Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang haram hasil suap yang diduga milik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta. Uang didapati ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Wayan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut terkait kasus suap Wayan dan wakilnya Bambang Setyawan dalam penanganan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD).
Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$50 ribu,”
ujar Budi, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Sebelumnya, Wayan dan Bambang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap yang digelar pada Kamis, 4 Februari 2026 kemarin. Dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan analisi terlebih dahulu
Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,”
jelas Budi.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
- Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD
Perlu diketahui, PT KD menyuap aparatur penegak hukum PN Depok senilai Rp850 juta dalam rangka eksekusi dari perkara sengekata lahan. Dalam putusannya, PT KD yang merupakan badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memenangkan gugatan perdata tersebut dan bisa segera dieksekusi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP. Lalu, untuk Bambang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12 B UU Tipikor.
Usai ditetapkan tersangka, Wayan dan lainnya langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atas perbuatannya.
