“Ada polisi panggil saya, ‘Bang, es kue, Bang. Minta empat.’ Terus dibejek-bejek es kuenya,” kata Sudrajat, si pedagang es kue.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri, serta warga mengklaim es kue Sudrajat berbahan tidak aman untuk dikonsumsi karena berbahan dasar spons.
Es kue itu dilempar ke badannya, dagangannya juga dirusak, dan ia ditendang dengan kaki bersepatu lars. Sabtu, 24 Januari, Sudrajat ketakutan akibat intimidasi aparat.
Sudrajat pun masih ragu untuk berjualan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, akibat insiden itu. Ia tak ingin jadi samsak warga sekitar karena tuduhan tak berdasar aparat.
Namun, setelah es kue itu diperiksa di laboratorium hasilnya bahan baku cemilan lawas itu tak terindikasi menggunakan spons maupun zat kimia berbahaya.
Kasus ini viral, akhirnya dua aparat itu meminta maaf atas perlakuan sok tahu dan semena-mena mereka terhadap Sudrajat.
Peristiwa yang menimpa Sudrajat bukan sekadar kesalahpahaman lapangan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, tindakan represif yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dan Polri tersebut merupakan tindak pidana serius yang berkonsekuensi berat di bawah rezim hukum pidana terbaru Indonesia.
Tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara atau pejabat yang diduga melibatkan setidaknya anggota Polri dan TNI, sepanjang menggunakan kekerasan dan intimidasi, dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru,”
kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulis, 28 Januari.
Pasal 529 menyatakan pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian Pasal 530 menegaskan, setiap pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Poin ini menjadi peringatan keras bahwa seragam dinas tidak lagi menjadi imunitas, melainkan justru menjadi faktor pemberat pidana ketika digunakan untuk menindas warga sipil.
Selain aspek pidana materiel, ICJR juga menemukan cacat prosedur yang fatal dalam penanganan kasus ini. Keterlibatan aparat TNI dalam ranah penegakan hukum sipil (interogasi pedagang kaki lima) dinilai melampaui wewenang.
Erasmus menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mempertegas perlindungan hak asasi manusia bagi siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
Proses “interogasi jalanan” yang dilakukan tanpa surat perintah, melibatkan aktor non-yudisial (militer), dan menggunakan kekerasan, adalah pelanggaran telanjang terhadap regulasi tersebut.
Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,”
jelas Erasmus.
ICJR memandang kasus Sudrajat sebagai mikrokosmos dari masalah yang lebih besar: normalisasi kekerasan aparat di ruang sipil. Jika pedagang kecil bisa dituduh, dipukul, dan dipaksa tanpa bukti forensik yang sah, maka kebebasan sipil berada dalam bahaya.
Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam hingga takut untuk kembali berdagang. Ini merupakan indikator nyata kegagalan negara memberikan rasa aman, serta tindakan ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil.
ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi, meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban, serta memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari—khususnya keterlibatan anggota TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya dan tindakan polisi yang bertindak di luar kewenangan dan melanggar hukum.
Salah Kaprah Kerjakan Tugas
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bereaksi keras atas penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Sudrajat, yang diklaim telah selesai melalui jalur kekeluargaan.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, menegaskan tindakan aparat tersebut bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan tindak pidana murni yang harus diproses hingga ke pengadilan.
Dalam keterangan resminya, Isnur membedah kasus ini dari tiga perspektif krusial: ranah pidana, pelanggaran wewenang, dan kegagalan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kasus ini haram diselesaikan dengan permintaan maaf. Ada dua delik pidana yang dilakukan oleh aparat di lapangan: kekerasan fisik dan verbal; serta penyebaran berita bohong yang merugikan mata pencaharian korban.
Ini harus dipandang bukan kesalahan biasa. Ini adalah tindak pidana, baik itu kekerasan, pemukulan, pelecehan, juga penyebaran disinformasi. Sanksinya bukan hanya minta maaf, tapi juga harusnya diberikan atau diarahkan menuju penyidikan dan dibawa ke pengadilan,”
ucap Isnur.
Tujuan hingga proses pengadilan agar publik tahu secara gamblang bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh aparat bakal mendapatkan hukuman setimpal. Bukan hanya masyarakat yang diproses hukum jika salah, aparat juga harus ditindaklanjuti secara hukum pula.
Isnur juga menyorot penyebaran klaim palsu kepada masyarakat bahwa es tersebut berbahaya tanpa bukti ilmiah. Maka, YLBHI mendesak agar prinsip persamaan di hadapan diterapkan secara adil dan konkret.
Sorotan tajam juga diarahkan pada keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam “menguji” kualitas makanan pedagang kaki lima. Isnur menyebut tindakan ini sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran kode etik berat karena melampaui tugas pokok dan fungsi mereka.
Tindakan ini bukan kewenangan Babinsa dan Babinkamtibmas. Ini kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mengecek makanan itu baik atau tidak. Ini adalah bagian dari arogansi, kesewenang-wenangan, dan bukan hanya pidana, tapi juga kode etik dan kepegawaian,”
jelas Isnur.
Tak hanya itu, insiden ini juga jadi ajang evaluasi kelembagaan, Tugas tentara seperti disampaikan dalam Undang-Undang Pertahanan dan Undang-Undang TNI adalah pertahanan.
Publik harus mendesak tentara untuk kembali fokus pada urusan pertahanan, ancaman perang, bukan mengurus es,”
ucap Isnur.
Begitu pula dengan Polri, Isnur mempertanyakan kualitas SDM kepolisian yang tampak tidak memahami asas praduga tak bersalah. Harus ada reformasi kepolisian agar hal serupa tak terulang.
Kok bisa ada polisi tidak mengetahui hukum? Tidak mengetahui kalau ada tuduhan tidak boleh bertindak seperti ini,”
tambah dia.


