Polri mengumumkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Red notice tersebut terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026, dan berlaku di seluruh negara anggota Interpol.
Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah terbit pada 23 Januari 2026,”
ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Februari 2026.
Dengan terbitnya red notice ini, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Teridentifikasi, Tim Polri Bergerak ke Luar Negeri
Brigjen Untung memastikan Polri telah mengidentifikasi negara tempat Riza Chalid diduga bersembunyi. Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkapkan negara tersebut ke publik demi kepentingan penegakan hukum.
Subjek red notice ini berada di salah satu negara anggota Interpol yang sudah kami petakan. Kami juga telah menjalin komunikasi dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,”
kata Untung.
Ia menegaskan, red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut.
Sebagai requesting country, Indonesia mengajukan red notice ke Interpol Lyon. Namun keberadaan saudara MRC bukan di Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol lainnya,”
jelasnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
NCB Interpol Polri akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap buronan yang mencoba menghindari proses hukum,”
tegas Untung.
Tersangka Kasus Korupsi Migas Raksasa
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor, yang terjadi pada periode 2018–2023.
Dalam perkara ini, Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Bersama sejumlah pihak lainnya, ia diduga mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina untuk menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak.
Padahal, menurut Kejaksaan Agung, pada saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Kerugian Negara Fantastis, Terseret TPPU
Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang semakin memperberat ancaman hukuman terhadapnya.
Dengan status buronan internasional dan pengawasan ketat di ratusan negara, Polri menegaskan bahwa ruang gerak Riza Chalid semakin sempit.
Aparat kini tinggal menunggu waktu untuk membawa tersangka pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


