Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kini berada dalam tekanan waktu yang sangat ketat.
Kondisi ini muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, berdampak langsung pada penjadwalan tahapan pemilu nasional.
Menurut Dede, DPR hanya memiliki waktu hingga tahun 2026 untuk menuntaskan regulasi tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.
Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,”
ujar Dede.
Ia menjelaskan, keterbatasan waktu tersebut memaksa Komisi II DPR RI untuk bergerak cepat. Ketidakpastian regulasi, lanjutnya, paling dirasakan oleh penyelenggara pemilu, yang membutuhkan kepastian hukum sejak tahap awal persiapan.
Tanpa aturan yang jelas, risiko hambatan dalam tahapan pemilu menjadi semakin besar.
Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,”
katanya.
RUU Masih Bersifat Terbuka
Di tengah tekanan waktu, Dede Yusuf menegaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis.
Hingga kini, DPR belum menentukan metode legislasi yang akan digunakan, apakah melalui kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan lainnya.
Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,”
tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan utama yang akan menjadi inti pembahasan dalam RUU Pilkada.
Jumlahnya tidak sedikit dan membutuhkan penyelesaian yang matang sebelum menentukan bentuk regulasi yang paling sesuai.
Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,”
ujarnya.
Masukan Publik
Dede juga mengungkapkan bahwa pandangan para pemangku kepentingan terkait opsi kodifikasi RUU Pilkada masih beragam.
Sejumlah akademisi, pemerhati pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil yang dilibatkan dalam pembahasan memiliki pandangan yang belum sepenuhnya sejalan.
Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,”
katanya.
Lebih lanjut, Dede menilai dinamika hukum ke depan masih sangat mungkin terjadi, terutama apabila Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pilkada.
Oleh sebab itu, DPR memilih untuk bersikap hati-hati, namun tetap menjaga ritme kerja agar tidak melampaui tenggat waktu.
Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,”
pungkasnya.



