Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien Status JKN Dinonaktifkan
Nasional

Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien Status JKN Dinonaktifkan

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Februari 12, 2026 4:46 pm
Syifa Fauziah
Ivan
Share
Ilustrasi
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien status kepesertaannya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan, sementara itu BPJS Kesehatan menyebut sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan tidak boleh ditolak.

- Advertisement -

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,”

ujar Azhar dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Februari 2026.

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik.

Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,”

tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

Tag:BPJSDinonaktifkanjknKemenkesKesehatanpasienrumah sakit
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Buah buhan
Hype

Deretan Buah yang Cocok Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa

Setelah seharian menahan lapar dan haus, tubuh membutuhkan asupan yang mampu mengembalikan energi sekaligus menyegarkan kembali kondisi tubuh. Salah satu pilihan terbaik saat berbuka puasa adalah buah-buahan. Buah-buahan segar mengandung…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Nasional

Lagi, Polisi di Makassar Tembak Remaja hingga Tewas Gegara Main Perang Peluru Gel

Kasus kematian sipil oleh anggota Polri terjadi lagi, kali ini di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas ditangan Iptu N setelah tertembak senjata api. Karo…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi petugas Kepolisian saat mengamankan aksi
Nasional

(Part I) Pemberitahuan Bukan Izin: Telaah Putusan MK Pasal 256 KUHP dan Nasib Kemerdekaan Demonstrasi

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini, yang mencakup pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa, telah lama menjadi alat penting bagi…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
9 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei
Nasional

Prabowo Akhirnya Kirim Surat Belasungkawa ke Iran Atas Wafatnya Khamenei

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 jam lalu
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini
Nasional

Timur Tengah Bergejolak, DPR Ingatkan Rupiah dan Harga BBM Bisa Terancam

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai serangan Israel terhadap Iran…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Densus 88 Ringkus 4 Kelompok Teroris ISIS di Wilayah Sumatera Ini Peran Pelaku
Nasional

Densus 88 Wanti-wanti Konflik AS-Israel Vs Iran Bisa Jadi Trigger Kelompok Radikal

Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88 Polri mengungkapkan akibat pecahnya perang Amerika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Jawa ruas Srondol-Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Antisipasi Puncak Arus Mudik, Pemerintah Umumkan Diskon Tol 30 Persen

Lebaran jadi momen yang ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat untuk mudik atau pulang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up