Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Tragedi Es Gabus: Ketika Aparat Kebablasan dan “Sok Tahu”
Megapolitan

(Part I) Tragedi Es Gabus: Ketika Aparat Kebablasan dan “Sok Tahu”

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 30, 2026 5:52 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Potongan video/gambar Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri, serta pedagan es kue Sudrajat
Potongan video/gambar Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri, serta pedagan es kue Sudrajat. (sumber foto: tiktok balewartawanjakpus10)
SHARE

“Ada polisi panggil saya, ‘Bang, es kue, Bang. Minta empat.’ Terus dibejek-bejek es kuenya,” kata Sudrajat, si pedagang es kue.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri, serta warga mengklaim es kue Sudrajat berbahan tidak aman untuk dikonsumsi karena berbahan dasar spons.

Es kue itu dilempar ke badannya, dagangannya juga dirusak, dan ia ditendang dengan kaki bersepatu lars. Sabtu, 24 Januari, Sudrajat ketakutan akibat intimidasi aparat.

Sudrajat pun masih ragu untuk berjualan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, akibat insiden itu. Ia tak ingin jadi samsak warga sekitar karena tuduhan tak berdasar aparat.

Namun, setelah es kue itu diperiksa di laboratorium hasilnya bahan baku cemilan lawas itu tak terindikasi menggunakan spons maupun zat kimia berbahaya.

Kasus ini viral, akhirnya dua aparat itu meminta maaf atas perlakuan sok tahu dan semena-mena mereka terhadap Sudrajat.

Peristiwa yang menimpa Sudrajat bukan sekadar kesalahpahaman lapangan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, tindakan represif yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dan Polri tersebut merupakan tindak pidana serius yang berkonsekuensi berat di bawah rezim hukum pidana terbaru Indonesia.

Tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara atau pejabat yang diduga melibatkan setidaknya anggota Polri dan TNI, sepanjang menggunakan kekerasan dan intimidasi, dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru,”

kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulis, 28 Januari.

Pasal 529 menyatakan pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian Pasal 530 menegaskan, setiap pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Poin ini menjadi peringatan keras bahwa seragam dinas tidak lagi menjadi imunitas, melainkan justru menjadi faktor pemberat pidana ketika digunakan untuk menindas warga sipil.

Selain aspek pidana materiel, ICJR juga menemukan cacat prosedur yang fatal dalam penanganan kasus ini. Keterlibatan aparat TNI dalam ranah penegakan hukum sipil (interogasi pedagang kaki lima) dinilai melampaui wewenang.

Erasmus menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mempertegas perlindungan hak asasi manusia bagi siapa pun yang berhadapan dengan hukum.

Proses “interogasi jalanan” yang dilakukan tanpa surat perintah, melibatkan aktor non-yudisial (militer), dan menggunakan kekerasan, adalah pelanggaran telanjang terhadap regulasi tersebut.

Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,”

jelas Erasmus.

ICJR memandang kasus Sudrajat sebagai mikrokosmos dari masalah yang lebih besar: normalisasi kekerasan aparat di ruang sipil. Jika pedagang kecil bisa dituduh, dipukul, dan dipaksa tanpa bukti forensik yang sah, maka kebebasan sipil berada dalam bahaya.

Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam hingga takut untuk kembali berdagang. Ini merupakan indikator nyata kegagalan negara memberikan rasa aman, serta tindakan ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil.

ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi, meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban, serta memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari—khususnya keterlibatan anggota TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya dan tindakan polisi yang bertindak di luar kewenangan dan melanggar hukum.

Salah Kaprah Kerjakan Tugas

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bereaksi keras atas penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Sudrajat, yang diklaim telah selesai melalui jalur kekeluargaan.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, menegaskan tindakan aparat tersebut bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan tindak pidana murni yang harus diproses hingga ke pengadilan.

Dalam keterangan resminya, Isnur membedah kasus ini dari tiga perspektif krusial: ranah pidana, pelanggaran wewenang, dan kegagalan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Kasus ini haram diselesaikan dengan permintaan maaf. Ada dua delik pidana yang dilakukan oleh aparat di lapangan: kekerasan fisik dan verbal; serta penyebaran berita bohong yang merugikan mata pencaharian korban.

Ini harus dipandang bukan kesalahan biasa. Ini adalah tindak pidana, baik itu kekerasan, pemukulan, pelecehan, juga penyebaran disinformasi. Sanksinya bukan hanya minta maaf, tapi juga harusnya diberikan atau diarahkan menuju penyidikan dan dibawa ke pengadilan,”

ucap Isnur.

Tujuan hingga proses pengadilan agar publik tahu secara gamblang bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh aparat bakal mendapatkan hukuman setimpal. Bukan hanya masyarakat yang diproses hukum jika salah, aparat juga harus ditindaklanjuti secara hukum pula.

Isnur juga menyorot penyebaran klaim palsu kepada masyarakat bahwa es tersebut berbahaya tanpa bukti ilmiah. Maka, YLBHI mendesak agar prinsip persamaan di hadapan diterapkan secara adil dan konkret.

Sorotan tajam juga diarahkan pada keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam “menguji” kualitas makanan pedagang kaki lima. Isnur menyebut tindakan ini sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran kode etik berat karena melampaui tugas pokok dan fungsi mereka.

Tindakan ini bukan kewenangan Babinsa dan Babinkamtibmas. Ini kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mengecek makanan itu baik atau tidak. Ini adalah bagian dari arogansi, kesewenang-wenangan, dan bukan hanya pidana, tapi juga kode etik dan kepegawaian,”

jelas Isnur.

Tak hanya itu, insiden ini juga jadi ajang evaluasi kelembagaan, Tugas tentara seperti disampaikan dalam Undang-Undang Pertahanan dan Undang-Undang TNI adalah pertahanan.

Publik harus mendesak tentara untuk kembali fokus pada urusan pertahanan, ancaman perang, bukan mengurus es,”

ucap Isnur.

Begitu pula dengan Polri, Isnur mempertanyakan kualitas SDM kepolisian yang tampak tidak memahami asas praduga tak bersalah. Harus ada reformasi kepolisian agar hal serupa tak terulang.

Kok bisa ada polisi tidak mengetahui hukum? Tidak mengetahui kalau ada tuduhan tidak boleh bertindak seperti ini,”

tambah dia.

Tag:babinsabhabinkamtibmases gabuses sponssudrajat
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Banjir di permukiman padat penduduk Kedoya
Megapolitan

46 RT di Jaktim Terendam Banjir Saat Lebaran

Sejumlah wilayah Jakarta terendam banjir akibat hujan lebat yang mengguyur sejak Sabtu,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
15 jam lalu
Pemantauan hilal penentuan 1 Syawal 1447 H di Jakarta
Megapolitan

Jadwal Imsak Hari Terakhir Ramadan di DKI Jakarta, Puasa Penutup Jelang Lebaran

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
3 hari lalu
Ilustrasi Hujan
Megapolitan

Jumat Terakhir Ramadan, BMKG Prediksi Hujan Guyur Sebagian Besar Jakarta

Hari terakhir Ramadan di wilayah DKI Jakarta diprakirakan akan didominasi hujan pada…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
3 hari lalu
Ilustrasi hujan ringan
Megapolitan

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Warga Diminta Waspada Angin Kencang

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca di wilayah DKI…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up