Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 27 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Internasional / Pelabuhan Indonesia Bakal Kena Sanksi Uni Eropa Gara-gara Rusia, Kok Bisa?
Internasional

Pelabuhan Indonesia Bakal Kena Sanksi Uni Eropa Gara-gara Rusia, Kok Bisa?

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Februari 10, 2026 2:07 pm
Iren Natania
Dusep
Share
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/nz)
SHARE

Uni Eropa telah mengusulkan perluasan sanksi terhadap Rusia, yang mencakup pelabuhan di Georgia dan Indonesia yang menangani minyak Moskow. Langkah ini pertama kalinya dilakukan blok tersebut terhadap negara ketiga.

Dalam proposal yang ditinjau oleh Reuters, UE akan menambahkan Pelabuhan Kulevi di Georgia dan Pelabuhan Karimun di Indonesia ke dalam daftar sanksi. Mereka juga melarang perusahaan dan individu Uni Eropa untuk melakukan transaksi dengan kedua pelabuhan tersebut.

Langkah itu merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 Uni Eropa terkait perang Rusia di Ukraina. Paket tersebut dirancang bersama oleh dinas diplomatik Uni Eropa, EEAS, dan Komisi Eropa, dan dipresentasikan kepada negara-negara Uni Eropa pada hari Senin, 9 Februari 2026. Meski demikian, Sanksi Uni Eropa membutuhkan suara bulat agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, Presiden Komisi UE Ursula von der Leyen, mengatakan paket tersebut mencakup pembatasan di seluruh sektor, dan pergeseran dari batasan harga negara-negara Kelompok Tujuh (G7) ke larangan penuh layanan maritim terhadap minyak mentah Rusia.

Paket tersebut juga menambahkan larangan impor baru untuk logam seperti batangan nikel, bijih besi dan konsentrat, tembaga mentah dan olahan, serta berbagai logam bekas termasuk aluminium. Larangan ini juga akan melarang impor garam, amonia, kerikil, silikon, dan kulit bulu.

Proposal tersebut mencakup penggunaan alat anti-penghindaran terhadap negara ketiga untuk pertama kalinya. Pembatasan baru tersebut akan melarang penjualan mesin pemotong logam dan mesin komunikasi untuk transmisi suara, gambar, dan data seperti modem dan router ke Kyrgyzstan.

Uni Eropa juga mengusulkan penambahan dua bank Kyrgyzstan, Keremet dan OJSC Capital Bank of Central Asia, ke daftar sanksinya karena menyediakan layanan aset kripto ke Rusia, serta bank-bank di Laos dan Tajikistan, sementara menghapus dua pemberi pinjaman China. Jika disetujui, bank-bank yang terdaftar akan dilarang melakukan transaksi dengan individu dan perusahaan Uni Eropa.

Pada kerangka sanksinya yang mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan, EEAS mengusulkan penambahan 30 individu dan 64 perusahaan.  Ini termasuk Bashneft, anak perusahaan terdaftar dari raksasa minyak Rusia, Rosneft, serta delapan kilang minyak Rusia, di antaranya dua pabrik besar yang dikendalikan Rosneft, Tuapse dan Syzran. Namun, proposal ini tidak memasukkan Rosneft atau Lukoil, yang sudah terkena sanksi AS.

Tag:minyakPelabuhanRusiaSanksi EkonomiUni Eropa
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Tanggal Merah
By Ani Ratnasari
Kalender Jawa Juni 2026
1
DPR Semprot Roadmap AI Pemerintah: Besar di Wacana, Kosong di Pendanaan dan Strategi
By Amin Suciady
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
2
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi Masuk Daftar Hitam
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
4
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Warga bersepeda saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Internasional

Kasus Andrie Yunus Disorot Dunia, Parlemen Uni Eropa Ketuk Resolusi Khusus HAM untuk Indonesia

21 Mei 2026, Indonesia masuk dalam daftar tiga negara yang mendapat resolusi…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Iren Natania
Adi Briantika
14 jam lalu
Gedung 9 Lantai di Filipina Ambruk
Internasional

Gedung 9 Lantai di Filipina Ambruk, 4 Tewas 17 Orang Dalam Pencarian

Gedung sembilan lantai yang masih dalam tahap pembangunan di kota Angeles, Filipina…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
1 hari lalu
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir
Internasional

Prancis ‘Blacklist’ Menteri Israel Setelah Unggah Video Aktivis Gaza Diborgol dan Dipermalukan

Prancis telah melarang Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki wilayah Prancis,…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
2 hari lalu
Presiden AS Donald Trump. (Sumber: X/@WhiteHouse)
Internasional

Trump Kasih ‘Lampu Hijau’ Soal Negosiasi dengan Iran, Perang Bakal Berakhir?

Presiden AS Donald Trump mengatakan pada Sabtu, 23 Mei 2026, bahwa nota…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up