Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Praperadilan Febrie Ditolak Lagi, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan Sah
Hukum

Praperadilan Febrie Ditolak Lagi, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan Sah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 28, 2026 7:15 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 jam lalu
Share
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan korupsi serta pencucian uang.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak termohon. Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Mengadili dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,”

kata Richard dalam putusannya di ruang siding PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Baca juga:
Satu Warga Meninggal Imbas Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi… Satu orang meninggal dunia imbas kericuhan dalam demonstrasi di kawasan sekitar Gedung…
Lapangan Kerja Susah, Mau Cari Nafkah ke Luar Negeri Malah… Sulitnya mendapatkan pekerjaan di dalam negeri membuat sebagian warga memilih mencari nafkah…
Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…
  • Satu Warga Meninggal Imbas Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kronologi…
  • Lapangan Kerja Susah, Mau Cari Nafkah ke Luar Negeri Malah Dipersulit Pemerintah
  • Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan proses penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal serupa juga dinilai berlaku terhadap tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.

Setelah penetapan tersangka memenuhi KUHAP. Tidak ada dasar hukum menghentikan keputusan penetapan yang akan dikeluarkan. Bahwa serius upaya paksa tetap tunduk KUHAP dan dapat dimakanai hukum,”

jelas Richard.

Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai tak ditemukan kecacatan hukum dalam tindakan Kejagung sebagaimana yang didalilkan kubu Febrie.

Dalil-dalil alasan yang diajukan pemohon tidak cukup adanya cacat terhadap tindakan termohon yang didalilkan,”

ujarnya.
Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

Richard kemudian menegaskan permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Oleh karenanya tidak beralasan hukum makan permohonan tersebut haruslah ditolak seluruhnya,”

lanjut Richard.

Sebelumnya, Febrie melalui permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Dalam permohonannya, ia juga mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Baca juga:
Catat! BGN Mau Buka Dapur SPPG Baru Tahun Ini, Janjikan… Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan tidak akan meminta tambahan anggaran…
BMKG Ungkap Rahasia di Balik Gempa M7,7 NTT, Ribuan Gempa… Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT),…
Kasino Berkedok Gedung di Sukoharjo Digerebek, Rp1 Miliar Disita dan… Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian berkedok kasino…
  • Catat! BGN Mau Buka Dapur SPPG Baru Tahun Ini, Janjikan Tak Minta…
  • BMKG Ungkap Rahasia di Balik Gempa M7,7 NTT, Ribuan Gempa Susulan Jadi…
  • Kasino Berkedok Gedung di Sukoharjo Digerebek, Rp1 Miliar Disita dan 30 Orang…

Pihak Febrie meminta hakim menyatakan Sprindik tersebut tidak sah sekaligus memerintahkan Kejagung menghentikan perkara yang tengah diusut.

Selain status tersangka dan Sprindik, Febrie turut mempersoalkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.

Ia meminta hakim membatalkan surat perintah penahanan tersebut. Febrie juga memohon agar Kejagung diperintahkan membebaskannya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tag:Berita PentingFebrie Adriansyahhakim konstitusiPenahananPenetapan TersangkaPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
1
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
2
Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Meta
By Ani Ratnasari
Ilustrasi WhatsApp diblokir.
3
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar
By Rahmat Baihaqi
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
4
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum
By Rika Pangesti
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Hakim Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Hukum

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
47 menit lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Belum Kapok Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Gugat Kejagung

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Hakim Tolak Semua Gugatan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Langkah Selanjutnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
20 jam lalu
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyakan keberadaan foto keluarga eks Jampidsus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up