PT Agincourt Resources (Perseroan) angkat suara setelah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perseroan. Pemerintah juga berencana untuk mengambil alih tambang emas Martabe, yang diduga akan dikelola oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
PT Agincourt Resources menghormati arahan dan kebijakan Pemerintah, serta kooperatif mengikuti seluruh prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku,”
kata Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 Januari 2026.
Menurut Katarina, prioritas perseroan adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perseroan akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional, sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,”
ujarnya.
Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menggelar rapat untuk membahas rencana pengambilalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara.
Rosan mengungkapkan, Danantara telah menyiapkan kandidat badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas milik grup Astra tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas BUMN yang dimaksud lantaran keputusan final masih menunggu hasil rapat internal.
Ya sudah ada nama (BUMN), tapi kan belum bisa saya ucapin, nanti kita mau rapatin dulu soalnya besok jam 8 pagi,”
kata Rosan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Rosan, langkah Danantara difokuskan untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang emas Martabe setelah pemerintah memutuskan mencabut izin usaha Agincourt. Ia menegaskan, tindak lanjut pengelolaan aset strategis tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
Jadi yang pasti kita akan tindak lanjuti itu semua, tetapi ya langkah-langkahnya kita baru meeting besok,”
ujarnya.
Meski demikian, Rosan masih enggan memberikan kepastian ihwal BUMN yang akan ditunjuk mengelola tambang emas tersebut.
Sebagai informasi, PT Agincourt Resources (Perseroan) masuk ke dalam daftar 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.


