Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto buntut penetapan tersangka Hogi Minaya yang menabrak pelaku penjambretan hingga tewas saat membela istrinya.
Penonaktifan Edy berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) digelar oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar pada 30 Januari 2026.
Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,”
ungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan Edy dilakukan agar Polri dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran etik dalam proses penetapan Hogi sebagai tersangka. Penonaktifan ini juga sekaligus Polri ingin tetap menjaga citranya di mata publik.
Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,”
kata dia.
Sebelum Kapolresta Sleman itu dinonaktifkan, Komisi III DPR RI sempat memanggil Edy Setyanto. Sebab penetapan Hogi Minaya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pihak yang bersangkutan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, meminta agar kasus itu dihentikan sebab perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”
ujar Habiburokhman.

