Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan korupsi serta pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak termohon. Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Mengadili dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,”
kata Richard dalam putusannya di ruang siding PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan proses penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).







