalo. (Sumber: YT BPMI)
5

BERITA LAINNYA

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia saat mengelar konferensi pers di Kantor Kemhan
Nasional

Lima Peserta SPPI Meninggal, Kemhan Tegaskan Latihan Bela Negara Bukan Pendidikan Militer

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI akhirnya buka suara usai lima peserta Program Sarjana…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
7 menit lalu
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

Bakal Dievaluasi, Calon Manajer Kopdes Kembali Menelan Korban Saat Latsarmil

Program pelatihan dasar militer (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Kampung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menemui keluarga korban.
Nasional

Bukan Kasus Biasa, LPSK Pakai Pasal ‘Situasi Khusus’ demi Selamatkan Sisa Hidup Korban Penyekapan Bandung

Kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dialami perempuan berinisial YTR di…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
19 jam lalu
Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pembukaan Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026
Nasional

Prabowo Bangga Naik Maung, Tapi Pertanyakan RI yang Belum Punya Industri Mobil Mandiri

Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti pentingnya hilirisasi dan penguatan riset nasional sebagai…

Hilwa UrwatulHardani Triyoga
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Hardani Triyoga
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up