Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 17 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien Status JKN Dinonaktifkan
Nasional

Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien Status JKN Dinonaktifkan

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Februari 12, 2026 4:46 pm
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
Share
Ilustrasi
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien status kepesertaannya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan, sementara itu BPJS Kesehatan menyebut sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan tidak boleh ditolak.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,”

ujar Azhar dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Februari 2026.

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik.

Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,”

tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

Tag:BPJSDinonaktifkanjknKemenkesKesehatanpasienrumah sakit
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Anggaran Boros MBG Dibongkar, Insentif Rp6 Juta untuk Semua Dapur Bakal Disikat Habis
By Rika Pangesti
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
1
Tiga Pejabat Prabowo ‘Diusir’ Mahasiswa UGM, Teriakan Revolusi Menggema!
By Rahmat Tunny
Tiga Menteri Prabowo saat diskusi di UGM. (Sumber: Ig @jogjastudent)
2
PDIP soal Isu Jokowi Merapat ke PSI: Wong, Anaknya Sudah Ketum, Kami Tidak Takut!
By Hardani Triyoga
Politisi PDIP, Deddy Sitorus. doc: @Deddysitorus
3
Anggaran MBG Rp268 Triliun, BGN Pastikan Masih Masuk Pos Pendidikan dan Kesehatan
By Rika Pangesti
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
4
Jurus Bahlil Kurangi Elpiji-Bensin: Usulkan Rp1,45 Triliun demi Kompor & Motor Listrik
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) berjabat tangan dengan anggota Komisi XII DPR usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Gedung kantor LPSK
Nasional

Perlindungan Korban Terpinggirkan, DPR Desak Tambahan Anggaran untuk LPSK

Komisi XIII DPR RI menyoroti kecilnya porsi anggaran perlindungan saksi dan korban…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Petugas menyiapkan menu makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Nasional

Program MBG di Daerah 3T Terkendala, Kantin Sekolah Dinilai Bisa Jadi Solusi

Komisi X DPR RI ikut menyoroti wacana pelibatan kantin sekolah dalam program…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia membawa poster saat aksi.
Nasional

Ketimpangan Anggaran Disorot, Komnas Perempuan Diminta Kerja Keras dengan Dana Terbatas

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritik pemerintah yang dinilai…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta
Nasional

Catat! BGN Janji Transparan, Masyarakat Bisa Akses Data Pemilik Dapur MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menjanjikan masyarakat dapat mengakses data pemilik dapur Program…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up