Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap pihak-pihak yang diduga menunggangi isu percepatan reformasi Polri.
Ia menyebut adanya oknum yang tampil seolah-olah mendukung pembenahan institusi kepolisian, namun sebenarnya memiliki kepentingan lain, seperti motif politik atau kepentingan pribadi yang berlebihan.
Dalam keterangannya, Habiburokhman menyoroti adanya pihak yang kerap menyampaikan tudingan terhadap Polri tanpa dasar yang jelas.
Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,”
ujar Habiburokhman, Jumat 13 Februari 2026.
Menurutnya, kritik tentu diperlukan dalam negara demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa setiap narasi harus berbasis fakta dan dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Harus Sesuai UUD 1945 dan TAP MPR
Habiburokhman menegaskan bahwa arah reformasi Polri telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yakni Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Dalam ketentuan tersebut, posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan dari DPR.
Ia menilai, narasi yang berkembang di luar koridor tersebut berpotensi menyimpang dari semangat reformasi yang sebenarnya.
Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo,”
jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Tetap di Jalur Konstitusi
Lebih lanjut, Habiburokhman mengakui bahwa setiap institusi, termasuk Polri, tidak luput dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum. Namun, ia mengingatkan agar langkah percepatan reformasi tidak disusun secara keliru.
Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000,”
pungkasnya.
Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, ia menegaskan komitmen untuk mengawal reformasi Polri secara objektif, transparan, dan tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.



