Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Belum Kapok Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Gugat Kejagung
Hukum

Belum Kapok Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Gugat Kejagung

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Agustus 28, 2026 1:15 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
SHARE

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tersangka dugaan korupsi progam MBG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Daftar isi Konten
  • Digelar Pekan Depan
  • Dua Modus Korupsi

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (26/8/2026). Lodewyk menggugat proses penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,”

tulis dalam keterangan SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Jumat. 28 Agustus 2026.

Digelar Pekan Depan

Hakim Tunggal Firman Akbar (kanan) memimpin sidang praperadilan dengan agenda tanggapan dari termohon terkait penyitaan pada kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tersangka Lodewyk Pusung yang diwakili Kuasa Hukum OC Kaligis (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/wsj)
Hakim Tunggal Firman Akbar (kanan) memimpin sidang praperadilan dengan agenda tanggapan dari termohon terkait penyitaan pada kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tersangka Lodewyk Pusung yang diwakili Kuasa Hukum OC Kaligis (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/wsj)

Dalam laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan Lodewyk beserta hakim tunggal yang akan memimpin persidangan. Namun untuk jadwal sidang perdana akan digelar Jumat 4 September 2026.

Eks Wakil Kepala BGN itu diketahui sudah tiga kali melayangkan gugatan ke Kejaksaan Agung. Namun dua permohonannya dikandaskan hakim praperdilan.

Gugatan pertama, Lodewyk menguji keabsahan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berakhir dengan penolakan dari hakim Abdul Affandi.

Kemudian gugatan kedua didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan hal yang serupa. Namun hakim tunggal Firman Akbar menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Praperadilan, sehingga praperdilan ditolak.

Dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi pada 2024-2025. Total ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.

Dari kalangan mantan pejabat BGN diantaranya Mantan Kepala, Dadan Hindayana serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama pada BGN.

Dua Modus Korupsi

Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional mengantar makanan untuk pengungsi bencana banjir luapan Sungai Meureudu di dapur umum Desa Manyang Cut, Pidie Jaya, Aceh
Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional mengantar makanan untuk pengungsi bencana banjir luapan Sungai Meureudu di dapur umum Desa Manyang Cut, Pidie Jaya, Aceh (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU)

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:

Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.

Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.

Baca juga:
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elit dari Daftar Penerima MBG,… Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret 80 sekolah dari daftar penerima program Makan…
Prabowo Didesak Bersihkan Mafia Alutsista di Tubuh Kemhan Barisan Oposisi Indonesia (BOI) mendesak Presiden Prabowo Subianto membersihkan keberadaan mafia alutsista…
Geger! Menu Daging MBG di Lampung Utara Diduga Mengandung Peluru… Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi bahan omongan netizen. Kali ini,…
  • BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elit dari Daftar Penerima MBG, Ini Tujuannya
  • Prabowo Didesak Bersihkan Mafia Alutsista di Tubuh Kemhan
  • Geger! Menu Daging MBG di Lampung Utara Diduga Mengandung Peluru Senapan Angin
Tag:BGNKejaksaan AgungKorupsiLodewyk PusungMBGPra peradilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
1
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
2
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar
By Rahmat Baihaqi
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
3
Sejumlah Rute Transjakarta Disetop dan Dialihkan Pasca Demo Jakarta, Ini Daftarnya 
By Syifa Fauziah
Bus listrik Transjakarta mengantre sebelum memasuki Halte Transjakarta Pasar Baru
4
Tiga Tronton TNI Mejeng di Pejompongan Usai Bentrokan, Lalin Mulai Berangsur Normal
By Rahmat Baihaqi
Kondisi arus lalu lintas dari arah DPR menuju Slipi kembali normal. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Hakim Tolak Semua Gugatan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Langkah Selanjutnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
14 jam lalu
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyakan keberadaan foto keluarga eks Jampidsus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
14 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
15 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel.
Hukum

Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up