Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bongkar di Hadapan Penyidik, Rocky Gerung Bela Metodologi Riset Dr Tifa
Hukum

Bongkar di Hadapan Penyidik, Rocky Gerung Bela Metodologi Riset Dr Tifa

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 27, 2026 4:53 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Rocky Gerung
Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Rocky Gerung (Foto: OWRITE/Hadi Febriansyah)
SHARE

Akademisi sekaligus ahli filsafat Rocky Gerung hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Daftar isi Konten
  • Ingin Tahu Ilmiah dan Dugaan Kejahatan
  • Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik dan SARA

Dalam pemeriksaan tersebut, Rocky menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Dr Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa telah mengikuti kaidah akademik dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum pidana.

Rocky menyampaikan kepada penyidik bahwa riset Dr Tifa dilakukan secara terbuka, mengikuti metodologi ilmiah, serta disajikan dalam bentuk buku yang dapat diuji secara akademik.

Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis dan itu tidak ada yang ditutupi. Semua diperlihatkan di dalam buku. Justru buku itu yang harus dibaca, bukan sensasi di media sosial,”

kata Rocky Gerung Seals, 27 Januari 2026.

Ia menilai aktivitas penelitian tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan unsur pidana.

Bukan tidak menyalahi, tapi memang sesuai prosedur. Yang nggak ada pidananya itu orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti saja terus,”

ujarnya.

Ingin Tahu Ilmiah dan Dugaan Kejahatan

Dalam keterangannya, Rocky juga menjelaskan kepada penyidik mengenai konsep kecurigaan akademik yang berbeda dengan tuduhan berbasis sentimen atau kepentingan personal.

Itu namanya hermeneutic of suspicion, mencurigai secara akademik, bukan secara sentimen. Tidak ada urusan personal dengan Pak Jokowi,”

ujarnya.

Menurut Rocky, penelitian tersebut bertujuan memberi pemahaman kepada publik atas isu yang berkembang, bukan menyerang individu tertentu.

Rocky menilai tudingan pencemaran nama baik yang disematkan kepada Dr Tifa tidak relevan dengan konteks penelitian ilmiah.

Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik supaya publik mengerti. Sensasi itu urusan media sosial,”

jelasnya.

Ia bahkan mempertanyakan apakah pihak-pihak yang melaporkan telah memahami isi dan pendekatan ilmiah riset tersebut.

Mana ada penelitian yang isinya menghina. Itu reaksi publik atau reaksi kalangan Pak Jokowi. Coba tanya, lawyer-nya baca nggak bukunya? Mengerti nggak apa itu hermeneutic suspicion?”

katanya.

Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik dan SARA

Rocky juga menegaskan bahwa dalam riset tersebut tidak terdapat muatan ujaran kebencian maupun unsur SARA.

Kalau saya dendam pada orang, baru bisa mencemarkan nama baik. Kalau nggak kenal, ngapain saya cemarkan?”

ucapnya.

Terkait pernyataannya yang sempat menjadi sorotan publik, Rocky menegaskan hal tersebut merupakan kesimpulan ilmiah, ia juga menambahkan bahwa yang dilakukan itu adalah hasil riset bukan omong kosong belaka.

Menutup keterangannya, Rocky menegaskan dirinya hadir murni untuk menjelaskan aspek metodologi penelitian dan tidak masuk ke ranah penyelesaian hukum atau restorative justice.

Saya hanya berurusan dengan metodologi. Urusan perdamaian itu urusan akhirat,”

pungkas Rocky.

Tag:Ahli FilsafatMetodologiRiset Dr TifaRocky GerungTudingan Ijazah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
1
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
2
Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Meta
By Ani Ratnasari
Ilustrasi WhatsApp diblokir.
3
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar
By Rahmat Baihaqi
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
4
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum
By Rika Pangesti
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Hakim Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Hukum

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Praperadilan Febrie Ditolak Lagi, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan Sah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Belum Kapok Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Gugat Kejagung

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
8 jam lalu
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Hakim Tolak Semua Gugatan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Langkah Selanjutnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up