Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan
Nasional

(Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

iren natania longdongAmin Suciady
Last updated: Februari 5, 2026 6:13 pm
Iren Natania
Amin Suciady
Share
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara. (Sumber: owrite/Dusep Malik)
SHARE

Prinsip Due Process of Law

Sudirman menekankan, bahwa pencabutan izin atau pemutusan kontrak harus berlandaskan prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Daftar isi Konten
  • Prinsip Due Process of Law
  • Masih Ada Ruang Gugatan
  • Bukan Hal Asing
  • Ending Positif atau Negatif?

Ia menambahkan, sanksi administratif tidak boleh dijatuhkan tanpa evaluasi yang proporsional dan kesempatan pembelaan. 

Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak yang tidak didasarkan pada evaluasi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat,”

ujar Sudirman.

Saat ini, PT Agincourt Resources tengah menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan hingga Rp200 miliar.

Gugatan bernomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 20 Januari 2026 terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan. PERHAPI berpandangan, proses hukum tersebut sebaiknya dihormati. 

Menurut kami, sebaiknya proses hukum yang sedang berjalan ini agar tetap dihormati saja terlebih dahulu, dan biar nanti Keputusan majelis hakim (yang sudah incraht tentunya) yang akan menentukan sanksi apa yang harus dihadapi oleh pihak Agincourt,”

tutur Sudirman.

PERHAPI pun menyoroti rekam jejak PT Agincourt Resources dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan tersebut diketahui meraih PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Februari 2025, serta penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.

Fakta ini, menurut PERHAPI semestinya menjadi pertimbangan objektif sebelum pemerintah melangkah lebih jauh hingga pada pemutusan kontrak atau pengambilalihan operasional tambang Martabe.

Masih Ada Ruang Gugatan

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, yang menilai bahwa wacana pencabutan izin dan pengambilalihan tambang oleh negara, termasuk jika operasionalnya dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dinilai tidak bisa dipandang sebagai langkah administratif sederhana. 

Ronny menegaskan, bahwa secara hukum pencabutan izin tidak otomatis menghapus seluruh hak dan potensi klaim pemegang izin lama.

Tidak otomatis. Secara hukum administrasi, pencabutan IUP memang mengakhiri hak operasional, namun tidak serta-merta menutup potensi sengketa,” 

kata Ronny pada owrite.

Ia menjelaskan, pemegang izin lama masih memiliki ruang untuk menggugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun forum arbitrase internasional, apabila pencabutan izin dinilai tidak memenuhi prinsip due process, seperti proportionality dan legal certainty.

Menurut Ronny, kondisi tersebut, termasuk membuat penerbitan izin baru kepada entitas lain, termasuk BUMN, seharusnya menunggu kepastian hukum yang kuat.

Tanpa dasar legal yang kokoh, langkah tersebut justru membuka risiko gugatan berlapis dan memperpanjang ketidakpastian.

(Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

Terkait potensi pengambilalihan tambang oleh BUMN, Ronny menilai dasar hukum terkuat bukanlah kebijakan sepihak, melainkan penegakan hukum lingkungan yang berbasis pelanggaran objektif. 

Selama negara bisa membuktikan pelanggaran AMDAL, kegagalan reklamasi atau pascatambang, atau pelanggaran serius terhadap kewajiban lingkungan, maka pengambilalihan dapat dikategorikan sebagai regulatory taking yang sah, bukan ekspropriasi,”

ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam konteks tersebut pengambilalihan bahkan dapat dilakukan tanpa kompensasi apabila pencabutan izin didasarkan pada breach of obligation, bukan perubahan arah kebijakan politik. Namun syarat utamanya adalah pembuktian yang kuat dan proses hukum yang transparan.

Bukan Hal Asing

Ronny juga menyinggung praktik global. Ia menyebut pencabutan izin tambang akibat pelanggaran lingkungan bukan hal asing di negara-negara seperti Kanada, Australia, dan sejumlah kawasan Amerika Latin.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pencabutan di negara-negara tersebut hampir selalu didahului audit lingkungan independen dan proses hukum yang terbuka. 

Jika pencabutan izin tidak disertai dokumentasi teknis yang kuat, itu benar-benar akan mencederai iklim investasi,”

paparnya.

Soal persepsi ketidakpastian hukum, Ronny menilai risikonya bukan terletak pada tindakan pencabutan izin itu sendiri, melainkan pada cara negara mengelola proses tersebut. Investor global, menurutnya, tidak alergi terhadap penegakan hukum lingkungan. 

Mereka alergi pada aturan berubah mendadak, standar ganda, dan keputusan yang bersifat ad hoc,”

ujarnya.

Dalam jangka pendek, Ronny mengakui kebijakan semacam ini berpotensi menaikkan risk premium investasi pertambangan, khususnya untuk proyek greenfield.

Namun dalam jangka menengah hingga panjang, konsistensi penegakan hukum justru bisa menurunkan risiko investasi karena konflik lingkungan dan sosial berkurang.

Ia juga mengingatkan, bahwa pengalihan izin ke BUMN tidak otomatis menjamin standar lingkungan yang lebih baik. 

BUMN bukan malaikat lingkungan secara default,” 

tegasnya.

Jaminan hanya bisa muncul jika kinerja manajemen BUMN diikat pada indikator ESG yang ketat, diaudit secara independen, dan disertai sanksi nyata.

Ending Positif atau Negatif?

Ronny pun menutup dengan peringatan soal preseden. Langkah pencabutan izin bisa menjadi preseden positif jika menunjukkan bahwa izin adalah hak bersyarat. Namun bisa pula menjadi preseden negatif jika dipersepsikan sebagai nasionalisasi terselubung. 

Pendeknya, jangan biarkan konflik lingkungan diselesaikan dengan improvisasi kebijakan, tapi oleh law enforcement yang jelas dan konsisten. Negara harus terlihat predictable, bukan impulsive,”

tegasnya.

Pada akhirnya, polemik pengambilalihan tambang bukan semata soal siapa yang mengelola, melainkan bagaimana negara menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan dapat diprediksi.

Di tengah tuntutan perlindungan lingkungan dan kepastian investasi, pilihan kebijakan yang diambil pemerintah akan menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip rule of law, serta akan diingat bukan hanya dari hasilnya, tetapi dari cara negara menjalankannya.

Polemik pengambilalihan izin tambang juga menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sumber daya alam tidak bisa diselesaikan semata melalui keputusan administratif atau tekanan opini publik.

Di satu sisi, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan dan memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan kepentingan publik.

Namun di sisi lain, negara juga dituntut menjaga kepastian hukum dan kredibilitasnya di mata pelaku usaha dan investor global.

Dalam konteks ini, proses menjadi kunci. Penegakan hukum yang berbasis bukti, audit independen, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku akan menentukan apakah kebijakan yang diambil dipersepsikan sebagai langkah penertiban yang sah atau justru sebagai bentuk intervensi sepihak. 

Cara pemerintah menata transisi, mengomunikasikan alasan pencabutan, dan memastikan standar lingkungan ke depan akan membentuk preseden jangka panjang. Bukan hanya bagi satu tambang, tetapi bagi arah tata kelola pertambangan nasional secara keseluruhan.

Tag:Agincourt ResourcesBahlil LahadaliaESDMpertambanganSatgas PKHSatuan Tugas Penertiban Kawasan HutanSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
2 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
7 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Naikkan Gaji Hakim Nyaris 300 Persen, Prabowo Warning Keras Soal Putusan

Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan cerita dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up