Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai mendalami adanya dugaan unsur dugaan tindak pidana setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh-Sumatera. Perusahaan tersebut diduga penyumbang bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya,”
kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak di kompleks Kejagung, Selasa, 27 Januari 2026.
Perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah diantaranya oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan dari Pemprov Aceh.
Barita menerangkan dari 28 perusahaan tersebut belum tentu semuanya jadi penyumbang bencana ekologis di Aceh-Sumatera. Tapi jika dari beberapa perusahaan itu ada yang jadi penyumbang bencana ekologis hingga menimbulkan adanya korban jiwa, nantinya bakal diperberat sanksinya bahkan bisa dibawa ke ranah hukum.
Bahwa ke-28 korporasi ini ada yang terkait pada dugaan semakin beratnya bencana kemarin, tetapi ada juga yang tidak berkaitan dengan bencana namun ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh korporasi tersebut,”
terang dia.
Menurutnya perusahaan yang diduga kuat terlibat langsung dalam bencana besar itu adalah perusahaan yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS), di hulu, kawasan hutan, dan lain sebagainya.
Sejauh ini dugaan tindak pidana terkait bencana Aceh-Sumatera sudah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri, bahkan sudah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Meski demikian Polri belum mengumumkan pihak-pihak mana saja maupun konstruksi perkaranya.

