Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 7 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • DPR
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / DPR Terjepit Putusan MK, RUU Pilkada Wajib Rampung 2026
Nasional

DPR Terjepit Putusan MK, RUU Pilkada Wajib Rampung 2026

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 11, 2026 12:39 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (Foto: Dokumentasi Parlemen)
SHARE

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kini berada dalam tekanan waktu yang sangat ketat.

Daftar isi Konten
  • RUU Masih Bersifat Terbuka
  • Masukan Publik
- Advertisement -

Kondisi ini muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, berdampak langsung pada penjadwalan tahapan pemilu nasional.

Menurut Dede, DPR hanya memiliki waktu hingga tahun 2026 untuk menuntaskan regulasi tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.

Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,”

ujar Dede.

Ia menjelaskan, keterbatasan waktu tersebut memaksa Komisi II DPR RI untuk bergerak cepat. Ketidakpastian regulasi, lanjutnya, paling dirasakan oleh penyelenggara pemilu, yang membutuhkan kepastian hukum sejak tahap awal persiapan.

Tanpa aturan yang jelas, risiko hambatan dalam tahapan pemilu menjadi semakin besar.

Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,”

katanya.

RUU Masih Bersifat Terbuka

Di tengah tekanan waktu, Dede Yusuf menegaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis.

Hingga kini, DPR belum menentukan metode legislasi yang akan digunakan, apakah melalui kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan lainnya.

Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,”

tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Saat ini, Komisi II DPR RI tengah melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan utama yang akan menjadi inti pembahasan dalam RUU Pilkada.

Jumlahnya tidak sedikit dan membutuhkan penyelesaian yang matang sebelum menentukan bentuk regulasi yang paling sesuai.

Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,”

ujarnya.

Masukan Publik

Dede juga mengungkapkan bahwa pandangan para pemangku kepentingan terkait opsi kodifikasi RUU Pilkada masih beragam.

Sejumlah akademisi, pemerhati pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil yang dilibatkan dalam pembahasan memiliki pandangan yang belum sepenuhnya sejalan.

Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,”

katanya.

Lebih lanjut, Dede menilai dinamika hukum ke depan masih sangat mungkin terjadi, terutama apabila Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pilkada.

Oleh sebab itu, DPR memilih untuk bersikap hati-hati, namun tetap menjaga ritme kerja agar tidak melampaui tenggat waktu.

Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,”

pungkasnya.

Tag:Dede YusufDPRMasyarakat SipilPemilu 2029RegulasiRUURUU Pilkada
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Divonis Bebas, Delpedro: Ini Bentuk Kemenangan Anak Muda!

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf…

By
Rahmat
Ivan
4 Min Read
Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar
Nasional

Dibalik Serangan Trump ke Iran, Eks Menteri ESDM Duga Terkait Kepentingan Energi

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, turut mengomentari langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang menyerang Iran. Menurut Arcandra, serangan tersebut dapat dianalisis dari aspek…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
Nasional

Keracunan dan Dugaan Mark-Up MBG, Kepala Badan Gizi Nasional Dilaporkan ke Polisi

Koalisi masyarakat sipil Barisan Rakyat Nusantara (Baranusa) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua…

By
Rahmat
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Nasional

Komdigi: Anak di Bawah Usia 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos dan Roblox

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru untuk membatasi akses anak-anak terhadap sejumlah platform…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
3 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Nasional

Purbaya Pastikan THR ASN Pusat-Daerah Sudah Cair Rp3,1 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
3 jam lalu
Menterian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid
Nasional

Komdigi Sidak Meta: Ujian Nyata Kedaulatan Digital Nasional

Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital yang melakukan inspeksi mendadak ke kantor…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
3 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (keempat kiri) berbincang dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (ketiga kanan) saat KTT Dewan Perdamaian (BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace, Washington DC, Amerika Serikat. (Sumber: Antara Foto/HO-Setpres/hma/wpa)
Nasional

Guru Besar Unpad Kecam Serangan Israel ke Iran, Minta Indonesia Tegas di Panggung Dunia

Sejumlah guru besar dan civitas akademika dari Universitas Padjadjaran menyampaikan pandangan kritis…

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up