Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien Status JKN Dinonaktifkan
Nasional

Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien Status JKN Dinonaktifkan

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Februari 12, 2026 4:46 pm
Syifa Fauziah
Ivan
Share
Ilustrasi
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien status kepesertaannya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan, sementara itu BPJS Kesehatan menyebut sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan tidak boleh ditolak.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,”

ujar Azhar dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Februari 2026.

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik.

Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,”

tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

Tag:BPJSDinonaktifkanjknKemenkesKesehatanpasienrumah sakit
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi cewek pick me
Hype

Arti Pick Me Girl dalam Bahasa Gaul Gen Z, Ciri-ciri, dan Dampaknya Menurut Psikolog

Istilah pick me belakangan ini sering muncul di media sosial, khususnya di kalangan Gen Z. Istilah ini populer di platform media sosial Tiktok dan umumnya ditujukan kepada perempuan. Secara umum,…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
4 Min Read
Motorola Signature
Hype

Motorola Signature Resmi Rilis di Indonesia, ini Spesifikasinya

Motorola akhirnya resmi menghadirkan smartphone terbarunya, Motorola Signature. Di Indonesia Handphone (HP) menjadi ultra premium pertama dari Motorola dengan desain tipis dan menawarkan ketahanan yang tinggi. Peluncuran ini diumumkan langsung…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
3 Min Read
Motorola Signature
Hype

Huawei Pura 90 Pro Max Punya Fitur AI Baru, Ini Buat Kamu Anti Mati Gaya

Huawei kembali meramaikan pasar smartphone flagship dengan merilis Huawei Pura 90 Series pada 20 April 2026. Seri ini cocok untuk kamu yang sering kehabisan ide pose saat foto, karena sudah…

By
Ani Ratnasari
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Nasional

Program MBG Harus Punya Standar Ketat, Soroti Risiko Keamanan Pangan

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan program Makan…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
9 jam lalu
Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh
Nasional

(Part II) Ambisi Avtur Sawit Prabowo: Potensi Deforestasi Hutan dan Risiko Penerbangan

Mengacu pada data yang dihimpun Auriga, deforestasi di konsesi sawit masih sering…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
13 jam lalu
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). Badan Pusat Statistik mencatat ekspor crude palm oil (CPO) pada Januari 2026 mengalami peningkatan 59,63 persen menjadi 2.514 ribu ton atau senilai 2,29 miliar dollar AS dibandingkan pada januari 2025 sebesar 1,485 ribu ton senilai 1,75 miliar dollar AS.
Nasional

(Part I) Ambisi Avtur Sawit Prabowo: Potensi Deforestasi Hutan dan Risiko Penerbangan

Presiden Prabowo Subianto berambisi ingin membuka pusat-pusat pengolahan untuk mengubah kelapa sawit…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
13 jam lalu
Ketua DPR RI Puan Maharani saat melakukan konfrensi pers
Nasional

Konflik Meningkat, DPR Desak Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan prajurit Indonesia harus menjadi…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up